MEDIAINDO.ID – Kab. Garut | Diduga memanfaatkan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), Kepala Desa Sinarjaya, Kecamatan Bungbulang, Kabupaten Garut, diduga menekan ratusan warga untuk membayar pungutan liar. Sejumlah warga mengaku diminta biaya berkisar Rp 1.500.000 per sertifikat, meski sejatinya program tersebut dibiayai APBN tanpa pungutan tambahan.
Puluhan warga mulai curiga lantaran Panitia PTSL Desa Sinarjaya tidak pernah mengadakan sosialisasi resmi maupun surat edaran terkait nominal biaya.
Modus dan Besaran Pungutan
Menurut keterangan sumber anonim di lingkungan desa, pungutan dipatok Rp 1.500.000 “biaya operasional panitia desa.”
Dampak terhadap Warga
Sejumlah keluarga miskin mengaku harus meminjam dana ke tetangga demi mencukupi biaya sertifikat yang “tidak resmi.”
Reaksi Pemerintah Kecamatan dan Kabupaten
Camat Bungbulang, saat dikonfirmasi, mengaku baru menerima laporan resmi pada pertengahan Mei 2025 dan akan segera menerjunkan tim verifikasi.
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Garut juga memastikan akan memeriksa seluruh dokumen administrasi PTSL Desa Sinarjaya.
Upaya Hukum dan Pengawasan
Warga berencana melaporkan dugaan pungli ini ke Satuan Tugas Saber Pungli Polres Garut apabila hasil verifikasi kecamatan tidak memuaskan.
Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Barat juga membuka jalur pengaduan untuk memastikan proses PTSL bebas dari intervensi ilegal.
Program PTSL bertujuan mempercepat penerbitan sertifikat tanah bagi masyarakat, khususnya di desa-desa, dengan menargetkan pendaftaran 5 juta bidang tanah per tahun. Sepanjang 2024, Kabupaten Garut tercatat telah menerbitkan lebih dari 50.000 sertifikat melalui program ini. Pemerintah pusat menegaskan bahwa seluruh biaya harus ditanggung negara, tanpa pungutan kepada masyarakat.
Kecamatan dan DPMD akan menelusuri berkas-berkas PTSL Desa Sinarjaya.
Disosialisasi ulang tata cara PTSL tanpa biaya kepada warga.
Sanksi Administratif dan Hukum: Jika terbukti, Kades dan panitia berisiko sanksi pemberhentian serta pidana korupsi ringan.
Warga berharap proses klarifikasi berlangsung cepat agar program PTSL kembali berjalan transparan dan adil, sesuai tujuan awal pemerintah.
Red.












