MEDIAINDO.ID – TERNATE, Adira finance cabang ternate propinsi maluku utara’ mengutus team aksekusi yang tidak paham aturan hingga menarik paksa kendaraan yang tinggal beberapa bulan lagi lunas, dan tanpa sepengetahuan nasabah atau nama kontrak Ternate, 15/03/2024.
Frans taisuta seorang mantan anggota TNI yang sudah di berhentikan dari kesatuan angkatan Darat dan pada saat ini, bergabung dalam team pengamanan object jaminan Fidusia atau kendaraan leasing yang menunggak dan sebagai penerima kuasa dari pihak Adira finance cabang ternate atas satu unit kendaraan jenis toyota Dump truck milik nasabah, atas nama aspenas tomo beralamat di wilayah, lellilef weda halmahera tengah diduga di ambil secara paksa, tanpa surat serah terima barang dari nasabah dan di duga tanpa surat kuasa.
Dalam pelaksanaan penarikan Frans dan rekan diduga kuat melanggar aturan sebagaimana di atur dalam putusan Mahkamah konstitusi, yakni pengambilan atau eksekusi tidak secara sukarela atau tanpa putusan pengadilan
Aspenas tomo yang di wakili saudara kandungnya Pdt Yoksan Tomo sebagai pengelola atas jasa angkut yang di milikinya sudah berupaya bermediasi meski, pelaksanaan penarikan itu melanggar prosedur dan siap melakukan penyelesaian secara administrasi dengan membayar deposit melebihi bulan tertunggak, pokok hutang dari tenor 48 (empat puluh delapan) bulan kini tersisa 7 (tujuh) bulan apalagi tunggakanya 4 (empat bulan), dan bersedia membayar 6(enam) bulan,namun pihak Adira melalui kepala collection pak Sarif menolak dan meminta nasabah segera melunasi total keseluruhan termasuk denda plus biaya tarikan, dengan total fantastis hingga melebihi pokok hutang dan Denda
Kepada wartawan Aspenas tomo sebagai nasabah atau debitur Adira finance terkait mobil dump truck, atau barang agunan tersebut belum menerima Surat peringatan sama sekali bahkan surat somasi langsung di layangkan setelah proses eksekusi kendaraan tersebut, itikad baik sebagai nasabah tetap kami lakukan namun pihak Adira terkesan menghindar, sehingga susah untuk menemukan solusi guna mendapatkan kembali kendaraan yang hampir selesai (lunas) tersebut.
Kendaraan yang di tarik sejak tanggal 5 /03/2024 masuk ke gudang tanggal 15/03/2024 diduga selama 10 hari unit tersebut di sembunyikan apalagi dalam surat kuasa BSTK, atau berita acara serah terima barang isinya kosong dan tanpa tanda tangan dari nasabah
Pihak Nasabah yang merasa di rugikan dengan cara leasing tersebut yang mengambil kendaraan secara melawan hukum kini mengaduh di Resmob Polda Maluku Utara
PT Adira TBK cabang Ternate diduga tabrak aturan sebagaimana peraturan atau putusan Mahkamah Konstitusi (MK), terkait penarikan leasing yang semestinya penyerahan harus secara sukarela
Perusahaan leasing alias pemberi kredit sebagai penberi kuasanya kepadaย debt collectorย tidak dapat mengeksekusi objek jaminan fidusia, atau agunan seperti kendaraan maupun rumah secara sepihak. Hal itu dituangkan dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 tertanggal 6 Januari 2020. Karena itu, penegak hukum tak perlu pikir panjang menindak paraย debt collectorย yang beraksi di tengah jalan mengambil paksa kendaraan debitur secara sepihak.
(Tim).











