Parkir RSUD KHZ Musthafa Tasikmalaya Mahal, Manajemen : Akan Dievaluasi

  • Bagikan

 

MEDIAINDO.ID-| Manajemen RSUD dr KHZ Musthafa menanggapi munculnya keluhan warga atas mahalnya tarif parkir di rumah sakit milik pemda itu. Manajemen memastikan berbagai masukan dari masyarakat akan menjadi bahan evaluasi manajemen.

Sebelumnya, keluhan warga tersebut bersumber dari penyesuaian tarif baru yang mulai diterapkan sejak 1 September 2026. Berdasarkan aturan baru tersebut, kendaraan roda empat dikenakan tarif Rp3.000 pada jam pertama dan bertambah Rp2.000 pada jam berikutnya hingga tarif maksimal Rp10.000 hingga 24 jam.

Sementara untuk kendaraan roda dua, tarif ditetapkan sebesar Rp2.000 pada jam pertama dan bertambah Rp1.000 jam berikutnya hingga batas maksimal Rp5.000. Pengelolaan parkir dilakukan pihak ketiga. Hal ini merujuk pada ketentuan BLUD sesuai Permendagri boleh untuk menyewakan lahan parkir dengan pihak ketiga, karena korbisnis dari RSUD hanya pada pelayanan Kesehatan

Plt Direktur RSUD KHZ Musthafa dr. Aa Ahmad Dimyati mengapresiasi kritik dan masukan yang disampaikan masyarakat. Terkait hal yang dikeluhkan itu, pihaknya langsung melakukan monitoring dan evaluasi.

“Saya mengapresiasi kritikan yang tentunya membangun ini. Kami tindaklanjuti dengan monitoring dan evaluasi,” kata Aa, Kamis 3 September 2026.

Sementara itu, Kepala Bidang Penunjang Pelayanan RSUD KHZ Musthafa Sudaryan mengatakan, penetapan tarif baru tersebut telah melibatkan sejumlah pihak teknis. Baik Bagian Hukum Sekretariat Daerah, Inspektorat, dan Dinas Perhubungan Kabupaten Tasikmalaya.

Langkah koordinasi lintas instansi itu terpaksa dilakukan lantaran Kabupaten Tasikmalaya belum memiliki Peraturan Bupati (Perbup) yang secara spesifik mengatur tarif parkir di luar badan jalan atau kawasan komersial.

“Regulasi yang ada saat ini baru mengatur tarif parkir di tepi jalan umum. Untuk area komersial belum ada payung hukumnya,” kata Sudaryan.

Baca juga :   Korban Kebakaran Di Kampung Wangun Wati, Polsek Karangnunggal Berikan Bantuan

Sudaryan berharap Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya dapat segera menerbitkan perbup terkait pengoperasian parkir di kawasan komersial. Keberadaan aturan tersebut dinilai krusial agar penetapan tarif parkir di fasilitas publik, seperti rumah sakit, hingga memiliki landasan hukum yang lebih terukur dan memiliki kepastian hukum.

Keluhan akan mahalnya tarif parkir ini juga sempat muncul di media sosial yang diunggah

oleh akun TikTok Olih Putu Sumadimaja. Dalam video itu, Olih mengaku kaget saat harus membayar parkir Rp7.000 untuk durasi sekitar dua setengah jam, sejak pukul 07.52 hingga 10.12 WIB.

Dalam video tersebut, Olih mengaku kaget ketika hendak membayar parkir setelah mengantarkan warga yang sedang sakit ke RSUD KHZ Musthafa. Ia menyoroti kendaraan yang digunakannya merupakan mobil berpelat merah atau kendaraan desa yang digunakan untuk mengantarkan masyarakat kurang mampu mendapatkan pelayanan kesehatan.

“Pas bieu kaluar, asup ti jam 07.52, kaluar jam 10.12 menit. Berarti kurang dua jam satengah. Mayar Rp7.000. Ieu teh mobil desa, plat merah, keur nganterkeun jalma kurang mampu di lemburna,” katanya.

Menurutnya, tarif tersebut dinilai cukup memberatkan, terutama bagi masyarakat yang datang ke rumah sakit untuk mendapatkan pelayanan kesehatan. Ia pun mempertanyakan kebijakan tarif parkir tersebut kepada Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya.

Dalam video itu, Olih juga menyampaikan kritik kepada Bupati Tasikmalaya Cecep Nurul Yakin. Ia membandingkan pengelolaan parkir tersebut dengan RSUD Pandega Pangandaran yang menurutnya memberikan parkir gratis untuk kendaraan pelat merah.

“Kumaha ieu teh kalah beuki ngaco, kuduna mah ngaringankeun,” katanya.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *