Kepsek Jangan Bikin Masalah, Revitalisasi Sekolah di Tasikmalaya Harus Sesuai Aturan Main

  • Bagikan

 

MEDIAINDO.ID-| Kepala sekolah memiliki peran vital dalam pelaksanaan program bantuan revitalisasi dari Kemendikdasmen. Program bantuan dengan total Rp30 miliar tersebut harus terlaksana sesuai aturan yang berlaku.

Program revitalisasi sekolah dari pemerintah pusat dinilai menjadi angin segar bagi dunia pendidikan Kota Tasikmalaya di tengah kondisi keuangan daerah yang tengah mengalami tekanan. Maka dari itu, program bantuan tersebut harus dilaksanakan dengan baik tanpa ada unsur penyimpangan.

Wakil Ketua DPRD Kota Tasikmalaya H Wahid mengingatkan sekolah penerima bantuan agar tidak abai terhadap aturan. Mekanisme swakelola yang digunakan dalam program tersebut harus dijalankan sesuai petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis (juklak-juknis).

“Kalau kepala sekolah berdasarkan aturan, insyaallah tidak ada masalah,” kata Wahid Senin (24/8/2026).

Ketua DPC PKB Kota Tasikmalaya itu menilai bantuan revitalisasi tersebut patut disyukuri. Sebab, program dari pemerintah pusat itu hadir ketika kemampuan fiskal daerah sedang terbatas.

Terlebih, bantuan pembangunan sarana pendidikan tersebut tidak harus melalui kas daerah. Anggaran disalurkan langsung dari pemerintah pusat kepada sekolah-sekolah penerima.

“Kita patut bersyukur, di tengah keuangan daerah yang defisit, faktanya kita dapat bantuan dari pusat berupa kegiatan untuk bangunan pendidikan, revitalisasi,” ujarnya.

Menurut Wahid, skema tersebut menunjukkan perhatian pemerintah pusat dalam mendorong peningkatan kualitas sarana pendidikan di daerah. Karena itu, bantuan harus dimanfaatkan sebaik mungkin untuk kepentingan peserta didik.

“Walaupun bantuan tak lewat ke kas daerah, melainkan langsung dari pusat ke sekolah-sekolah. Itu perhatian pusat dalam mengatrol sarana pendidikan,” katanya.

Wahid berharap revitalisasi tidak sekadar menghasilkan bangunan baru atau fasilitas yang diperbaiki. Lebih jauh, hasil pembangunan harus mampu menciptakan ruang belajar yang layak sehingga siswa dapat mengikuti pembelajaran secara aman dan nyaman.

Baca juga :   Ketum FERADI WPI Dampingi Termohon Pailit Di PN Jakarta Pusat, dan Urusi Legalitas

“Semoga bantuan fisik ini bisa memfasilitasi dan menunjang siswa dalam pembelajaran agar lebih layak. Anak-anak didik bisa belajar representatif, fokus, aman, nyaman,” ujarnya.

Di sisi lain, Wahid menyoroti sejumlah persoalan yang muncul dalam pelaksanaan program revitalisasi sekolah. Ia mendorong pihak sekolah, khususnya kepala sekolah, memahami betul aturan main dalam pengelolaan bantuan.

Sebab, dengan mekanisme swakelola, sekolah memiliki tanggung jawab penting dalam memastikan pelaksanaan kegiatan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.

“Kaitan munculnya beberapa permasalahan, kita dorong sekolah betul-betul laksanakan juklak-juknis sesuai dengan yang diatur pemerintah. Seperti apa aturan main, swakelola ya. Uang diberikan ke lembaga,” tuturnya.

Menurutnya, kepatuhan terhadap juklak-juknis sekaligus menjadi langkah pencegahan agar bantuan yang seharusnya memperbaiki fasilitas pendidikan tidak justru menimbulkan persoalan di kemudian hari.

“Semoga tidak ada persoalan, kepsek harus sesuai. Kalau kepsek berdasarkan aturan insyaallah tidak ada masalah,” katanya.

Program revitalisasi tersebut sebelumnya telah menyasar sejumlah satuan pendidikan di Kota Tasikmalaya, mulai dari SD, SMP hingga PAUD. Bantuan diarahkan untuk memperbaiki dan meningkatkan sarana pendidikan yang membutuhkan penanganan.

Di tengah keterbatasan anggaran daerah, program bantuan pusat ini pun menjadi peluang bagi Kota Tasikmalaya untuk terus membenahi infrastruktur pendidikan tanpa sepenuhnya bergantung pada kemampuan APBD.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *