MEDIAINDO.ID – Tasikmalaya | Dugaan permasalahan dalam pengelolaan Dana Bantuan Provinsi (Banprov) Tahun Anggaran 2025 mencuat di Desa Parakanhonje, Kecamatan Bantarkalong, Kabupaten Tasikmalaya.
Anggaran infrastruktur senilai Rp98.000.000 yang dialokasikan untuk desa tersebut diduga belum direalisasikan hingga akhir Januari 2026, tanpa adanya progres fisik di lapangan.
Berdasarkan hasil penelusuran dan investigasi di lokasi yang direncanakan sebagai titik pembangunan, tidak ditemukan tanda-tanda pelaksanaan proyek. Kondisi lokasi masih tampak seperti semula, tanpa aktivitas pekerjaan, pekerja, maupun keberadaan material bangunan.
Hal ini memunculkan tanda tanya besar terkait keberadaan serta realisasi anggaran Banprov tersebut.
Sejumlah warga Desa Parakanhonje mengaku belum mengetahui secara pasti peruntukan proyek yang dibiayai Banprov 2025.
Bahkan, sebagian masyarakat menyatakan tidak pernah melihat adanya papan informasi proyek sebagaimana mestinya, yang seharusnya memuat jenis kegiatan, sumber anggaran, serta nilai proyek.
“Kami sebagai warga tidak tahu persis proyek apa yang akan dibangun. Sampai sekarang juga belum ada pekerjaan apa pun,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat, mengingat dana Banprov merupakan anggaran publik yang bertujuan untuk meningkatkan pembangunan dan kesejahteraan desa.
Ketidakterlaksanaan proyek hingga melewati tahun anggaran dinilai berpotensi menimbulkan pelanggaran administrasi, bahkan dugaan penyalahgunaan anggaran jika tidak disertai penjelasan yang transparan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Desa Parakanhonje belum memberikan keterangan resmi terkait keterlambatan realisasi proyek Banprov tersebut. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan guna memperoleh klarifikasi terkait tahapan pencairan dana, pelaksanaan kegiatan, serta alasan belum dimulainya pekerjaan fisik.
Masyarakat berharap agar pihak terkait, baik pemerintah desa, kecamatan, maupun instansi pengawas, segera melakukan evaluasi dan audit terhadap pengelolaan Dana Banprov Tahun Anggaran 2025 di Desa Parakanhonje.
Transparansi dan akuntabilitas dinilai penting agar tidak menimbulkan kecurigaan serta menjaga kepercayaan publik terhadap program bantuan pemerintah.
Kasus ini diharapkan menjadi perhatian serius aparat pengawasan dan penegak hukum agar setiap dana publik benar-benar dimanfaatkan sesuai peruntukannya dan tidak merugikan masyarakat.
Red/MI.












