PURBALINGGA- MEDIAINDO.ID | JATENG
Polres Purbalingga – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Purbalingga mengungkap kasus pengeroyokan atau penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama di Desa Kajongan, Kecamatan Bojongsari , Kabupaten Purbalingga. Pelaku berjumlah empat orang, satu di antaranya merupakan anak di bawah umur.
Wakapolres Purbalingga Kompol Agus Amjat Purnomo dalam konferensi pers mengatakan kasus tersebut terjadi pada hari Sabtu (16/5/2026) sekira jam 03.20 WIB di depan gedung Kajongan Futsal Center, Desa Kajongan, Kecamatan Bojongsari, Kabupaten Purbalingga.
“Korban penganiayaan tersebut bernama Aprianto, umur 23 tahun, warga Desa Gandasuli, Kecamatan Bojongsari, Kabupaten Purbalingga,” kata Wakapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Siswanto dan Plt Kasi Humas Iptu Dwi Arto, Jumat (29/5/2026).
Disampaikan bahwa tersangka yang diamankan yaitu AFF (28), warga Desa Karangbanjar, Kecamatan Bojongsari, Kabupaten Purbalingga; AEF (19), warga Desa Patemon, Kecamatan Bojongsari, Kabupaten Purbalingga; ZB (21) warga Desa Kajongan, Kecamatan Bojongsari, Kabupaten Purbalingga.
“Satu tersangka lainnya merupakan anak di bawah umur, berusia 17 tahun, warga Kabupaten Purbalingga,” ungkap Wakapolres.
Kronologi kejadian berawal sekira jam 03.00 WIB adanya pesan WhatsApp di handphone korban, yang isinya meminta tolong karena kehabisan bensin dari nomor tidak dikenal. Saat dicek profilnya ternyata nomor tersebut masih satu grup WhatsApp dengan korban.
Korban selanjutnya mendatangi lokasi bersama satu orang temannya. Namun saat sampai di lokasi, sudah ada sekitar delapan orang di tempat tersebut. Tiba-tiba korban langsung dipukul oleh salah satu orang yang ada di lokasi tersebut.
Handphone korban juga sempat diminta salah satu pelaku, selanjutnya korban kembali dipukuli secara bersama-sama hingga jatuh ke sawah. Saat polisi datang pelaku sudah kabur dari lokasi. Polisi kemudian menolong dan mengevakuasi korban ke rumah sakit.
Hasil pemeriksaan dokter dari PKU Muhamadiyah Bobotsari, korban diketahui mengalami luka robek 4 centimeter pada bagian kepala, luka lecet sebesar 2 centimeter pada dahi, luka memar pada kelopak mata kiri bagian atas dan bawah, luka robek 3 centimeter pada pipi, luka robek pada daun telinga, luka pada leher dan perdarahan selaput otak.
“Hasil penyelidikan terkait peristiwa tersebut, identitas pelaku akhirnya berhasil diketahui. Selanjutnya petugas dari Satreskrim Polres Purbalingga berhasil mengamankan para tersangka pada Selasa (19/5/2026),” ucap Wakapolres.
Barang bukti yang diamankan di antaranya hasil visum et repertum korban, pakaian yang dipakai para pelaku saat kejadian yaitu 1 celana pendek warna biru, 1 sweater warna hitam, 1 hoodie warna putih, 1 kaos warna hijau, 1 kaos warna putih, 1 celana pendek warna cokelat, 1 kaos pendek warna hitam, 1 celana pendek lurik warna biru, pecahan botol kaca dan 1 buah batu hebel.
“Dari keterangan para pelaku mengaku emosi terhadap korban karena pernah melakukan penganiayaan terhadap adik salah satu pelaku, sehingga kemudian bersama-sama melakukan balas dendam,” jelas Wakapolres.
Wakapolres menambahkan, kepada para tersangka dikenakan dugaan tindak pidana setiap orang yang dengan terang-terangan atau di muka umum dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang dan/atau mengakibatkan hancurnya barang atau mengakibatkan luka.
“Para tersangka dikenakan Pasal 262 ayat (1) dan/atau Pasal 262 ayat (2) Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman yaitu pidana penjara paling lama sembilan tahun,” tegas Wakapolres.
(Humas Polres Purbalingga)












