Proyek Revitalisasi SMP Y 17 Cibalong Diduga Tak Sesuai Spek, Anggaran APBN Rp996,9 Juta Disorot

  • Bagikan
Proyek Revitalisasi SMP Y 17 Cibalong Diduga Tak Sesuai Spek, Anggaran APBN Rp996,9 Juta Disorot

MEDIAINDO.ID – Tasikmalaya | Proyek revitalisasi bangunan SMP Y 17 Cibalong yang berlokasi di Jalan Raya Karangnunggal No. 205, Kampung Kertawana RT 03 RW 06, Desa Setiawaras, Kecamatan Cibalong, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, mendapat sorotan.

Kegiatan revitalisasi tersebut disebut memiliki nilai anggaran sebesar Rp996.930.547, dengan sumber pembiayaan APBN Tahun Anggaran 2026. Namun, berdasarkan hasil penelusuran di lapangan, terdapat sejumlah dugaan ketidaksesuaian dalam pelaksanaan pekerjaan, baik dari sisi material maupun teknis konstruksi.

Sejumlah bagian pekerjaan menjadi perhatian, di antaranya penggunaan genteng yang diduga merupakan material bekas, konstruksi bukaan pintu dan jendela yang disebut tidak dilengkapi balok lintel, serta pekerjaan rangka plafon yang dipersoalkan karena diduga tidak sesuai dengan ukuran dan spesifikasi teknis yang seharusnya.

Genteng Diduga Menggunakan Material Bekas

Salah satu temuan yang menjadi sorotan adalah penggunaan genteng pada bangunan sekolah yang diduga tidak seluruhnya menggunakan material baru.

Di lapangan, terdapat dugaan penggunaan genteng bekas, termasuk material yang disebut berasal dari bongkaran bangunan sebelumnya.

Apabila benar material yang digunakan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dalam dokumen perencanaan atau RAB, kondisi tersebut perlu mendapatkan penjelasan dari pihak yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan revitalisasi.

Pasalnya, pengadaan material dalam kegiatan pembangunan yang bersumber dari anggaran pemerintah pada prinsipnya harus mengikuti spesifikasi teknis, volume, mutu, dan ketentuan yang telah ditetapkan dalam dokumen kegiatan.

Penggunaan material bekas, apabila memang tidak diperbolehkan dalam spesifikasi pekerjaan, dapat menyebabkan kualitas bangunan tidak sesuai dengan rencana. Selain itu, kondisi tersebut juga dapat menjadi objek pemeriksaan apabila terdapat perbedaan antara material yang direncanakan dengan material yang benar-benar digunakan di lapangan.

Namun demikian, untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran, diperlukan pemeriksaan terhadap RAB, spesifikasi teknis, dokumen pelaksanaan, bukti pengadaan material, serta hasil pemeriksaan fisik oleh pihak berwenang.

Ketiadaan Balok Lintel Juga Dipertanyakan

Sorotan lainnya berkaitan dengan konstruksi kusen aluminium yang disebut tidak menggunakan balok lintel di bagian atas bukaan.

Baca juga :   Di Usung Anton Charliyan Gelar Upacara HUT RI ke-81 di Batu Mapar, Turut Hadir Kapolres Tasikmalaya,Mendapat Apresiasi Kabid Humas polda Jabar

Dalam konstruksi dinding, lintel atau balok di atas bukaan berfungsi membantu menyalurkan beban dinding di atas pintu maupun jendela sehingga beban tersebut tidak langsung diterima oleh kusen.

Hal ini menjadi penting ketika digunakan kusen aluminium. Berbeda dengan beberapa konstruksi kusen kayu konvensional, kusen aluminium pada umumnya merupakan elemen non-struktural sehingga tidak dirancang untuk menerima beban pasangan dinding di atasnya.

Apabila memang tidak terdapat elemen struktural yang sesuai di atas bukaan, perlu dilakukan pemeriksaan teknis untuk memastikan apakah konstruksi tersebut memenuhi desain dan standar yang ditetapkan dalam dokumen pekerjaan.

Risiko konstruksi yang tidak tepat pada bagian tersebut antara lain munculnya retak pada dinding, perubahan bentuk bukaan, kerusakan kusen, hingga persoalan keselamatan apabila beban dinding tidak tersalurkan dengan baik.

Karena itu, persoalan tersebut seharusnya tidak hanya dilihat secara visual, tetapi perlu diverifikasi oleh tenaga teknis atau pihak berkompeten berdasarkan gambar kerja dan spesifikasi proyek.

Rangka Plafon Diduga Tidak Sesuai Spesifikasi

Pekerjaan plafon juga menjadi bagian yang dipertanyakan.

Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa material hollow yang digunakan diduga tidak sesuai dengan spesifikasi yang dipersyaratkan. Disebutkan pula adanya penggunaan ukuran 4 x 2 cm untuk rangka plafon, sementara struktur plafon dengan bentangan tertentu pada umumnya membutuhkan konfigurasi rangka yang dirancang berdasarkan beban, jarak pemasangan, jenis papan plafon, serta gambar kerja.

Apabila seluruh konstruksi hanya mengandalkan hollow berukuran kecil tanpa rangka utama yang memadai, maka diperlukan pemeriksaan teknis untuk mengetahui apakah kapasitas rangka tersebut memenuhi persyaratan.

Plafon yang rangkanya tidak sesuai perencanaan berpotensi mengalami lendutan, bergelombang, sambungan mudah mengalami kerusakan, atau bahkan kegagalan konstruksi apabila beban dan bentang tidak diperhitungkan dengan benar.

Karena itu, ukuran material tidak seharusnya dinilai hanya berdasarkan pengamatan, tetapi harus dibandingkan dengan RAB, gambar kerja, spesifikasi teknis, serta metode pelaksanaan yang telah ditetapkan dalam program revitalisasi.

Dugaan Pekerjaan Dialihkan kepada Pihak Ketiga

Selain persoalan fisik bangunan, pelaksanaan program revitalisasi SMP Y 17 Cibalong juga mendapat sorotan terkait dugaan keterlibatan pihak ketiga.

Baca juga :   Tasik Pelak Buka Jalan KPM PKH Menuju Kemandirian Ekonomi

Informasi yang diperoleh di lapangan menyebutkan bahwa pekerjaan revitalisasi diduga dilimpahkan kepada pihak luar, padahal program tersebut disebut memiliki mekanisme pelaksanaan yang menempatkan satuan pendidikan dan panitia pembangunan sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan kegiatan sesuai ketentuan program.

Persoalan tersebut perlu diperjelas karena mekanisme pelaksanaan kegiatan pemerintah harus mengikuti petunjuk teknis dan ketentuan yang berlaku pada tahun anggaran bersangkutan.

Apabila benar terdapat pengalihan pelaksanaan kepada pihak lain yang tidak diperbolehkan oleh petunjuk teknis, maka hal tersebut perlu menjadi perhatian instansi yang berwenang.

Bukan hanya soal siapa yang mengerjakan pekerjaan fisik, tetapi juga menyangkut siapa yang bertanggung jawab atas penggunaan dana, pengadaan material, pembayaran tenaga kerja, pencatatan administrasi, serta pertanggungjawaban hasil pekerjaan.

Kepala Sekolah Memiliki Peran Penting dalam Pertanggungjawaban

Dalam kegiatan bantuan revitalisasi satuan pendidikan, kepala sekolah pada prinsipnya memiliki peran penting dalam memastikan kegiatan berjalan sesuai ketentuan, termasuk aspek administrasi, penggunaan dana, pelaksanaan kegiatan, dan pertanggungjawaban.

Karena itu, apabila ditemukan dugaan ketidaksesuaian antara pekerjaan fisik dengan dokumen perencanaan, pihak sekolah perlu memberikan penjelasan mengenai bagaimana proses pelaksanaan kegiatan tersebut dilakukan.

Termasuk mengenai siapa yang melakukan pengadaan material, siapa yang mengerjakan pekerjaan fisik, bagaimana mekanisme pembayaran tenaga kerja, serta bagaimana proses pengawasan dilakukan sejak awal sampai pekerjaan selesai.

Transparansi menjadi penting karena dana yang digunakan berasal dari anggaran negara dan ditujukan untuk peningkatan kualitas sarana pendidikan.

Upaya Konfirmasi Belum Mendapat Tanggapan

Sementara itu, tim MediaReskrim.com telah berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak Kepala SMP Y 17 Cibalong terkait sejumlah dugaan tersebut.

Namun, berdasarkan keterangan tim, upaya konfirmasi secara langsung disebut belum mendapatkan respons. Komunikasi melalui sambungan telepon maupun pesan WhatsApp juga disebut belum memperoleh jawaban.

Dengan demikian, berbagai informasi mengenai dugaan ketidaksesuaian tersebut masih memerlukan klarifikasi dari pihak sekolah maupun pihak-pihak lain yang bertanggung jawab atas pelaksanaan program.

Baca juga :   Tim Kaperwil Media Reskrim Kalteng Mengucapkan Selamat Hari Pers Nasional 2024

MediaReskrim.com tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Kepala SMP Y 17 Cibalong, panitia pembangunan, pelaksana kegiatan, maupun instansi terkait untuk memberikan penjelasan mengenai pelaksanaan proyek tersebut.

Perlu Pemeriksaan Dokumen dan Fisik

Mengingat nilai kegiatan mencapai hampir Rp1 miliar, dugaan ketidaksesuaian tersebut sebaiknya tidak berhenti pada polemik antara masyarakat dan pihak pelaksana.

Pemeriksaan dapat dilakukan dengan membandingkan kondisi fisik bangunan dengan dokumen resmi kegiatan, antara lain RAB, gambar kerja, spesifikasi teknis, volume pekerjaan, dokumen pengadaan material, serta laporan pertanggungjawaban.

Jika memang ditemukan perbedaan material atau volume antara dokumen dengan kondisi fisik, pihak pemeriksa dapat menghitung apakah terdapat kekurangan volume, penurunan mutu, atau potensi kerugian keuangan negara.

Sebaliknya, apabila hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa material dan konstruksi telah sesuai dengan dokumen perencanaan, maka klarifikasi tersebut juga penting disampaikan kepada publik agar tidak menimbulkan kesimpangsiuran informasi.

Program revitalisasi sekolah pada dasarnya bertujuan meningkatkan keamanan, kenyamanan, dan kualitas lingkungan belajar peserta didik. Oleh sebab itu, aspek kualitas konstruksi dan transparansi penggunaan anggaran menjadi bagian yang tidak dapat dipisahkan dari keberhasilan program.

Dugaan penggunaan material bekas, persoalan konstruksi lintel, rangka plafon, serta dugaan pengalihan pekerjaan kepada pihak ketiga perlu dijawab berdasarkan data dan dokumen resmi, bukan sekadar pernyataan sepihak.

Publik juga berhak mengetahui bagaimana anggaran Rp996.930.547 yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026 tersebut digunakan dan sejauh mana hasil pembangunan yang telah dikerjakan benar-benar sesuai dengan perencanaan.

Jika kemudian ditemukan adanya pelanggaran administratif, ketidaksesuaian spesifikasi, atau penyimpangan anggaran, maka penanganannya tentu menjadi kewenangan instansi pemeriksa dan aparat penegak hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hingga berita ini disusun, pihak SMP Y 17 Cibalong belum memberikan tanggapan atas sejumlah pertanyaan yang telah disampaikan tim MediaReskrim.com. MediaReskrim.com tetap memberikan ruang klarifikasi dan hak jawab secara berimbang kepada seluruh pihak terkait.

Red/MI.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *