MEDIAINDO.ID-| Rencana pemasangan portal permanen di Jalan Raya Papayan-Cikalong, Kabupaten Tasikmalaya, batal dilaksanakan pada Rabu (16/9/2026). Pemasangan portal ditunda setelah mendapat penolakan dari puluhan perwakilan paguyuban pengusaha Tasela dan sopir truk angkutan barang.
Berdasarkan informasi dari Bidang Lalu Lintas Dishubkominfo Kabupaten Tasikmalaya, sekitar 50 orang yang merupakan perwakilan paguyuban pengusaha dan sopir truk hadir untuk menyampaikan keberatan terhadap pemasangan portal tersebut.
Mereka meminta pemerintah daerah menggelar rapat atau audiensi terlebih dahulu dengan melibatkan Bupati Tasikmalaya, Sekda, Kepala Dishubkominfo, dan Kepala Dinas PUPR.
Audiensi tersebut dimaksudkan untuk menyampaikan aspirasi serta meminta kebijakan terkait aktivitas kendaraan angkutan barang di jalur Papayan-Cikalong.
Kasi Pembinaan, Pengawasan dan Operasi Bidang Lalu Lintas Dishubkominfo Kabupaten Tasikmalaya Ade Suryana mengatakan, pemasangan portal permanen sebelumnya telah diagendakan pada Rabu (16/9/2026) pukul 09.00.
“Iya hari ini rencananya akan dipasang portal permanen di Jalan Papayan-Cikalong. Karena ada aksi sebagian masyarakat tidak tahu dari mana, pemasangan portal tidak jadi dilaksanakan,” ungkap Ade.
Menurut Ade, rencana pemasangan portal merupakan hasil rapat lintas sektoral yang melibatkan Dishubkominfo, Satpol PP, Muspika Kecamatan Salopa, Kecamatan Jatiwaras, Kecamatan Cikalong, Dinas PUPR, serta Polres Tasikmalaya melalui Satuan Lalu Lintas. Pemasangan tersebut juga merupakan arahan Bupati Tasikmalaya.
Portal yang direncanakan berupa dua pintu buka-tutup berbahan besi. Portal tersebut akan dipasang pada ruas jalan yang telah dicor untuk membatasi kendaraan dengan dimensi dan muatan tertentu.
Ade menjelaskan, pemasangan portal ditujukan untuk menjaga kualitas dan memperpanjang usia Jalan Papayan-Cikalong hingga lima tahun ke depan. Kebijakan itu juga berkaitan dengan kondisi ruas jalan yang memiliki lebar sekitar tiga meter.
Menurut dia, kendaraan besar seperti truk tronton atau kontainer dengan lebar sekitar 2,5 meter membuat ruang jalan semakin terbatas sehingga berpotensi menimbulkan kepadatan dan kemacetan.
Pada prinsipnya, kata Ade, portal tersebut ditujukan untuk membatasi kendaraan angkutan barang dengan dimensi lebar sekitar 2,5 meter, seperti truk tronton.
Pembatasan direncanakan pada lebar kendaraan sekitar 2,2 hingga 2,3 meter. Selain dimensi kendaraan, pembatasan juga menyangkut tonase atau beban angkutan. Kendaraan yang melintas ditargetkan memiliki beban angkutan maksimal delapan ton agar kondisi jalan lebih terjaga.
“Karena selain arahan dari pak Bupati, ada keinginan masyarakat juga untuk pemasangan portal di Jalan Papayan-Cikalong agar jalan lebih panjang usianya dan bagus, walaupun sebagian “masyarakat” ada yang menolak,” ujarnya.
Di sisi lain, Ade menyebut perwakilan pengusaha meminta pemerintah daerah mempertimbangkan kebijakan lain apabila portal tetap diberlakukan. Salah satunya berupa pengaturan jam operasional kendaraan truk yang membawa barang melalui jalur Papayan-Cikalong.
“Yang jelas untuk rencana pemasangan portal permanen di Jalan Papayan-Cikalong yang sempat terkendala tidak jadi dipasang, akan kembali dimusyawarahkan melalui rapat lintas sektoral Dishub, Muspika, PUPR, Satpol PP, Polres lalu lintas, dan instansi terkait lainnya,” tambah Ade.
Sementara itu, Kasi Manajemen Rekayasa Lalu Lintas (MRLL) Bidang Lalu Lintas Dishubkominfo Kabupaten Tasikmalaya Ade Nirwana mengatakan, perwakilan paguyuban pengusaha Tasela dan sopir truk meminta audiensi sebelum pemerintah kembali memasang portal permanen.
Mereka ingin menyampaikan aspirasi secara langsung kepada Sekda, Kepala Dishubkominfo, dan Kepala Dinas PUPR terkait rencana pembatasan kendaraan di jalur tersebut.
“Jadi oleh para audiens tadi ada beberapa hal yang memang mau disampaikan dulu kepada pemerintah Kabupaten Tasikmalaya. Dari paguyuban pengusaha Tasela dan para supir truk angkutan barang yang biasa melalui jalur Papayan-Cikalong,” paparnya.
Ade mengatakan, aspirasi tersebut akan terlebih dahulu dilaporkan kepada Bupati melalui Sekda, Kepala Dishubkominfo, dan Kepala Dinas PUPR. Selanjutnya, pemerintah daerah akan menentukan waktu pelaksanaan pertemuan dengan para perwakilan pengusaha dan sopir truk.
“Pada intinya, rapat pembahasan secepatnya dilaksanakan, menunggu kesiapan pimpinan untuk melakukan rapat pembahasan bersama perwakilan masyarakat pengusaha dan para supir truk angkutan barang tersebut,” jelasnya, menambahkan.












