MEDIAINDO.ID – /TBB/ Lampung — Sempat piral pekan lalu di media Onleni terkait pemberitaan dugaan pungli, Tour Wisata perpisahan siswa kelas 6 dan tarikan baju seragam batik dan baju olah raga kepala SDN 3 Way Kenanga,
Kecamatan Way Kenanga, Kabupaten Tulang Bawang Barat Provinsi Lampung Rabu 30/05/2024.
Kepala sekolah Budi mengundang kaverwil media cetak dan Onleni ,Media Reskrim
Di sekolahan guna mengklarfikasi terkait adanya pemberitaan, dugaan pungli tersebut.
Acara tersebut kepala sekolah Budi menghadirkan pihak dari oknum kepolisian dari pihak Kapolsek setempat, komite dan wali kelas.
Acara diawali dengan pembukaan yang di sampaikan oleh kepala sekolah budi.
Iya meyampaikan terkait dengan kegiatan perpisahan dana Tour Wisata kelas 6 yang berkisar 65 siswa itu, sudah kami lakukan rapat komite yang di hadiri oleh masing masing wali murit dan sudah di sefakati kesimpulan persiswa Rp 280,000 ,” ucapnya
“Kehadiran pihak oknum kepolisian dari Kapolsek setempat atas undangan dari Budi ikut menjelaskan kehadiran, di sekolahan tak, lain dan tak, bukan adalah mitra kerja di wilayah Hukumnya yang artinya ada kemungkinan dalam hal ini, bisa terjadi keranah Hukum,” imbuhnya
“Selain itu, ketua komite Said Ali , juga mengatakan apa yang sudah di sampaikan oleh kepala sekolah Budi
Itu memang benar dan saya sebagai ketua komite sekolahan adalah perpanjangan tangan dari pihak sekolahan dan kepercayaan dari para wali murid hanya siap melaksanakan tugas sesuwai arahan dari kepala sekolah musyawarah dan kesepakatan para wali murid dan yang punya kewewenangan sepenuhnya adalah kepala sekolah,”
tegasnya.
“Hal tersebut,
Jika mengacu ke Peraturan Pemerintah Nomor :66 tahun 2010 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) No 17 tahun 2010 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan Pendidikan dalam peraturan tersebut terdapat pasal larangan yaitu pada pasal 181 dan pasal 198 tahun 2016,. Presiden Republik Indonisia mengeluarkan satu peraturan Presiden(Perpres) no 87 tahun 2016 tentang sapu bersih pungli.
Penjabaran peraturan tersebut terdapat 59 item larangan untuk pungutan sekolah dan jelas dasar Hukumnya bagi pihak yang sudah melakukan pelanggaran peraturan tersebut
Mencermati Perpres tersebut di duga oknum kepala SDN 3 Way Kenanga melabrak aturan yang sudah di atur Pemerintah












