Mediaindo.id || Purwokerto, Banyumas. Jawa Tengah (09/04/2026) Seorang pria berinisial (AP) berusia 25 tahun yang tinggal di Gang Gunung Slamet RT 03 RW 04 Desa Bobosan, Purwokerto Utara, Banyumas, Jawa Tengah, diduga telah mengajak seorang anak di bawah umur untuk terlibat dalam hubungan intim sesama jenis.
Kejadian ini berlangsung pada hari Sabtu siang (28/03/2026) ketika pelaku (AP) berpapasan dengan korban (FB) yang berusia 16 tahun, seorang laki–laki, di sebuah warung kopi di kawasan wisata Baturaden, Banyumas, Jawa Tengah.
Saat berada di warung kopi, pelaku (AP) mencoba membujuk korban (FB) dengan janji akan memberi uang jika korban mau memenuhi permintaannya. Namun, korban menolak tawaran tersebut.
Berdasarkan informasi dari beberapa penduduk di Gang Gunung Slamet RW 04, pelaku diduga sering mengajak anak–anak di bawah umur untuk memeenuhi hasratnya.
“Saya pernah melihat terduga pelaku membawa seorang anak di bawah umur ke gubug sawah, dan anak itu berteriak ketakutan, kemudian warga segera menolongnya,” ungkap salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Dengan terbitnya berita ini, diharapkan pihak Aparatur Penegak Hukum, khususnya Unit Perlindungan Perempuan dan Anak dari Polisi Resort Banyumas, segera mengambil tindakan terhadap terduga pelaku, agar tidak ada lagi anak-anak di bawah umur yang menjadi korban perbuatan bejat dari pelaku. (Tim Investigasi Jawa Tengah ( ** )
Red / sahudin












