MEDIAINDO.ID-| Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tasikmalaya Kota bersama jajaran TNI dan petugas gabungan menggelar razia penertiban knalpot brong (bising) di sejumlah titik protokoler Kota Tasikmalaya pada Sabtu (15/8/2026) malam.
Dalam razia tersebut, sebanyak 110 unit kendaraan roda dua berhasil diamankan petugas. Selain pelanggaran lalu lintas, petugas juga mengamankan seorang pengendara remaja setelah kedapatan membawa sejumlah kaplet obat terlarang jenis obat keras di dalam bagasi jok sepeda motornya. Saat diinterogasi, pengendara tersebut berkilah dan mengklaim sepeda motor yang digunakannya merupakan milik temannya.
Kasat Lantas Polres Tasikmalaya Kota, AKP Haga Deo Harefa, mengungkapkan bahwa operasi penindakan ini menyasar beberapa lokasi yang kerap dikeluhkan warga, seperti kawasan Jalan Baru Lanud Cibeureum, Jalan HZ Mustofa, hingga Jalan Mochammad Hatta Karang Resik.
“Malam ini kami dari Polres Tasikmalaya Kota bersama rekan-rekan dari TNI melaksanakan penindakan knalpot brong di seputaran Jalan Baru Lanud Tasikmalaya, Jalan HZ Mustofa, dan Jalan Moch Hatta Karang Resik,” ujar AKP Haga Deo usai memimpin penindakan, Sabtu (15/8/2026) malam.
AKP Haga Deo merinci, mayoritas pelanggar yang terjaring dalam razia penertiban ini merupakan kalangan remaja usia produktif.
“Sampai saat ini kami mengamankan 110 kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis. Rata-rata penggunanya masih berusia 17 hingga 20 tahun,” jelasnya.
Terkait temuan obat terlarang di dalam jok salah satu pengendara, Satlantas langsung menyerahkan pengemudi beserta barang bukti tersebut ke Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Tasikmalaya Kota guna pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.
“Terkait ditemukannya diduga obat keras, saat ini sudah kami limpahkan ke Satnarkoba untuk diproses lebih lanjut,” tegas Kasat Lantas.
Seluruh 110 unit sepeda motor yang terjaring razia langsung diangkut menggunakan truk pengangkut dan dibawa ke Mako Polres Tasikmalaya Kota. Pemilik kendaraan diwajibkan mengikuti prosedur hukum serta mengganti knalpot brong dengan knalpot standar pabrikan sebelum dapat mengambil kembali kendaraannya.
AKP Haga Deo mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat Kota Tasikmalaya, khususnya para pemuda, untuk tidak lagi mengoperasikan kendaraan bermotor dengan knalpot bising karena dapat mengganggu kenyamanan dan ketertiban umum.
“Kami mengimbau kepada masyarakat Kota Tasikmalaya agar tidak menggunakan knalpot brong, karena suara knalpot bising sangat mengganggu aktivitas dan kenyamanan masyarakat lainnya,” pungkasnya.












