Laporan Dugaan Pungli SMA Negeri 2 Pineleng Dan Madrasah Ibtidaiyah Negeri 1 Minahasa Berlabuh Di Kejari Minahasa

  • Bagikan
Laporan Dugaan Pungli SMA Negeri 2 Pineleng Dan Madrasah Ibtidaiyah Negeri 1 Minahasa Berlabuh Di Kejari Minahasa

MEDIAINDO.ID – Minahasa, Tondano rabu 20 Maret 2024. dengan dasar aduan dari orang tua siswa bahwa pada SMA Negeri 2 Pineleng, dan Madrasah Ibtidiyah Negeri 1 Minahasa adanya pungutan kepada siswa.

Dari aduan dan informasi tersebut Dewan Pimpinan Daerah Minahasa LSM Independen Nasionalis Anti korupsi – DPD Minahasa LSM INAKOR melakukan investigasi dan mendapati bahwa adanya dugaan pungli di sekolah tersebut.

Menyikapi adanya dugaan pungli tak menunggu lama DPD Minahasa LSM INAKOR menyambangi Kejaksaan Negeri Minahasa dengan maksud untuk melaporkan.

Darwin Najoan selaku Ketua DPD Minahasa LSM INAKOR menyampaikan, sangat menyayangkan jika tindak pidana pungli sudah masuk sampai sekolah sekolah, pasalnya sekolah merupakan pendidikan dasar untuk membentuk sumber daya manusia yang berkualitas dan berakhlak.

 

“Darwin menuturkan dalih oknum oknum di sekolah tersebut dalam memungut biaya kepada peserta didik dengan cara melakukan rapat dan menciptakan terjadinya kesepakatan antara pihak sekolah dengan orang tua peserta didik.

“Kami sangat menyayangkan, oleh karena itu sudah sepatutnya untuk di laporkan kepada APH dalam hal ini Kejari Minahasa” Ucap Najoan

Fadly Arfah Penyuluh Antikorupsi Sertifikasi Kompetensi KPK RI turut menyampaikan keprihatinannya terkait adanya dugaan pungli tersebut.

“Sangat di sayangkan jika di sekolah negeri masih saja terjadi pungutan pungutan terhadap peserta didik, pasalnya anggaran tahun ini sudah di bahas satu tahun yang lalu lewat RKAS oleh pihak sekolah,

 

“Praktik pungli di sekolah saat ini di lakukan lebih rapi. Sekolah mengemas pungutan liar tersebut dengan berdasarkan pada kesepakatan bersama antara pihak sekolah dan orang tua murid. Sekarang ini Pemerintah lewat kedeputian Bidang Koordinasi dan Supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi melalui MCP KPK Monitoring Center For Prevention Upaya Pencegahan Korupsi Daerah mendorong perbaikan tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik salah satunya di bidang pendidikan. “tutur Fadly.

Baca juga :   Silaturahmi Dan Deklarasi Pemilu Damai Antara Polda Jabar, Pangdam III/ Siliwangi Dan Seluruh Ketua FKUB Se – Provinsi Jawa Barat

Di waktu bersamaan awak media juga mewawancarai Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa Diky Oktavia.SH. MH.Terkait laporan tersebut.

Pria yang di kenal dengan ketegasan dan humanis tersebut menyampaikan, Pihaknya akan berkoordinasi dengan dinas dan instansi terkait dugaan yang di laporkan.

“Saya akan koordinasikan dengan dinas dan instansi terkait, upaya pencegahan agar kedepannya tidak terjadi lagi. Perlu di ketahui pungli adalah salah satu tindakan melawan hukum yang di atur dalam undang undang nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.

Apabila di temukan tentu kami tindak tegas, ancaman hukumannya tidak main main.” Tegas Diky.

 

 

(Tim).

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *