Tri Hita Praba Berikan Klarifikasi Terkait Informasi Penempatan dan Pelayanan Klien di Lembang

  • Bagikan
Tri Hita Praba Berikan Klarifikasi Terkait Informasi Penempatan dan Pelayanan Klien di Lembang

MEDIINDO.ID – BANDUNG BARAT | Yayasan Tri Hita Praba yang berlokasi di Lembang, Kabupaten Bandung Barat, memberikan klarifikasi resmi terkait sejumlah informasi yang beredar di beberapa media online mengenai proses penempatan klien, asesmen, status kelembagaan, biaya layanan, serta pelayanan kesehatan dan kebutuhan sehari-hari.

Pihak Yayasan Tri Hita Praba menyampaikan, sejumlah informasi yang beredar di ruang publik perlu dilihat secara utuh berdasarkan kronologi, dokumen resmi, serta keterangan dari pihak-pihak yang memiliki kewenangan.

Pihak yayasan menjelaskan, setiap penerimaan warga memiliki latar belakang dan proses yang berbeda-beda. Dasar penempatan, asal rujukan, serta kronologi penerimaan harus dilihat berdasarkan dokumen serah terima dan berita acara yang menjadi dasar masuknya warga yang bersangkutan, bukan hanya dari satu sumber keterangan.

Asesmen merupakan bagian penting untuk menentukan bentuk layanan yang sesuai dengan kondisi dan kebutuhan warga binaan. Proses ini memerlukan pemeriksaan terhadap dokumen asesmen serta konfirmasi kepada pihak yang memiliki kewenangan melakukan asesmen, baik dari lembaga maupun instansi terkait.

Terkait status kelembagaan, Tri Hita Praba menegaskan bahwa kegiatan pelayanan sosial yang dilakukan lembaga perlu dibedakan dengan berbagai bentuk perizinan atau kewenangan lain di bidang rehabilitasi. Status IPWL, izin operasional, dan badan hukum memiliki rezim perizinan yang berbeda dan tidak bisa disimpulkan secara sepihak.

Menanggapi informasi yang menyebut adanya biaya Rp12 juta, pihak yayasan menjelaskan nominal tersebut perlu dilihat secara rinci terkait peruntukan, mekanisme pembayaran, penerima, serta bukti administrasinya. Informasi tersebut tidak seharusnya ditarik menjadi sebuah kesimpulan sebelum ada pemeriksaan terhadap dokumen resmi dan keterangan dari pihak yayasan.

Terkait isu pelayanan makanan dan kesehatan, pihak yayasan menyampaikan bahwa hal tersebut merupakan bagian dari standar pelayanan. Kondisi di lapangan harus dilihat secara langsung berdasarkan SOP, jadwal layanan, dan bukti pelayanan harian, bukan berdasarkan klaim sepihak yang belum terverifikasi.

Baca juga :   Kapolres Tapanuli Tengah Buka Puasa Bersama Masyarakat Di Masjid Darussalam Dan Bagikan Bansos Untuk Warga Sekitar Polres

Apabila dalam proses penempatan terdapat kaitan dengan proses hukum, maka perlu ada pemisahan yang jelas antara kewenangan kepolisian dalam proses penegakan hukum dengan kewenangan lembaga rehabilitasi dalam memberikan pelayanan. Kronologi dan peran masing-masing pihak harus dilihat secara utuh berdasarkan dokumen resmi.

Pihak Tri Hita Praba menyatakan terbuka terhadap proses klarifikasi, verifikasi, dan kunjungan langsung oleh media maupun instansi terkait, sepanjang dilakukan berdasarkan data dan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Yayasan juga berharap, pihak-pihak terkait dapat memberikan keterangan secara berimbang agar masyarakat memperoleh gambaran yang utuh dan tidak mengambil kesimpulan hanya berdasarkan informasi yang belum terverifikasi secara menyeluruh.

Informasi mengenai proses penempatan, asesmen, biaya, pelayanan makanan dan kesehatan, serta keterlibatan pihak tertentu dalam kasus ini masih memerlukan konfirmasi lanjutan berdasarkan dokumen dan keterangan resmi dari masing-masing pihak terkait.

Red/MI.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *