MEDIAINDO.ID-|TASIKMALAYA, 16 September 2026, Dinamika menjelang Konferensi Cabang (Konfercab) ke-XLII Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Tasikmalaya memanas. Aksi penuntutan pembatalan Konfercab mewarnai sesi Opening Ceremony yang digelar pada Selasa (16/9) sore. Aksi tersebut merupakan puncak dari kekecewaan Pengurus Komisariat (PK) Tarbiyah Cipasung yang merasa hak suaranya tidak dipenuhi sesuai dengan ketentuan Anggaran Rumah Tangga (ART) organisasi.
Ketua Umum PK Tarbiyah Cipasung, Mutaqin Anawawi, menyatakan bahwa aksi ini merupakan langkah terakhir setelah upaya persuasif dan komunikasi internal menemui jalan buntu. Menurutnya, polemik bermula dari jumlah delegasi yang ditetapkan oleh Steering Committee (SC).
“Kami sudah melakukan kewajiban organisasi, mengupdate database secara rutin setiap tiga bulan sekali. Pada Pleno I Cabang, komisariat kami ditetapkan memiliki 2 suara. Namun, pada Pleno II tiba-tiba diputuskan menjadi 1 suara tanpa penjelasan yang logis,” ujar Mutaqin kepada awak media.
Mutaqin menjelaskan, pihaknya telah mengonfirmasi hal tersebut kepada Sekretaris Umum (Sekum) Pengurus Cabang. Saat itu, ia mendapat janji bahwa kenaikan suara akan dibahas sebelum Konfercab digelar. “Kami terus melakukan follow up, namun tidak ada kejelasan. Puncaknya pada 15 September 2026 pukul 20.44 WIB, Sekretaris SC menyampaikan surat delegasi dengan melampirkan hanya satu suara untuk Komisariat Tarbiyah Cipasung,” jelasnya.
Merasa hak konstitusionalnya dirampas, pengurus komisariat mendatangi Pengurus Cabang, SC, dan Organizing Committee (OC) malam itu juga. Namun, alih-alih mendapat solusi, mereka justru tidak mendapatkan jawaban yang memuaskan. “Kami sudah menyampaikan ultimatum, jika dalam satu hari tidak ada kejelasan, kami akan mengambil sikap tegas,” tegas Mutaqin.
Sikap tegas itu akhirnya diwujudkan pada pembukaan Konfercab ke-XLII. Massa dari Komisariat Tarbiyah Cipasung melakukan aksi serudukan ke depan mimbar, menuntut agar Konfercab dibatalkan karena dianggap cacat prosedur. Aksi ini menyita perhatian peserta dan tamu undangan yang hadir.
Dasar Hukum dan Pelanggaran
Berdasarkan dokumen resmi Hasil Kongres HMI Ke XXXII Pontianak, Pasal 14 ayat (6) ART HMI mengatur secara jelas rumus jumlah utusan komisariat dalam Konfercab. Rumus tersebut adalah Sn = a.p^(x-1), dengan ketentuan:
· a = 50
· p = 3
· x = Jumlah Utusan
Dari tabel konversi yang tertera dalam dokumen tersebut, Komisariat yang memiliki jumlah anggota 151 s/d 450 orang berhak atas 2 utusan suara. Jika benar Komisariat Tarbiyah Cipasung memiliki jumlah anggota di rentang tersebut, maka penetapan 1 suara oleh SC berpotensi melanggar Pasal 14 ayat (6) ART HMI.
Selain itu, Pasal 14 ayat (8) ART HMI menyebutkan bahwa Konfercab baru dapat dinyatakan sah apabila dihadiri lebih dari separuh (50% + 1) jumlah Peserta Utusan Komisariat Penuh. Pengurangan jumlah utusan secara tidak sah dapat mempengaruhi kuorum dan legalitas hasil Konfercab.
Tuntutan dan Respons
Dalam aksinya, Mutaqin menegaskan bahwa pihaknya tidak menginginkan konflik, melainkan hanya meminta haknya dipenuhi sesuai aturan organisasi. “Ini bukan soal kepentingan pribadi, ini soal marwah konstitusi HMI. Kami menuntut Konfercab ini dibatalkan dan diulang dengan prosedur yang benar,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Pengurus Cabang HMI Tasikmalaya, SC, maupun OC terkait aksi dan tuntutan tersebut. Aksi ini menjadi catatan penting bagi dinamika organisasi, khususnya dalam memastikan setiap proses pengambilan keputusan berjalan sesuai dengan AD/ART HMI.












