MEDIAINDO.ID-|Langkah ketat terus diambil Polres Ciamis dalam menjaga kondusifitas wilayah dari ancaman kejahatan jalanan dan penyakit masyarakat. Melalui operasi Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) pada Jumat (28/8/2026) malam, petugas menyisir sejumlah titik rawan demi mengikis potensi tindak kriminal C3 (Curat, Curas, dan Curanmor) serta peredaran barang haram.
Kapolres Ciamis, AKBP Eko Iskandar menegaskan, penyisiran berkala ini menggabungkan tindakan pencegahan (preventif) dan penindakan (represif) yang terukur. Menurutnya, konsumsi serta peredaran miras merupakan akar pemicu utama timbulnya berbagai aksi kejahatan di ruang publik.
“Fokus kami adalah mengintervensi titik-titik dan jam rawan. Selain memburu pelaku C3, penekanan utama kami adalah memutus rantai peredaran miras, narkotika, serta obat-obatan terlarang. Ini komitmen mutlak demi kenyamanan warga Ciamis,” terangnya.
Dari hasil penyisiran malam tersebut, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 30 botol minuman keras berbagai merk. Tak hanya menyita barang haram, Tim Maung Galuh juga mengamankan seorang pemuda berinisial RL (23), warga Kecamatan Ciamis, yang diduga kuat berperan sebagai pengedar. Terduga pelaku bersama seluruh barang bukti langsung digelandang ke Mapolres Ciamis untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Operasi ini diharapkan memberi efek jera bagi para pelaku bisnis gelap minuman keras di Tatar Galuh. Selain tindakan represif, petugas di lapangan tetap memprioritaskan komunikasi persuasif dengan warga untuk membangun sistem keamanan lingkungan yang partisipatif.
”Kami mengimbau agar masyarakat tak segan melaporkan setiap pergerakan mencurigakan di lingkungan masing-masing demi menjaga keamanan bersama.












