Dugaan Kolektor Timah Berinisial ( AW ) Soal Izin Masih Dipertanyakan di Bangka Tengah

  • Bagikan

 

MEDIAINDO.ID-|Kejelasan legalitas LENGKAP usaha kolektor timah inisial sebut saja ( AW ) di wilayah JALAN batu berlubang , menjadi hal yang perlu mendapat perhatian. Status perizinan usaha serta asal-usul bijih timah yang ditampung maupun diperjualbelikan perlu dipastikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Saat di konfirmasi oleh awak media di lapangan. Dugaan adanya inisial (AW) menyebut salah satu nama oknum satgas yang membina.
( AW ) mengaku ” aok bang ku meli timah dan antar timah a pn ke PT.TIMAH ku pun beli di bina satgas yg berinisial ( AI ) sebagai pengontrol kiriman”
Selain itu juga inisial ( AW ) mangkui “orang antar timah lewat pintu belakang jalan samping rumah ”

Apabila terdapat kegiatan pengumpulan dan pembelian bijih timah sementara dokumen perizinan dan legalitas sumber barang belum dapat dipastikan, aparat penegak hukum serta instansi terkait diharapkan melakukan penelusuran secara objektif dan transparan.

Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan apakah kegiatan tersebut telah memenuhi persyaratan perizinan, memiliki dokumen transaksi yang sah, serta dapat menunjukkan asal-usul bijih timah yang diperdagangkan.

Apabila dugaan tersebut terbukti, aktivitas penampungan dan perdagangan timah yang berasal dari penambangan tanpa izin berpotensi melanggar ketentuan peraturan. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025.

Pasal ( 35 ) mengatur bahwa usaha pertambangan dilaksanakan berdasarkan perizinan berusaha dari pemerintah pusat, dengan jenis perizinan sesuai kegiatan yang dijalankan.

Pasal ( 161 ) dalam kerangka UU Minerba mengatur ketentuan pidana terhadap kegiatan menampung, memanfaatkan, mengolah atau memurnikan, mengangkut, maupun menjual mineral dan batu bara yang tidak berasal dari sumber pemegang izin atau perizinan yang dipersyaratkan. Penerapan ketentuan tersebut harus didasarkan pada fakta dan hasil pemeriksaan yang sah.

Baca juga :   Babinsa Bersama BPBD Bantu Warga Sindangreret Hadapi Kekeringan

Selain berpotensi merugikan negara dari sisi dugaan penerimaan, aktivitas pertambangan ilegal juga dapat menimbulkan kerusakan lingkungan dan dampak sosial bagi masyarakat sekitar.

Dan Masyarakat meminta untuk Aparat penegak hukum untuk memeriksa dugaan legalitas usaha kolektor timah INISIAL ( AW ) apabila ditemukan indikasi ketidaksesuaian perizinan atau ketidakjelasan asal-usul bijih timah.

Penelusuran tersebut penting untuk memastikan kepatuhan terhadap hukum, menjaga tata niaga timah yang tertib, serta mencegah kemungkinan beredarnya mineral yang berasal dari kegiatan pertambangan ilegal tanpa izin.

Hingga sampai saat ini belum terdapat keterangan resmi dari instansi berwenang, status legalitas pihak yang dimaksud belum dapat disimpulkan. Pihak pengelola atau kolektor terkait juga perlu diberi kesempatan untuk memberikan klarifikasi dan menunjukkan dokumen perizinan yang relevan.

Kepada APH yang terkait untuk tindakan dugaan tersebut soal Kejelasan izin dan asal-usul timah harus dibuktikan melalui pemeriksaan dokumen serta keterangan resmi, bukan semata-mata berdasarkan dugaan. Apabila ditemukan pelanggaran, penanganannya perlu dilakukan sesuai hukum yang berlaku.

Dengan adanya dugaan tersebut untuk mencegah agar tidak ada lagi praktek dugaan bisnis haram yang serupa kedepannya.

Dengan terbitnya sebuah pemberitaan ini , awak media masih berupaya mengonfirmasi insial ( AW ) dan ( AI ) maupun pihak-pihak lainnya yang terkait guna memperoleh penjelasan untuk mencegah agar tidak terjadinya simpang siurnya dalam sebuah pemberitaan dan berimbang nya suatu pemberitaan.(red)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *