Belum Ada IMB Sudah Dibangun, Tower Telekomunikasi di Setiawaras Cibalong Kab. Tasikmalaya, Disegel

  • Bagikan
Belum Ada IMB Sudah Dibangun, Tower Telekomunikasi di Setiawaras Cibalong Kab. Tasikmalaya, Disegel

MEDIAINDO.ID – Kabupaten Tasikmalaya, Aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tasikmalaya menertibkan bangunan tower PT. DAYAMITRA TELEKOMUNIKASI, Tbk. tak berizin, Tower Cintawangi, Kp. Cuhideung Rt. 03 / 14. Desa Setiawaras, Kec. Cibalong, Kab. Tasikmalaya. Selasa 5 maret 2024.

 

“Sana Andriana Spd, SE, MM, Selaku Kabid penegakan peraturan daerah dan didampingi Neni Nuraeni SH, MH, Selaku kasi penyelidikan dan penyidikan dan sekaligus PPNS Kabupaten Tasikmalaya, mengatakan pada Selasa pagi, penertiban dilakukan di wilayah Desa Setiawaras, kecamatan Cibalong ada satu menara telekomunikasi yang masih dalam proses pembangunan.

 

Namun pembangunan tower itu belum mendapat izin mendirikan bangunan (IMB). “Kami hentikan, pekerja kami minta berhenti beraktivitas dan kami pasang segel di lokasi pembangunan,” katanya.

Penertiban tower tak berizin di Desa Setiawaras, Cibalong, tersebut mengacu pada:

1. Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 3 tahun 2014 tentang ketentraman dan ketertiban umum.

2. Peraturan daerah kabupaten tasikmalaya Nomor 22 tahun 2007 tentang tata cara pendirian, pengawasan, pengendalian dan penyelengaraan menara Telekomunikasi di Kabupaten Tasikmalaya.

3. Praturan daerah kabupaten tasikmalaya nomor 5 tahun 1992 tentang ijin mendirikan bangunan.

 

Menurut Sana, meski pemilik tower sudah mengajukan perizinan, selama surat izin belum terbit, proses pembangunan belum boleh berjalan. “Akan ada sanksi kepada pelanggar, sanksi bisa berupa denda,” lanjutnya.

 

Menurutnya, proses perizinan harus dilalui sebab selama proses perizinan tersebut akan ada rekomendasi dari dinas terkait. Misalnya tentang struktur bangunan, ketinggian, model bangunan, dan sebagainya, harus mendapat persetujuan. Ungkapnya.

 

(Red/MI)

Baca juga :   Bersih-bersih, 60 Warga Tanjung Priok Ikuti Program Padat Karya
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *