MEDIAINDO.ID – Tasikmalaya | Dugaan permasalahan penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) Tahun Anggaran 2025 mencuat di Desa Cipanas, Kecamatan Cipatujah, Kabupaten Tasikmalaya. BLT DD yang seharusnya diterima oleh 22 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan total nilai sebesar Rp.1.800.000 selama 6 bulan, per KPM dilaporkan tidak disalurkan kepada masyarakat yang berhak.
Salah satu faktor utama yang disorot sebagai penyebab terjadinya dugaan penyimpangan tersebut adalah minimnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan Dana Desa. Proses perencanaan, pelaksanaan hingga pelaporan penggunaan anggaran dinilai tidak melibatkan masyarakat secara maksimal, sehingga membuka celah terjadinya manipulasi oleh oknum perangkat desa.
Sekretaris Desa Cipanas, Andri, saat dikonfirmasi membenarkan adanya BLT DD Tahun Anggaran 2025 yang belum disalurkan kepada 22 KPM. Ia mengakui bahwa hingga saat ini bantuan tersebut memang belum diterima oleh para penerima manfaat.

Lebih lanjut, Andri menyampaikan bahwa pada Tahun Anggaran 2026 ini, tepatnya pada bulan Februari, pihak desa masih berupaya mencari ketersediaan anggaran guna merealisasikan penyaluran BLT DD tersebut kepada 22 KPM yang tertunda.
Namun demikian, hingga saat ini Inspektorat Kabupaten Tasikmalaya diketahui belum melakukan pemeriksaan administrasi terkait Surat Pertanggungjawaban (SPJ) maupun Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) penggunaan anggaran Dana Desa Tahun 2025 di Desa Cipanas.
Informasi terkait permasalahan tersebut telah ditembuskan ke tingkat Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) Cipatujah. Saat ini, proses yang baru dilakukan masih sebatas monitoring internal di tingkat desa, belum sampai pada pemeriksaan menyeluruh oleh aparat pengawas internal pemerintah daerah.
Masyarakat berharap agar pihak terkait, khususnya Inspektorat Kabupaten Tasikmalaya, segera melakukan pemeriksaan secara transparan dan menyeluruh guna memastikan kejelasan penyaluran BLT DD serta menegakkan akuntabilitas pengelolaan Dana Desa di Desa Cipanas.
DPP LPI-TIPIKOR INDONESIA Iwan Gunawan menanggapi permasalahan terkait adanya BLT DD Desa Cipanas yang tidak di berikan terhadap Keluarga Penerima manfaat ( KPM ) merupakan pelanggaran dan sebuah kelalaian birokrasi pemerintahan, tentunya perlu adanya tindakan dari muspika kecamatan dan Pemerintah kabupaten Tasikmalaya yang berkepenten.
Red/MR












