Bocah SD Jadi Korban Pelecehan Seksual, yang Kenalan Via Mobile Legends Jadi Tersangka

  • Bagikan
Bocah SD Jadi Korban Pelecehan Seksual, yang Kenalan Via Mobile Legends Jadi Tersangka

MEDIAINDO.ID – Bocah 13 tahun di Tasikmalaya Inisial NKS Menjadi Korban Pelecehan Seksual, NKS Mengenal Pelaku Inisial YKS (27) dari permainan daring Mobil legend.

 

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Jules Abraham Abast mengatakan kasus tersebut bermula saat NKS dan YKS bermain Mobile Legend pada bulan Februari 2024. Keduanya saling berkenalan dan pindah komunikasi menggunakan aplikasi WhatsApp.

 

“Dan sekitar bulan April 2024 tersangka sering meminta foto berupa bagian kemaluan korban dengan menggunakan pakaian ketat dan celana dalam,” kata Jules di Polda Jabar, Rabu 1 Mei 2024.

 

Jules mengungkapkan, YKS sempat melakukan pengancaman karena NKS enggan mengirimkan foto dan video tidak senonoh.

 

“Jika kemauan tersangka tidak dipenuhi, tersangka mengancam korban dengan cara melukai diri sendiri dengan mengirimkan video tangan tersangka dengan terluka atau berdarah,” ungkapnya.

 

“Secara psikologis karena masih di bawah umur mungkin merasa iba dan kasihan makanya melakukan itu,” imbuhnya.

 

Polisi melakukan penyelidikan setelah kakak NKS membuat laporan ke Polres Tasikmalaya. Hasilnya, polisi berhasil menangkap YKS yang berada di wilayah Sumatera Utara (Sumut) pada 29 April 2024.

 

“Ditangkap di rumahnya. Penangkapan tersebut merupakan hasil kerja sama dari pihak Bareskrim Polri, Mabes Polri, Polda Sumut, Polres Serdang Bedagai dan Polda Jabar,” ujarnya.

 

YKS dijerat dengan pasal 45 ayat (1) pasal 27 ayat (1) junto dan/atau pasal 29 juncto pasal 45b dan/atau pasal 52 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan/atau pasal 4, pasal 5 undang-undang Republik Indonesia nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dan/atau pasal 82 Undang-undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Republik Indonesia nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Baca juga :   Press Release Polres Tasikmalaya Kota,Ungkap Tindak Pindana Pencurian Dengan Kekerasan Kepada Anak SD di Cikalang Kota Tasikmalaya 

 

“Ancaman hukuman di atas lima tahun kami kenakan pasal berlapis terlebih korban masih di bawah umur,” pungkasnya.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *