MEDIAINDO.ID-|Tranformasi digital yang semakin pesat membawa perubahan besar dalam tata kelola pemerintahan, termasuk di tingkat desa, pemanfaatan media sosial, sistem informasi desa, aplikasi pelayanan publik, hingga komunikasi berbasis digital kini menjadi bagian penting dalam mendukung pelayanan kepada masyarakat.
Namun dibalik berbagai kemudahan tersebut, terdapat sejumlah tantangan yang harus dihadapi, mulai dari penyalahgunaan data, penyebaran Hoax, penipuan digital, peretasan hingga berbagai bentuk pelanggaran hukum di ruang siber, menyingkapi kondisi tersebut, mahasiswa kuliah kerja nyata (KKN) Sekolah Tinggi Galunggung (STHG) menggelar kegiatan bertajuk kampanye desa sadar hukum melalui penyuluhan cyber law bagi aparatur dan masyarakat di desa Ciawi kecamatan Karangnunggal kabupaten Tasikmalaya.
Kegiatan ini menjadi salah satu upaya untuk meningkatkan kesadaran hukum di era digital sekaligus mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel dan berintegritas.
Penyuluhan yang bertempat di kantor desa Ciawi Karangnunggal, mendapat sambutan positif dari berbagai unsur pemerintahan desa.mulai dari kepala desa hingga seluruh aparatur desa tokoh masyarakat yang mengikuti kegiatan edukatif tersebut.
Koordinator desa KKN STHG,Roby Pebrian, mengatakan bahwa kegiatan tersebut diikuti dari berbagai unsur pemerintah dan masyarakat.
Menurutnya perkembangan teknologi harus diimbangi dengan pemahaman hukum yang memadai, terutama bagi aparat desa yang setiap hari berinteraksi dengan pelayanan publik dan pengelolaan informasi.
Kami melihat perkembangan teknologi saat ini sudah sangat dekat dengan aktivitas pemerintahan desa, karena itu, masyarakat dan aparatur desa perlu memahami bagaimana menggunakan teknologi secara bijak serta tetap memperhatikan aspek hukum yang berlaku “ujar Roby.
Roby juga menjelaskan bahwa program kampanye desa sadar hukum tidak hanya bertujuan memberikan pemahaman mengenal regulasi dan aturan hukum, tetapi juga mendorong terbentuknya budaya sadar hukum dalam kehidupan sehari-hari.
Menurutnya, kesadaran hukum menjadi pondasi penting dalam menciptakan lingkungan digital yang aman sehat dan produktif.
Harapan kami kegiatan ini tidak berhenti sebatas penyuluhan materi yang disampaikan diharapkan dapat diterapkan dalam aktivitas pemerintahan maupun kehidupan masyarakat khususnya saat menggunakan media sosial dan teknologi digital”katanya.
Melalui edukasi tersebut, masyarakat diberikan pemahaman mengenai berbagai resiko hukum yang dapat muncul di dunia digital termasuk pentingnya menjaga keamanan data, etika bermedia sosial, serta tanggung jawab dalam menyebarkan informasi kepada publik.
Dengan sumber daya manusia yang berintegritas, bertanggung jawab dan memahami aturan hukum, transformasi digital di tingkat desa diyakini dapat berjalan lebih optimal serta memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat.
Kegiatan tersebut menjadi bukti bahwa pembangunan desa modern tidak hanya membutuhkan teknologi yang canggih tetapi juga masyarakat yang memiliki kesadaran hukum tinggi demi menciptakan pemerintahan yang profesional, transparan dan terpercaya.












