Pertambangan Galian C di Ukui Mendapat Izin Kapolsek, Menjadi Ancaman Bagi Wartawan Saat Investigasi

  • Bagikan
Pertambangan Galian C di Ukui Mendapat Izin Kapolsek, Menjadi Ancaman Bagi Wartawan Saat Investigasi

MEDIAINDO.ID || PELALAWAN – Ditemukan aktivitas pertambangan galian C tanah urug yang diduga tanpa izin resmi. Berdasarkan pantauan di lokasi, alat berat jenis ekskavator terlihat sedang memuat tanah ke dalam truk untuk diangkut. Aktivitas ini terjadi di koordinat -0°7’58.714″ S, 102°8’39.607″ E dengan ketinggian 42.0 meter di Desa Bukit Gajah, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Riau. Pada Kamis (04/7/2024).

 

Pada bulan September tahun 2023 yang lalu di titik lokasi yang sama penambangan ini sudah dilakukan, dan sudah dihentikan. Tetapi operasi ini kembali dimulai kurang lebih satu minggu oleh pelaku usaha yang sama.

 

Kegiatan pertambangan ini diketahui dikelola oleh oknum Siregar, yang tidak hanya menjalankan usahanya tanpa izin, namun juga mengancam keselamatan seorang wartawan yang berusaha menginvestigasi. Wartawan tersebut mendapat ancaman pembacokan,karena tidak terima ketika wartawan mempertanyakan izin usaha pertambangannya.Sikap Arrogan dan tindakan pelaku usaha yang sangat mengkhawatirkan membutuhkan penanganan serius dari aparat kepolisian.

Tim wartawan kemudian meminta konfirmasi kepada Kapolsek Ukui namun belum bisa bertemu karena sedang berada diluar. Kemudian Tim wartawan mengirim pesan WhatsApp kepada Kanit Reskrim Polsek Ukui  Iptu  Rio tetapi masih checklist satu.

 

Selain itu, oknum Siregar mengatakan bahwa Kapolsek Ukui telah memberikan izin untuk menjalankan usaha pertambangan mineral non-logam jenis tanah urug tersebut. Hal ini menimbulkan kebingungan di kalangan masyarakat dan wartawan yang meliput.

 

“Saya pemilik alat beratnya dan membantu kelurahan,  karena mereka minta tolong sama saya. Bekas galian itu dijadikan tapak untuk bangun kelurahan Ukui. Mereka tidak ada dana untuk meratakannya. Disini nanti akan dibangun kelurahan. Ya kemana lagi di buang tanahnya, upah gendong aja lima puluh ribu per unit, inilah untuk timbunan tapak ruko.Dan saya sudah permisi sama Kapolsek atau kalian tanya aja ke Kelurahan. Jika dikonfirmasi nanti sama kapolsek dan saya telah izin saya bacok kau !,” kata Siregar dengan nada keras kepada wartawan.

Baca juga :   Gempa Garut 6.2, BMKG: Waspada Potensi Longsor dan Banjir Bandang Mengintai

 

Pihak kepolisian diharapkan segera memberikan penjelasan terkait prosedur pemberian izin sesuai dengan regulasi yang berlaku dan menindak tegas pelaku usaha aktivitas pertambangan ilegal. Transparansi dalam penanganan kasus ini sangat penting untuk memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum.

 

“Kami membutuhkan klarifikasi resmi dari pihak kepolisian mengenai hal ini, dan kami sangat terganggu kebisingan alat berat yang beroperasi, bahkan jalan ini semakin parah saat hujan karena  bekas ban dump truk yang keluar masuk ke lokasi ini mengakibatkan jalan semakin licin,” kata seorang warga setempat yang tak ingin disebutkan namanya.

 

Perlu adanya tindakan nyata untuk menghentikan aktivitas pertambangan ilegal yang merusak lingkungan dan mengancam keamanan warga. Serta menyelidiki kasus ini dan mengambil tindakan tegas sesuai hukum yang berlaku.

 

“Semoga Polsek Ukui menjalankan komitmen untuk menjaga ketertiban dan keamanan, serta memastikan tidak ada ancaman terhadap jurnalis yang melakukan tugasnya,” ujar salah satu Pimpinan Redaksi.

 

Menurut penjelasan Holi sebagai Staf Minerba ESDM Provinsi Riau, saat dikonfirmasi terkait perizinan yang sah terhadap para pelaku pertambangan mineral non logam yang mengkomersialkan kepada masyarakat dan perusahaan. Disampaikannya tentang  hal-hal pengurusan perizinan pada pertambangan dan izin lingkungan.

 

“Jika tidak memiliki izin yang lengkap terhadap pertambangan galian C  maka tindakan itu merupakan perbuatan melawan hukum dan ada  sanksi pidananya. Melalui Aparat Penegak Hukum harus segera menindaklanjuti, karena pajak dan dampak terhadap lingkungan harus diperhatikan. Tentu harus memiliki AMDAL, IUP, IUPL, dan Izin Persetujuan Akhir dari ESDM Provinsi,” paparnya.

 

Pemerintah dan APH diharapkan saling koordinasi dan dapat melakukan pengawasan serius serta penegakan hukum terhadap pelaku usaha galian C yang tidak melengkapi izinnya.

Baca juga :   Lagi-lagi Debt Colektot Alias DC Meresahkan Masyarakat di Kota Bandung

 

Regulasinya jelas, dalam Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

 

“Di pasal 161 Undang-Undang No 4 Tahun 2009 disebutkan setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan Pengolahan dan atau Pemurnian, Pengembangan dan/atau Pemanfaatan, Pengangkutan, Penjualan Mineral dan/atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104, atau Pasal 105 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.00O.00O,00. (seratus miliar rupiah).

 

Selain itu, dijelaskan pula tentang Peraturan Pemerintah No. 96 Tahun 2021 yang mengatur pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara.

 

“Dalam PP tersebut, disebutkan bahwa setiap kegiatan penambangan harus memiliki izin usaha pertambangan (IUP) yang dikeluarkan oleh pemerintah. Tanpa IUP, kegiatan penambangan dianggap ilegal dan akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tutur Holi sebagai Staf Minerba Provinsi Riau.

 

Pihak ESDM juga menyebutkan tentang Peraturan Presiden No. 55 Tahun 2002 yang mengatur tentang pengelolaan pertambangan. Dalam Perpres tersebut, ditekankan pentingnya pengawasan dan penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan ilegal. Penambang yang tidak mematuhi peraturan ini dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana.

 

TIM.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *