MEDIAINDO.ID – Bandung Maraknya Debt Colektor (DC) di kota Bandung semakin merajalela, gerak gerik DC tersebut sangat meresahkan masyarakat, seperti hal yang dialami oleh Sandri ketika melintas daerah jalan BKR Bandung kecamatan Regol tepat nya didepan hotel Horison, S|3andri mengungkapkan jika dia hendak berangkat bekerja yang memang melintasi Daerah tersebut tiba tiba dia dibuntuti oleh beberapa orang yang diduga debt colektor (07/02/2024)
“Jadi awalnya saya dibuntuti oleh beberapa orang yang mengaku dari leasing, saya langsung turun dan disuruh menyerahkan kendaraan yang saya tumpangi sejenis Honda beat, mereka beralasan bahwa kendaaraan yang saya pakai itu sudah telat pembayaran 4 bulan, pada saat itu saya langsung telpon Kaka saya, dan memang Kaka dan Kaka ipar saya yang menyimpan BPKB jenis kendaraan sepeda motor Honda beat pada salah satu perusahaan leasing (BFI FINANCE) sebesar kurang lebih 6.000.000 rupiah, disitu Kaka saya Angga Nurjaman juga datang untuk menandatangani surat yang diberikan oleh debt colektor tersebut ungkap Sandri, padahal menurut Sandri, istri dari Kaka nya tersebut yang bernama Retno Wulan sebagai peminjam dana di salah satu perusahaan Finance mengungkapkan bahwa cicilan kredit motor itu sisa 3 bulan lagi dan pada hari Kamis lalu kaka ipar saya Retno sempat menghubungi karyawan perusahaan leasing tersebut bernama Siswanto untuk melakukan pembayaran dua bulan dulu, akan tetapi siwanto mengarahkan Retno untuk menghubungi salah satu kolektor di leasing tersebut, yang berinisial (N) dan Retno pun mencoba menghubungi N melalui WhatsApp messenger, ketika dihubungi N pun menjawab kalo ini sudah bukan bagiannya, menurut keterangan saat Retno saat di wawancarai oleh awak media dia menuturkan bahwa sudah beberapa kali mencoba membayar dari sisa pelunasan yang hanya tinggal 3 kali angsuran lagi dia akan membayar dua angsuran dulu karna dana nya terbatas tapi selalu ditolak dengan alasan harus melakukan pelunasan atau harus dibayar sebanyak tiga kali langsung.
Setelah surat yang dibawa oleh kolektor tersebut ditanda tangani motorpun dibawa oleh debtcolektor pada sebuah perusaan yang diduga memang perusaan tersebut menaungi para debt colektor, apabila akan membawa motor kembali harus membayar sebesar 1.000.000 rupiah dan akhirnya saya transfer pada salah satu rekening yang ada disana awalnya 200.000 RB saya transer lalu pihak perusahaan tersebut meminta kembali 800.000 rb tapi saya hanya transfer kembali sejumlah 400.000 Ribu rupiah karna saya tidak mempunyai uang lagi inipun hasil meminjam kesana sini tegas Retno, jelas hal ini sangat memberatkan karna daripada untuk bayar penarikan lebih baik untuk bayar angsuran ujar Retno menambahkan.
Menurut Retno ada juga kejanggalan karna di surat tersebut bertuliskan Sebuah Nama Perusahaan PT RALPI tetapi setelah sampai di perusaan tersebut, Perusaan tersebut Bernama PT REINA LISE ABADI bahkan Siswanto pun awalnya Memberi Tahu bahwa untuk mengambil unit nya datang langsung ke Perusahaan lain, Bukan PT RALPI ataupun PT REINA LISE ABADI, hal ini yang mengundang tanda tanya, mengapa bisa terjadi hal demikian??
Saat awak media mencoba konfirmasi pada Siswanto melalui WhatsApp messenger kenapa angsuran dua bulan itu tidak di terima ia menjelaskan “Yg saya urus banyak pak, ibu retno jga gak jelasin no kontrak dan data lengkap, klo kolektornya gk bilang kesaya, sya juga gak tau,
Makanya sya suruh kontak kolektornya, utk bayar atau datang langsung ke kantor, Ungkap Siswanto.
Padahal Tegas Retno saat mencoba menghubungi Pada Siswanto melalui WhatsApp Messenger untuk konfirmasi melakukan Pembayaran terkesan tidak ditanggapi seolah olah, mungkin karna hanya akan bayar 2 bulan dulu dan tidak dilunasi jadi blm ditanggapi tuturnya.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 pada pokoknya menyebutkan bahwa kekuatan eksekutorial pada Pasal 15 ayat (2) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dimaknai “terhadap jaminan fidusia yang tidak ada kesepakatan tentang cidera janji (wanprestasi) dan debitur keberatan menyerahkan secara sukarela objek yang menjadi jaminan fidusia, maka segala mekanisme dan prosedur hukum dalam pelaksanaan eksekusi Sertifikat Jaminan Fidusia harus dilakukan dan berlaku sama dengan pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum, Berdasarkan putusan tersebut, pihak kreditur/leasing dapat menarik kendaraan yang menjadi objek jaminan fidusia jika ada kesepakatan/pengakuan mengenai cedera janji (wanprestasi) serta debitur secara suka rela menyerahkan objek jaminan fidusia.
Jika kedua syarat tersebut tidak terpenuhi dan pihak kreditur/leasing melakukan pengambilan kendaraan secara paksa, baik penagih/debt collector maupun pihak kreditur, dapat diancam telah melakukan perbuatan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 335 KUHP jo Pasal 55 KUHP (perbuatan tidak menyenangkan) dan atau Pasal 365 KUHP jo Pasal 55 KUHP (pencurian dengan kekerasan).
(Red)












