Revitalisasi PAUD Kober AN-NUR Ciheras Disorot, Kesesuaian SOP dan RAB Dipertanyakan

  • Bagikan
Revitalisasi PAUD Kober AN-NUR Ciheras Disorot, Kesesuaian SOP dan RAB Dipertanyakan

MEDIAINDO.ID – TASIKMALAYA | elaksanaan pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) dan revitalisasi fasilitas Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Kober AN-NUR di Desa Ciheras, Kecamatan Cipatujah, Kabupaten Tasikmalaya, menjadi sorotan. Sejumlah pihak mempertanyakan kesesuaian pelaksanaan pekerjaan dengan Standar Operasional Prosedur (SOP), gambar konstruksi, serta Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang menjadi acuan pembangunan.

Evaluasi terhadap pekerjaan tersebut dinilai perlu dilakukan secara cepat, terstruktur, dan transparan. Pasalnya, pembangunan fasilitas pendidikan anak usia dini tidak hanya berkaitan dengan penggunaan anggaran, tetapi juga menyangkut aspek keselamatan dan kenyamanan anak-anak yang nantinya menggunakan bangunan tersebut.

Berdasarkan keterangan sejumlah pekerja di lokasi, terdapat sejumlah spesifikasi pekerjaan konstruksi yang disebut mengacu pada gambar konstruksi. Di antaranya penggunaan besi batangan berukuran sekitar 10 mm, cincin atau begel sekitar 8 mm, dengan jarak antar-cincin sekitar 20 cm.

Namun demikian, persoalan lain muncul terkait pekerjaan pondasi bangunan WC. Menurut keterangan pekerja, pondasi tersebut dibuat dengan diameter sekitar 20 cm dan kedalamannya disesuaikan dengan kondisi tanah yang disebut sudah keras.

Keterangan tersebut menjadi perhatian karena informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa dalam gambar konstruksi terdapat ketentuan kedalaman pondasi sekitar 1,10 meter. Perbedaan antara gambar konstruksi dan kondisi pelaksanaan di lapangan tersebut perlu dipastikan melalui pemeriksaan teknis oleh pihak yang memiliki kewenangan.

Terlebih lagi, lokasi pembangunan berada di kawasan sekitar Pantai Bubujung Cihanura, Desa Ciheras, Kecamatan Cipatujah. Kondisi lingkungan sekitar pembangunan tentunya perlu menjadi salah satu pertimbangan teknis dalam memastikan kekuatan dan keamanan struktur bangunan.

Perlu Pemeriksaan Teknis

Perbedaan spesifikasi atau metode pelaksanaan pekerjaan dengan dokumen perencanaan tidak serta-merta dapat disimpulkan sebagai pelanggaran sebelum dilakukan pemeriksaan dan pengukuran secara teknis. Karena itu, diperlukan peninjauan langsung untuk mencocokkan antara kondisi fisik bangunan, gambar konstruksi, RAB, spesifikasi teknis, serta dokumen pelaksanaan pekerjaan.

Baca juga :   Diduga Ada Pihak Raup Keuntungan dari Program BPNT di Kecamatan Jatiwaras, Tasikmalaya

Pemeriksaan tersebut penting untuk mengetahui apakah perubahan atau penyesuaian yang dilakukan di lapangan memang diperbolehkan secara teknis dan administratif atau justru terdapat pekerjaan yang tidak sesuai dengan dokumen perencanaan.

Apabila benar terdapat perbedaan material, ukuran, kedalaman pondasi, atau pekerjaan lainnya, maka harus diketahui siapa pihak yang memberikan persetujuan terhadap perubahan tersebut dan apakah perubahan itu telah dituangkan dalam dokumen resmi.

Hal ini menjadi penting karena bangunan yang diperuntukkan bagi anak usia dini harus memenuhi standar keamanan dan kelayakan. Kesalahan pada bagian struktur bangunan, khususnya pondasi dan elemen konstruksi lainnya, berpotensi menimbulkan persoalan di kemudian hari.

Kepala PAUD Dimintai Klarifikasi

Susi selaku Kepala PAUD Kober AN-NUR Ciheras juga menjadi pihak yang diharapkan memberikan penjelasan mengenai pelaksanaan pembangunan tersebut.

Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa P2SP sebagai pihak yang berkaitan dengan pembangunan disebut tidak berjalan sebagaimana yang diharapkan, bahkan terdapat keterangan bahwa pelaksanaan pembangunan diambil alih oleh kepala PAUD.

Keterangan tersebut masih membutuhkan klarifikasi dari pihak terkait agar tidak menimbulkan kesimpangsiuran mengenai siapa yang bertanggung jawab terhadap pengelolaan dan pelaksanaan pembangunan.

Terlebih, apabila kepala satuan pendidikan mengambil peran langsung dalam proses pembangunan, perlu dijelaskan dalam kapasitas apa tindakan tersebut dilakukan dan bagaimana mekanisme pertanggungjawaban administrasi serta teknisnya.

Hingga berita ini disusun, Susi selaku Kepala PAUD Kober AN-NUR Ciheras disebut belum memberikan hak jawab maupun klarifikasi atas sejumlah persoalan yang menjadi sorotan.

Sebelumnya, persoalan pembangunan PAUD Kober AN-NUR Ciheras juga telah diberitakan oleh media MKTIPIKOR. Namun, sampai berita ini disiarkan, pihak sekolah disebut belum memberikan penjelasan secara terbuka mengenai berbagai informasi yang berkembang terkait pekerjaan revitalisasi tersebut.

Keterkaitan dengan Aparatur Desa

Susi selaku Kepala PAUD diketahui merupakan istri dari salah seorang aparatur pemerintahan Desa Ciheras yang bertugas sebagai unsur kewilayahan atau kepala dusun di wilayah Kampung Cihanura.

Baca juga :   Peningkatan Kapasitas BUMDES Jaya Dipa Ciawi, Penguatan Tranformasi Tata Kelola dan Kualitas Sumber Daya Manusia

Kondisi tersebut turut menjadi perhatian publik, meskipun hubungan keluarga tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya pelanggaran. Yang menjadi penting adalah memastikan seluruh proses pembangunan berjalan sesuai aturan, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Karena itu, apabila terdapat pihak yang memiliki hubungan dengan pemerintahan desa dalam lingkungan kegiatan pembangunan tersebut, masyarakat berhak memperoleh penjelasan mengenai batas kewenangan masing-masing pihak agar tidak muncul persepsi adanya konflik kepentingan.

Pemerintah Desa Belum Berikan Tanggapan

Sementara itu, Pemerintah Desa Ciheras juga diharapkan memberikan tanggapan mengenai pembangunan PAUD yang berada di wilayah administrasinya.

Sampai berita ini disusun, belum diperoleh keterangan resmi dari Pemerintah Desa Ciheras mengenai apakah pemerintah desa telah mengetahui proses pembangunan tersebut, sejauh mana keterlibatannya, serta apakah pernah melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan pekerjaan.

Pemerintah desa memiliki posisi penting dalam menjaga komunikasi dengan masyarakat dan memastikan berbagai kegiatan pembangunan yang berlangsung di wilayahnya berjalan secara terbuka sesuai ketentuan yang berlaku.

Apabila pembangunan tersebut bersumber dari program atau anggaran pemerintah, maka transparansi mengenai nilai kegiatan, pelaksana, spesifikasi pekerjaan, serta mekanisme pengawasan menjadi hal yang penting untuk diketahui masyarakat.

Dinas Pendidikan Diminta Turun ke Lapangan

Sorotan berikutnya diarahkan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Tasikmalaya. Berdasarkan keterangan sumber yang berada di wilayah Cihanura dan selama ini memantau perkembangan pembangunan, hingga Rabu, 23 September 2026, pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Tasikmalaya disebut belum melakukan peninjauan langsung ke lokasi.

Informasi tersebut tentunya masih perlu dikonfirmasi kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Tasikmalaya.

Peninjauan lapangan dinilai penting agar setiap informasi yang berkembang tidak berhenti sebagai perdebatan di masyarakat. Dinas terkait dapat melakukan pemeriksaan bersama tenaga teknis untuk mencocokkan kondisi bangunan dengan dokumen perencanaan.

Baca juga :   Dandim 0612/Tasikmalaya Menutup Kegiatan Karya bakti Membangun Desa Bersama TNI TA.2025 Desa Cikapinis Kecamatan Karangnunggal Tasikmalaya

Pemeriksaan dapat meliputi ukuran dan jenis material yang digunakan, dimensi serta kedalaman pondasi, jarak begel, kualitas pekerjaan beton, kesesuaian gambar konstruksi, RAB, serta dokumen administrasi pembangunan lainnya.

Jika ditemukan ketidaksesuaian, pihak berwenang dapat menentukan langkah perbaikan sesuai tingkat permasalahannya. Sebaliknya, apabila seluruh pekerjaan ternyata telah sesuai dengan dokumen dan ketentuan teknis, hasil pemeriksaan juga perlu disampaikan secara terbuka sehingga tidak menimbulkan prasangka di tengah masyarakat.

Keselamatan Anak Harus Menjadi Prioritas

Pembangunan fasilitas PAUD memiliki karakter khusus karena bangunan tersebut nantinya digunakan oleh anak-anak usia dini. Oleh sebab itu, aspek keselamatan tidak semestinya ditempatkan sebagai persoalan sekunder.

Setiap bagian konstruksi harus dipastikan memenuhi persyaratan teknis yang ditetapkan. Penggunaan material dan metode pengerjaan harus mengacu pada dokumen perencanaan yang telah disahkan, sementara setiap perubahan teknis semestinya memiliki dasar dan persetujuan sesuai mekanisme yang berlaku.

Masyarakat pun memiliki hak untuk mengetahui bagaimana pembangunan fasilitas pendidikan dilaksanakan, terlebih jika pembiayaannya berasal dari anggaran pemerintah.

Karena itu, munculnya pertanyaan mengenai kedalaman pondasi, ukuran material, jarak begel, serta pihak yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan pembangunan perlu dijawab melalui pemeriksaan objektif, bukan sekadar pernyataan sepihak.

Sampai berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Kepala PAUD Kober AN-NUR Ciheras, Pemerintah Desa Ciheras, maupun Dinas Pendidikan Kabupaten Tasikmalaya mengenai persoalan yang menjadi sorotan tersebut.

Media tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini. Klarifikasi resmi dari pihak terkait akan menjadi bagian penting untuk memberikan informasi yang berimbang kepada masyarakat serta memastikan apakah persoalan yang dipersoalkan benar merupakan ketidaksesuaian pekerjaan atau masih berada dalam batas penyesuaian teknis yang dibenarkan.

Red.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *