Beredaran rokok non cukai banyak beredar di wilayah Brebes Selatan,Seperti di Toko Oki Baru pring,Linggapura,Kecamatan Tonjong,Brebes,Jawa Tengah.
Dengan terang terangan dipajang di etalase rokok non cukai berbagai merk di campur dengan rokok bercukai resmi.
Untuk harga pun variatif dari harga Rp 10 ribu sampai Rp 18 ribu rupiah.
Menurut penuturan pembeli rokok non cukai di Toko Oki yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan,
,,itu pemiliknya namanya Oki,dan sudah lama menjual rokok murah kayak gini yang tidak ada bandrolnya ,” kata pembeli rokok non cukai. Dari keterangan pemilik Toko Oki rokok yang tanpa cukai di dapat dari on line dengan sistem Cod. saya dapat dari On line dengan sistem Cod ,” kata Oki
Demikian halnya yang terjadi di wilayah Dukuh Pagenjahan Rt 05/04,Desa Kalierang,Bumiayu,Brebes.
Dengan banyaknya nasabah pecandu rokok yang datang silih berganti,ngantri seperti pengambilan BLT ( Bantuan Langsung Tunai ) dari Pemerintah.
Penjual Rokok Non Cukai di Dukuh Pagenjahan dengan panggilan akrabnya ” Dul ” dengan menjual berbagai merk rokok non cukai,harga pun variatif dari Rp 10 ribu rupiah sampai Rp 15 ribu rupiah.
Menurut keterangan warga sekitar yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan,
Tiap hari rame didatangi pembeli rokok non cukai,dan pembeli kebanyakan anak muda dan pelajar dari mana saja kesini ,” kata warga sekitar.
Ramainya konsumen peminat atau pecandu rokok non cukai memakai kendaraan bermotor menimbulkan kebisingan warga sekitar sehingga warga sekitar menjadi geram dan menutup gang yang mau masuk rumahnya “DUL” adapun untuk konsumen datang membeli rokok dari beberapa wilayah di Kecamatan Bumiayu dan sekitarnya.
Setiap malam rame pembeli,mereka pakai sepeda motor dan bikin bising warga,makanya warga menutup gang yang mau masuk kerumah Dul ,” imbuh warga
Bersasarkan UU No 39 Tahun 2007 tentang Cukai,pelaku dapat diancam Pidana Penjara 1 hingga 5 tahun atau denda hingga 10 kali lipat dari nilai cukai yang harusnya dibayarkan Pasal (54) dan (65).
Dengan adanya pemberitaan ini,agar Aparatur Penegak Hukum dan Dinas Bea Cukai untuk segera menyikapi banyaknya peredaran rokok ilegal atau non cukai,karena sangat merugikan negara dengan adanya rokok non cukai yang tidak ada kontribusi ke negara. ( Team Investigasi Jawa Tengah )