Dugaan Kriminalisasi Hukum yang di Alami Anggota Dewan Dapil 4, Kabupaten Oleh Oknum APH,LALU NURSAI.

  • Bagikan
Dugaan Kriminalisasi Hukum yang di Alami Anggota Dewan Dapil 4, Kabupaten Oleh Oknum APH,LALU NURSAI.

MEDIAINDO.ID – Praya | Solodaritas simpatisan masyarakat Nusa tenggara Barat, dalam waktu dekat akan melakukan aksi atas indikasi kriminalisasi hukum yang di lakukan oknum APH, polres lombok tengah.

Dalam aksi yang akan di lakukan dalam waktu dekat simpatisan masyarakat Nusa tenggara Barat, akan menuntut, oknum polres lombok tengah Untuk bertanggung jawab atas penahanan anggota dewan atas kasus ijazah paket Cnya. Jumat 10 Januari 2025.

Pengakuan dikbut dikbut dalam sebuah surat pernyataan sudah jelas dengan nomor register tanggal, tahun, dan tempat LALU NURSAI mengikuti program paket C.

Dengan bukti itu kuat dugaan simpatisan masyarakat bahwa LALU NURSAI di kriminalisasi dalam penegakan hukum, juga kalok pun bener palsu yang mengeluarkan maupun yang mengakui ke absahan paket C LALU NURSAI apa pidanya.?

Singkatnya Lalu nursai di tahan juga jadi sumber polmik di tengah-tengah masyarakat dua kali di panggil lalu di tahan.

Kebingungan masyarakat Lombok Tengah hususnya akan proses proses penegakan hukum di polres lombok tengah akan memicu lautan masa dalam aksi tuntas yang segera akan di lakukan.

Memang dalam hal ini dari beberapa oknum kepolisian yang terjerat pemerasan, pnembakan dan salah tangkap, dalam berita layar tv maupun media cetak dan online. memicu prasangka tidak baik terhadap sbagian oknum APH, di negara Indonesia, merusak institusi kepolisian NKRI.

Simpatisan masyarakat NTB, juga berjanji dalam aksi tuntas tersebut akan menindak lanjut jika ada kejanggalan dalam proses penahanan LALU NURSAI akan membuktikan bahwa rakyat adalah dasar utama suatu negara setelah wilayah maka rakyat adalah berhak akan keadilan.

(Warta/Usman)

Baca juga :   Penjualan Pupuk Subsidi Melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) dan Penjualan ke Kecamatan Pakenjeng, Merugikan Petani Desa Bungbulang
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *