DITEMUKAN GUDANG TEMPAT PENIMBUNAN BBM BERSUBSIDI DI DESA PEKAJA KEC.KALIBAGOR KAB.BANYUMAS

  • Bagikan

Mediaindo.id-Banyumas- jawa tengah  Penyalahgunaan BBM bersubsidi semakin marak di wilayah Hukum Banyumas yang berlokasi di Desa Pekaja Kecamatan Kalibagor Kabupaten Banyumas Jawa Tengah.

Dengan adanya aduan dari masyarakat ke Awak media yang tidak mau disebut namanya menjelaskan bahwa Bos yang berinisial (R) ia sudah lama melakukan praktik penyalahgunaan BBM Subsidi yang di ambil dari beberapa SPBU di wilayah Kabupaten Banyumas lalu di timbun dan disalurkan ke pengecer.

Ketika Tim awak media pada hari Jumat 28/03/2025 mendatangi kelokasi gudang di lokasi awak media menemukan satu unit Mobil pik up Daihatsu Grand max yang berisi jerigen yang akan di isi BBM subsidi yang diduga buat mengangkut BBM keberapa lokasi tempat pengiriman ke konsumen.

Saat awak media datang ada seorang anak buah bos ( R ) yang berinisial ( P ) yang menemui awak media ketika dimintain keterangan namun si ( P ) memberikan keterangan kepada awak media yaitu ” Kata bos ( R ) tidak ada yang boleh masuk ke gudang ini kalau tidak ada bos ( R )” tutur anak buah bos ( R ) lama kemudian awak media pamit pergi meninggalkan lokasi gudang sambil berbincang dengan sopir unit mobil grandmax yang mau masuk ke gudang tersebut.

Perlu diketahui Kementerian ESDM tertulis menteri Energi dan sumber daya mineral kembali menghimbau kepada masyarakat untuk mengunakan BBM subsidi sesuai kemampuan agar Alokasi BBM subsidi tidak tergerus dan lebih tepat sasaran penyalahgunaan BBM subsidi tersebut menambah beban keuangan Negara masyarakat juga diminta memantau dan melaporkan apabila menemukan penyimpangan dalam penyaluran BBM Bersubsidi.

Pasal (53) kitab Undang-Undang Hukum pidana KUHP pasal tersebut berbunyi jerat pidana bagi yang membantu Penimbunan BBM subsidi Ilegal jika pihak tersebut menyalahi Prosedur Kesengajaan turut membantu maka dapat dipidana sangsinya diatur dalam pasal (57) KUHP yang berbunyi dalam hal pembantuan pokok terhadap Kejahatan paling lama (15) tahun penjara pembantuan sama dengan melakukan kejahatan sendiri bagi pembantu yang disengaja dilakukan untuk mempermudah atau memperlancarkan akibatnya pembelian untuk dijual kembali dengan jumlah besar BBM subsidi tersebut.

Baca juga :   Belum Ada IMB Sudah Dibangun, Tower Telekomunikasi di Setiawaras Cibalong Kab. Tasikmalaya, Disegel

Pasal (29) Ayat (7) UU Nomor (2) tahun 2024 jika memenuhi salah satu diatas kesengajaan tetap percaya diri dan sudah sering melakukan sangsinya diatur dalam pasal (57) seperti diatas BBM bersubsidi jelas-jelas sudah di salahgunakan oleh Oknum yang sudah berkerja sama dengan instansi terkait didapat dengan mudah dimiliki yang bukan seharusnya .

dengan Terbitnya Berita ini Tim awak media minta agar pihak APH Aparat penegak hukum setempat segera menindak tegas kegiatan Praktik penyalahgunaan BBM subsidi tersebut untuk kepentingan pribadi sesuai Pasal (55) UU Nomor (11) tahun 2020 tentang KPPru cipta kerja yang menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan penyalahgunaan Transportasi dan perdagangan bahan bakar minyak dan gas bumi Lequefied Petroleum yang disubsidi pemerintah berkaitan dengan
Pasal (40/ Angka(9) kitab Undang-Undang KPPru cipta kerja yang mengubah pasal (55) Nomor (22) tahun 2021 tentang minyak dan Gas bumi dapat dipidana penjara palingan lama 6 enam tahun dan denda paling banyak Rp 60.000.000.000.00 miliar rupiah sangsinya serupa dengan yang disebut dalam pasal (94) Ayat (3) peraturan pemerintah Nomor (36) tahun 2024 tentang kegiatan usaha hilir Minyak dan Gas bumi.

Red/Tim

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *