
MEDIAINDO.id-|Lombok Tengah 31 Desember 2024,Dari penahanan anggota DEWAN kabupaten dapil 4 lalu.NURSAI dari fraksi PPP,yang dimana di tahan tanpa ada sangsi bagi yayasan yang mengeluarkan ijazah tersebut dan dinas terkait yang mengakui keabsahan ijazah tersebut,disampaikan oleh salah satu anggota LSM dari praya Timur.
Sedangkan dari pihak keluarga mengutarakan bahwa ijazah itu yang aslinya hilang sehingga yang di pakai adalah fotocopiannya,dan begitu cepat dilakukan penahanan ini sebagian masyarakat lombok tengah menilai polres lombok tengah kurang obyektif walaupun hak preogratif adalah wewenang nya, sehingga masyarakat lombok tengah heran dengan kasus yang sama dimana SHB”yang dilaporkan atas dugaan ijazah palsu S1 nya,beras bapan tahap dua yang di OTT masih rimba kejelasan hukumnya, setelah tahun baru dari beberapa LSM dan aliansi masyarakat lombok tengah akan turun bersuara ke polda NTB menununtut keadilan hukum di Lombok Tengah sebagai pelayan publik, penempatan UU dan pasal yang tepat, menuntut Aparat penegak hukum yang ada lombok tengah Untuk di copot dari jabatannya, dengan segala resiko demi keadilan hukum , kemudahan hukum dan tidak adanya oknum mafia hukum yang membeking,mafia tanah,mafia judi,maupun perusahaan -perusahaan luar yang ingin menguasai bumi tatas tuhu trasna Lombok Tengah.
Masyarakat siap buka bukaan terkait indikasi kejanggalan kejanggalan,yang di lakukan oleh oknum oknum APH lombok tengah, dari berbagai aktifis aktifis,
berpendapat masyarakat harus turun bersuara agar instusi dan pejabat negara publik kinerja bisa di kontrol demi terciptanya keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia,tentu juga katanya pelayanan RSUD PRAYA juga dugaan pinaltinya kontrak bangunan gedung baru,dinas dukcapil yang dimana masyarakat banyak mengeluhkn sering kalinya di jawab kekosongan belangko,KTP namun pada nyatanya calo calonya tumbuh berjamuran,permaslahan ini harus di kawal oleh rakyatnya, rakyatnya independen.(Usman)












