Kampung REDAM Mulai Digulirkan di Tenjowaringin Tasikmalaya, Jadi Benteng Cegah Konflik

  • Bagikan

 

MEDIAINDO.ID-| Program Kampung Rekonsiliasi dan Perdamaian (REDAM) mulai didorong di Desa Tenjowaringin, Kecamatan Salawu, Kabupaten Tasikmalaya.

Program yang digagas Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) RI tersebut diarahkan menjadi ruang bersama bagi masyarakat untuk mendeteksi potensi konflik sejak dini sekaligus menyelesaikan persoalan secara damai dengan mengedepankan prinsip HAM.

Sosialisasi Kampung REDAM digelar di Kantor Desa Tenjowaringin, Kamis (27/8/2026). Kegiatan tersebut diikuti aparatur desa, pegiat HAM, tokoh masyarakat, serta calon anggota Tim Gugus Tugas Kampung REDAM.

Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Tasikmalaya, Ahdan, mengatakan Kampung REDAM tidak hanya dimaknai sebagai wilayah yang terbebas dari konflik. Lebih dari itu, program tersebut menjadi wadah masyarakat untuk membangun komunikasi, mencegah sengketa, dan memperkuat kerukunan dengan pendekatan berbasis HAM.

“Kampung REDAM bukan sekadar kampung tanpa konflik, tetapi menjadi ruang bersama untuk membangun dialog dan pencegahan sengketa sosial berbasis penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan HAM,” ujarnya.

Menurutnya, pelaksanaan Kampung REDAM dilakukan melalui lima tahapan, yakni Kenali, Dengarkan, Hubungkan, Tindak dan Evaluasi. Tahapan tersebut dimulai dengan pemetaan potensi konflik, dilanjutkan dengan membuka ruang dialog, menghubungkan persoalan dengan pihak yang berkepentingan, menentukan langkah penyelesaian, hingga mengevaluasi hasilnya.
“Bagian Hukum Setda berperan memfasilitasi koordinasi lintas sektor, mendukung aspek legalitas serta menyinkronkan kebijakan daerah,” tuturnya.

Sementara itu, Kasat Intelkam Polres Tasikmalaya AKP Aep Nano, S.H., menekankan pentingnya deteksi dini dan keterlibatan kepolisian dalam menjaga perdamaian di tingkat desa.
Menurut dia, Bhabin­kamtibmas menjadi salah satu ujung tombak dalam pendampingan masyarakat. Selain membantu memediasi persoalan, Bhabinkamtibmas juga berperan menghubungkan penyelesaian masalah dengan koridor hukum.

“Polres Tasikmalaya juga mendorong penguatan pendekatan restorative justice untuk persoalan tertentu dengan mengutamakan pemulihan hubungan sosial dan penyelesaian secara musyawarah,” katanya.

Baca juga :   Komitmen Perubahan dari Karangnunggal Menuju Pemekaran Tasik Selatan

Kepala Kesbangpol Kabupaten Tasikmalaya Asep Darisman menilai keberadaan Kampung REDAM semakin penting di tengah beragam potensi persoalan sosial. Ancaman tersebut antara lain penyebaran hoaks, isu SARA, sengketa lahan, konflik sosial hingga gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).Mencari Panduan Wisata Kota Lokal

“Kabupaten Tasikmalaya memiliki 39 kecamatan dan 351 desa dengan jumlah penduduk sekitar 1,92 juta jiwa. Dalam konsep Kesbangpol, Kampung REDAM memiliki tiga fungsi utama, yakni pusat deteksi dini, wadah mediasi nonlitigasi dan ruang edukasi HAM,” ucapnya.

Karena itu, pelaksanaan Kampung REDAM diharapkan tidak berhenti pada pembentukan struktur administratif maupun Tim Gugus Tugas. Program tersebut harus berkembang menjadi gerakan bersama yang melibatkan masyarakat dalam menjaga kerukunan, mencegah kekerasan dan diskriminasi, serta menyelesaikan persoalan melalui dialog dan musyawarah.

“Masyarakat harus memiliki kemampuan untuk mengenali, merespons dan menyelesaikan persoalan sejak dini,” pungkasnya.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *