MEDIAINDO.ID – Tasikmalaya |Warga Kampung Cidua, Dusun Kuda Paeh, RT 01 RW 05, Desa Kaputihan, Kecamatan Jatiwaras, dibuat resah oleh dugaan praktik pemotongan dana bantuan sosial yang dilakukan oleh ketua RT setempat, Sade. Pemotongan tersebut diduga mencakup Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar Rp100.000 per orang serta Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) hingga Rp300.000 dari setiap penerima manfaat.
Sejumlah warga mengaku keberatan dan merasa dirugikan dengan alasan yang diberikan pihak RT. Menurut keterangan warga, Sade beralasan bahwa sebagian dana BPNT dipotong untuk dibagikan kepada warga lain yang tidak memperoleh bantuan. Namun, penerima manfaat menilai tindakan tersebut tidak berdasar aturan dan berpotensi memicu ketidakadilan dalam pendistribusian bantuan sosial.
> “Katanya untuk dibagikan lagi ke warga yang tidak dapat bantuan, tapi itu kan tidak ada aturan resmi. Kami yang berhak malah dipotong,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Permasalahan ini kemudian ditindaklanjuti oleh wartawan mediareskrim.com dengan meminta klarifikasi kepada Kepala Desa Kaputihan, Herman. Saat dimintai keterangan, Herman menyampaikan bahwa pelaturan atau kebijakan tersebut berlaku di seluruh dusun dalam satu desa. Namun, pernyataan ini justru memunculkan dugaan baru di kalangan warga bahwa praktik pemotongan tersebut bisa saja merupakan kebijakan yang diduga melibatkan pihak desa.
Warga mempertanyakan pernyataan kepala desa karena menurut mereka, aturan resmi dari pemerintah tidak pernah menyebutkan bahwa bantuan sosial boleh dipotong untuk alasan apa pun, termasuk dalih pemerataan.
> “Kalau memang itu aturan resmi, harusnya ada surat atau sosialisasi. Ini tidak ada. Kami malah menduga ada penyalahgunaan wewenang,” tambah warga lainnya.
Hingga berita ini diturunkan, warga masih menunggu penjelasan lebih lanjut dari pemerintah desa maupun instansi terkait. Mereka berharap pihak berwenang segera turun tangan untuk melakukan verifikasi, memberikan kejelasan, dan memastikan bahwa penyaluran bantuan sosial berjalan sesuai ketentuan tanpa ada potongan yang merugikan masyarakat.
Red/MI.












