Polresta Banyumas Menangkap Penjual Obat Terlarang Dan Menyita 1. 710 Butir Barang Bukti

  • Bagikan

Banyumas – Mediaindi.id -Jawa Tengah

 Kamis malam (21/8/25) sekitar pukul 22. 40 WIBSatuan Reserse Narkoba Polresta Banyumas berhasil menangkap seorang pria berinisial AM (26). Tersangka ini diduga sebagai pengedar dan merupakan penduduk Kecamatan Kroya Cilacapnamun saat ini tinggal di Desa Pageralang Kecamatan Kemranjen.

Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S. I. K. , M. H. selaku Kapolresta Banyumas, melalui Kasat Resnarkoba Willy Budiyanto, S. H. , M. H. , mengungkapkan bahwa pihaknya melakukan penangkapan berdasar informasi dari masyarakat. Petugas menangkap AM di Desa Pageralang Kemranjen saat tersangka sedang menjual obat kepada seseorang yang dikenal dengan inisial TRW dan menyerahkan obat kepada FPS atau yang biasa dipanggil Botak.

Warga juga menemukan bahwa AM menyimpan obat keras golongan daftar G sebanyak 1. 065 (seribu enam puluh lima) butir serta 645 (enam ratus empat puluh lima) butir obat psikotropika dari berbagai merek dan jenis,” jelas Kompol Willy.

AM menyatakan bahwa ia memperoleh barang-barang tersebut dari seorang pria yang mengaku bernama TF, di mana obatobatan itu dikirim oleh TF melalui jasa travel, dan AM kemudian menjemputnya di agen travel tersebut. Saat ini, pihak berwenang masih menyelidiki keberadaan TF.

Dari AMpetugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 500. 000,- (lima ratus ribu rupiah) hasil penjualan dan satu unit handphone.

“AM saat ini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolresta Banyumas. Dia dikenakan Pasal 435 subsidiar Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Pasal 62 Undang-Undang RI No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika,” tambahnya.

Sumber : ( Humas Polresta Banyumas //sahudin).

Baca juga :   Polri Akan Gelar Wayang Kulit Lakon "Tumurune Wiji Sejati" Nanti Malam
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *