MEDIAINDO.ID – Tasikmalaya | Dugaan penyimpangan dana desa kembali mencuat di Kabupaten Tasikmalaya. Kali ini, sorotan tertuju pada Desa Wangunsari, Kecamatan Bantarkalong, yang diduga menyelewengkan anggaran pembangunan jalan cor di Dusun Weninggalin. (9/11/2025)
Berdasarkan informasi yang diterima dari warga setempat, proyek pembangunan jalan cor tersebut menggunakan anggaran Dana Desa (DD) sebesar Rp80 juta. Namun, dalam pelaksanaannya, diduga dana yang benar-benar diterapkan di lapangan hanya sekitar Rp45 juta.
Sejumlah warga mempertanyakan kejanggalan tersebut karena hasil pekerjaan di lapangan dinilai tidak sebanding dengan nilai anggaran yang telah ditetapkan dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB). Selain itu, beberapa warga juga mengaku tidak pernah dilibatkan dalam proses musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbangdes), padahal proyek itu menggunakan dana desa yang bersumber dari anggaran pemerintah pusat.
> โKami sebagai warga melihat hasil pembangunan tidak sesuai. Jalannya hanya beberapa meter, dan kualitas cornya pun tipis. Kalau anggarannya 80 juta, harusnya hasilnya lebih baik,โ ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Desa Wangunsari maupun pihak Kecamatan Bantarkalong belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penyimpangan tersebut.
Aktivis pemerhati kebijakan publik di Tasikmalaya, Deni Hermawan, menilai pentingnya transparansi dan pengawasan terhadap penggunaan Dana Desa.
> โSetiap penggunaan dana publik harus transparan. Kalau benar ada selisih antara anggaran dan realisasi, maka aparat penegak hukum perlu turun untuk melakukan audit dan investigasi,โ tegas Deni.
Kasus dugaan penyelewengan Dana Desa ini diharapkan menjadi perhatian serius pemerintah daerah dan aparat penegak hukum agar tidak terulang di desa-desa lain. Dana Desa seharusnya digunakan sepenuhnya untuk kesejahteraan masyarakat dan pembangunan desa, bukan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.
Red/MI.
—











