MEDIAINDO.ID –| Masyarakat Kabupaten Tasikmalaya kini dapat mengusulkan bantuan sosial (bansos) 2026 secara mandiri melalui telepon seluler (HP). Pengajuan Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) bisa dilakukan melalui portal resmi Kementerian Sosial (Kemensos) dengan memanfaatkan Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Mekanisme pengajuan tersebut disosialisasikan Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (PPKBP3A) Kabupaten Tasikmalaya dalam kegiatan sosialisasi pengelolaan data fakir miskin di Aula Desa Deudeul, Kecamatan Taraju, Senin (2/11/2026).
Kegiatan tersebut diikuti camat, kepala desa, serta operator Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIK-NG) dari wilayah Daerah Pemilihan (Dapil) 7.
Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos) Dinas Sosial PPKBP3A Kabupaten Tasikmalaya, Hj. Elis Gusmilah Ahadiyat, S.Sos., menyampaikan materi mengenai pengelolaan data fakir miskin dan mekanisme pengusulan bansos melalui layanan Perlinsos 2026.
“Melalui sistem tersebut, masyarakat memiliki kesempatan mengajukan diri sebagai calon penerima bantuan tanpa harus terlebih dahulu mendatangi kantor desa,” ujarnya.
Elis menjelaskan, pengajuan dapat dilakukan menggunakan HP dengan mengakses portal resmi Perlinsos Kemensos. Pemohon harus memiliki akun IKD aktif untuk keperluan verifikasi identitas.
Dalam proses pendaftaran, masyarakat dapat memilih jenis bantuan yang ingin diajukan, yakni PKH, BPNT, atau keduanya apabila tersedia dalam sistem.
Sebelum mengakses layanan, pemohon perlu menyiapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), KTP elektronik, Kartu Keluarga (KK), serta akun IKD yang telah aktif.
Setelah berhasil masuk, pemohon dapat memilih program bantuan yang diinginkan, melengkapi informasi yang diperlukan, kemudian mengirimkan permohonan.
“Nomor pendaftaran yang muncul perlu disimpan sebagai bukti pengajuan dan untuk memudahkan pengecekan status,” katanya.
Meski demikian, Elis mengingatkan bahwa pengajuan secara mandiri tidak serta-merta menjadikan seseorang sebagai penerima bansos. Setiap permohonan tetap harus melalui tahapan pemeriksaan dan verifikasi sesuai ketentuan masing-masing program.
Bagi masyarakat yang belum terbiasa menggunakan HP atau mengalami kendala mengakses IKD, proses pengajuan dapat dilakukan dengan pendampingan Agen Perlinsos. Petugas tersebut dapat membantu warga mengisi data hingga mengirimkan permohonan. Informasi mengenai layanan pendampingan bisa diperoleh melalui pemerintah desa.
Selain memahami prosedur pendaftaran, masyarakat juga diminta memastikan seluruh data yang dimasukkan sesuai dengan dokumen kependudukan.
Ketepatan NIK, nama dalam KK, dan informasi pendukung lainnya menjadi bagian penting dalam proses verifikasi.
“Warga juga diimbau menjaga keamanan identitas digital dengan tidak memberikan PIN IKD kepada orang lain,” tegasnya.
Apabila hasil pemeriksaan menunjukkan ketidaksesuaian data atau permohonan belum memenuhi kriteria, pemohon dapat memeriksa alasan yang tercantum. Masyarakat juga dapat memanfaatkan mekanisme pemutakhiran data maupun sanggah apabila tersedia.
Sementara itu, perkembangan pengajuan dapat dipantau kembali melalui portal Perlinsos dengan masuk menggunakan IKD.
Melalui sosialisasi tersebut, pemerintah desa dan operator SIK-NG diharapkan semakin memahami pengelolaan serta pemutakhiran data fakir miskin. Hal ini penting untuk mendukung proses pengusulan dan penyaluran bantuan sosial agar sesuai dengan kondisi masyarakat yang sebenarnya.
“Dengan data yang akurat, proses pengusulan dan penyaluran program perlindungan sosial diharapkan semakin tepat sasaran,” pungkasnya.












