Mediaindo.id | Praya, 15 Februari 2026,Ketua Umum ARB (Aspirasi Rakyat Bersuara), lalu Eko Mihardi, mendesak pihak kepolisian, khususnya unit Tipiter, agar segera memproses laporan dugaan intimidasi terhadap wartawan Media Reskrim yang terjadi saat menjalankan tugas peliputan.
Menurut lalu Eko Mihardi, tindakan intimidasi terhadap jurnalis merupakan bentuk penghalangan kerja pers yang tidak bisa ditoleransi.
Wartawan bekerja berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan menjalankan fungsi kontrol sosial untuk kepentingan masyarakat luas.
“Kami meminta aparat penegak hukum bergerak cepat dan profesional dalam menangani laporan ini.
Jangan sampai ada kesan pembiaran terhadap dugaan intimidasi terhadap insan pers,” tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa jika ada pihak yang merasa keberatan atas pemberitaan, jalur yang benar adalah menggunakan hak jawab atau menempuh mekanisme hukum yang berlaku, bukan melakukan tekanan di lapangan.
ARB menyatakan akan mengawal proses hukum hingga tuntas demi menjaga kebebasan pers dan memastikan keamanan wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik di wilayah NTB, khususnya Lombok Tengah.
Red / Tim












