Cilacap, Jawa Tengah- mediaindo.id | 3 Oktober 2025. Kejadian yang diduga merupakan pelecehan terhadap profesi jurnalis oleh Kepala Desa Boja, Kecamatan Majenang, Kabupaten Cilacap, Bapak Dasto, telah menarik perhatian serius dari kalangan jurnalis dan pengamat integritas publik. Dugaan pelanggaran etika ini muncul saat tiga jurnalis dari berbagai media dengan inisial SF, SK, dan KS berkunjung ke Desa Boja pada 29 September 2025 untuk menjalin silaturahmi serta mencari informasi tentang kegiatan atau proyek desa.
Menurut salah satu wartawan, SF, kunjungan yang dimaksud sebagai kontrol sosial justru disambut dengan ucapan yang dianggap tidak pantas dan merendahkan profesi jurnalis. Kepala Desa Dasto diduga mengeluarkan pernyataan yang bersifat menuduh, seperti: “Kamu mau apa datang proyek, apa hubungannya proyek dengan kalian, paling hanya minta uang, sudah banyak yang datang ke proyek itu juga minta uang. ”
Pernyataan ini sangat disayangkan karena secara tidak langsung memberi stigma negatif terhadap profesi wartawan secara umum sebagai pihak yang hanya mengejar keuntungan pribadi. Padahal, peran wartawan sebagai pilar keempat dalam demokrasi sangat penting untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas pembangunan, termasuk di tingkat desa.
KRT. Ardhi Solehudin, W. , seorang Pengamat Integritas Publik di Jawa Tengah, mengungkapkan keprihatinannya atas tindakan tersebut. “Pernyataan dari seorang Kepala Desa, sebagai pejabat publik yang seharusnya mengedepankan etika dan keterbukaan, jelas sangat tidak tepat. Pernyataan semacam ini seharusnya tidak perlu dilontarkan, mengingat fungsi media sebagai mitra dalam pembangunan dan pengawasan,” katanya.
Permintaan Maaf Tidak Menghilangkan Kekhawatiran
Beberapa hari setelah insiden tersebut dan berita mulai muncul di berbagai platform daring, Kepala Desa Dasto dilaporkan telah meminta maaf kepada salah satu wartawan, SF, melalui aplikasi pesan WhatsApp.
Meskipun permintaannya telah disampaikan, pihak jurnalis dan pengamat tetap waspada bahwa perilaku Kades Dasto ini bisa terulang kembali terhadap wartawan atau kontrol sosial lainnya di masa mendatang. Permintaan maaf tersebut tidak serta merta menyelesaikan masalah, terutama terkait dengan dugaan pelanggaran etika dan kemungkinan penghambatan tugas pers yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 4 ayat (3) yang membahas hak pers dalam mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi serta gagasan.
Dugaan Pelanggaran dan Pelajaran untuk Semua Kepala Desa di Cilacap
Kejadian ini harus menjadi pelajaran berharga bagi semua Kepala Desa di Kabupaten Cilacap mengenai pentingnya etika dalam berkomunikasi dan menghormati profesi jurnalis. Pejabat publik, termasuk Kepala Desa, wajib mengikuti Kode Etik Aparatur Pemerintah Desa yang meminta sikap yang ramah, jujur, responsif, dan terbuka terhadap masyarakat.
Pernyataan Kades Dasto diduga melanggar prinsip-prinsip ini dan berpotensi menjadi intimidasi verbal yang menghambat pelaksanaan tugas jurnalistik, yang mana dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap UU Pers.
Para pihak terkait berharap kepada Pemerintah Kabupaten Cilacap dan Inspektorat untuk memberikan teguran dan pembinaan yang tegas kepada Kepala Desa Dasto. Hal ini penting untuk memastikan bahwa setiap pejabat publik menghargai peran media dalam kontrol sosial serta menjamin keterbukaan informasi publik yang bertanggung jawab, sehingga insiden serupa tidak terulang di masa yang akan datang. (*)
Red,,











