LBI Soroti Pembangunan Tower di Burujul Jaya, Ancam Layangkan Surat ke Bupati dan APH

  • Bagikan
LBI Soroti Pembangunan Tower di Burujul Jaya, Ancam Layangkan Surat ke Bupati dan APH

MEDIAINDO.ID – Tasikmalaya | Laskar Benteng Indonesia (LBI) menegaskan akan terus mengawal polemik pembangunan tower telekomunikasi di Desa Burujul Jaya, Kecamatan Parungponteng, Kabupaten Tasikmalaya. Sikap tersebut disampaikan menyusul pernyataan Kepala Bidang Gakda yang menyebutkan bahwa pemerintah akan segera melayangkan Surat Peringatan (SP) pertama kepada pihak yang bertanggung jawab atas pembangunan tersebut.

Menurut keterangan Kepala Bidang Gakda, surat peringatan dapat disampaikan langsung kepada kontraktor maupun pemilik lahan. Proses penegakan aturan akan dilakukan secara bertahap melalui mekanisme SP1, SP2, hingga SP3, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Menanggapi hal tersebut, pihak LBI menyatakan akan terus mengawasi proses penindakan agar berjalan sesuai aturan dan tidak berhenti hanya pada sebatas peringatan.

“Kami mengapresiasi adanya komitmen pemerintah untuk memberikan surat peringatan. Namun kami akan terus mengawal agar proses ini benar-benar dijalankan sesuai aturan dan tidak tebang pilih,” tegas perwakilan LBI.

LBI juga mempertanyakan pernyataan dari pihak Bidang Pembangunan yang menyebutkan bahwa secara administratif proses pembangunan telah selesai, namun masih terdapat persyaratan teknis yang belum dilengkapi.

Menurut LBI, pernyataan tersebut justru menimbulkan pertanyaan baru. Administrasi yang dimaksud apakah menyangkut dokumen perizinan, surat-menyurat, atau administrasi lainnya. Sementara itu, mengenai aspek teknis, hingga kini belum ada penjelasan yang disampaikan secara terbuka kepada publik maupun wartawan.

LBI menilai keterbukaan informasi sangat penting agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

Selain itu, LBI juga menyoroti minimnya informasi mengenai pihak kontraktor. Menurut mereka, Bidang Pembangunan semestinya mengetahui identitas perusahaan maupun kontak penanggung jawab proyek.

“Kalau Satpol PP tidak mengetahui mungkin masih bisa dimaklumi. Tetapi Bidang Pembangunan yang menangani proses perizinan tentu seharusnya mengetahui siapa kontraktornya, alamatnya, maupun nomor kontaknya. Sangat aneh apabila informasi tersebut tidak dimiliki,” ujar pihak LBI.Rabu (13/08/2026)

Baca juga :   Dugaan Pengelolaan Banprov 2025 Bermasalah, Proyek Infrastruktur Desa Parakanhonje Tak Kunjung Terealisasi

LBI juga mempertanyakan mengapa pembangunan tetap berlangsung apabila memang masih terdapat persyaratan teknis yang belum dipenuhi. Menurut mereka, apabila benar izin belum lengkap, maka seharusnya pembangunan dapat dihentikan sementara hingga seluruh persyaratan dipenuhi.

Mengacu pada ketentuan pemerintah mengenai pembangunan menara telekomunikasi, LBI menjelaskan bahwa pembangunan tower harus memenuhi seluruh persyaratan administrasi maupun teknis sebelum pekerjaan dilaksanakan. Bahkan terdapat pengaturan mengenai pembangunan tower bersama yang dapat digunakan oleh lebih dari satu penyedia layanan telekomunikasi.

Atas dasar itu, LBI meminta seluruh pihak terkait untuk bertindak tegas demi menjaga kepastian hukum dan mencegah munculnya dugaan adanya pembiaran terhadap pembangunan yang belum memenuhi seluruh ketentuan.

Apabila dalam waktu dekat tidak ada langkah konkret dari pemerintah daerah, LBI bersama Media Jurnal Informasi menyatakan akan melayangkan surat resmi kepada Bupati Tasikmalaya. Surat tersebut juga akan ditembuskan kepada Satpol PP serta Aparat Penegak Hukum (APH) sebagai bentuk permohonan agar dilakukan pengawasan dan penegakan aturan secara transparan sesuai ketentuan perundang-undangan.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *