Guru PNS di Kabupaten Tasikmalaya Minta Penurunan Suku Bunga Kredit

  • Bagikan

 

MEDIAINDO.ID-| Perwakilan guru dan pensiunan PNS di Kabupaten Tasikmalaya meminta kebijakan penurunan suku bunga kredit perbankan yang telah ditetapkan di tingkat pusat dapat diterapkan hingga tingkat daerah.

Permintaan tersebut disampaikan melalui Lembaga Bantuan Hukum Pendekar Kawah Galunggung Indonesia (LBH PKGI) dalam audiensi bersama Komisi II dan Komisi IV DPRD Kabupaten Tasikmalaya di Ruang Serbaguna 1 DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Kamis (24/9/2026).

Audiensi tersebut membahas implementasi kebijakan penurunan suku bunga kredit perbankan serta evaluasi peran KORPRI dan PGRI dalam memberikan perlindungan kepada ASN. Hadir dalam pertemuan tersebut dinas terkait, perwakilan bjb, OJK Tasikmalaya, PGRI, Taspen KC Tasikmalaya, Baznas dan LBH PKGI.

Ketua Umum LBH PKGI Usep Rinaldi SH CPM mengatakan, audiensi tersebut merupakan tindak lanjut setelah pihaknya melakukan audiensi di DPRD Provinsi Jawa Barat. Hasil audiensi sebelumnya, menurut dia, menghasilkan sejumlah poin yang perlu diwujudkan secara konkret sesuai risalah audiensi.

Salah satu persoalan yang disoroti adalah pelaksanaan kebijakan BJB pusat di tingkat cabang. Menurutnya, bjb Cabang Singaparna Kabupaten Tasikmalaya dinilai belum melaksanakan kebijakan yang telah dikeluarkan BJB pusat terkait penurunan suku bunga.

Selain itu, LBH PKGI menyoroti sistem payroll yang dinilai berdampak terhadap hak ekonomi ASN, termasuk praktik pemberian kredit yang berpotensi membebani ASN melalui bunga dan mekanisme pembayaran kredit.

“Bahwa permohonan ke DPRD Kabupaten Tasikmalaya untuk melaksanakan fungsi pengawasan terhadap kebijakan yang berdampak pada kesejahteraan ASN,” kata dia.

LBH PKGI juga meminta DPRD memperkuat perlindungan hukum dan kesejahteraan ASN serta memastikan tidak ada perlakuan yang merugikan debitur akibat ketidaksinkronan kebijakan antara kantor pusat dan pelaksanaan di tingkat cabang.

“Permohonan ini kami ajukan sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mewujudkan perlindungan hukum, kepastian hukum, dan keadilan bagi ASN sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, serta pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD,” terang Usep.

Baca juga :   Wartawan Tidak Bisa Langsung Digugat Perdata dan Pidana, Begini Respons Polri

Berdasarkan alasan tersebut, LBH PKGI meminta DPRD Kabupaten Tasikmalaya melalui Komisi II dan Komisi IV memeriksa dan mengkaji persoalan yang mereka sampaikan.

Usep menjelaskan, tuntutan juga diarahkan kepada sejumlah lembaga terkait. Kepada KORPRI dan PGRI, LBH PKGI meminta peningkatan peran aktif dalam memberikan perlindungan dan pendampingan kepada ASN/PNS, terutama terhadap persoalan yang berpotensi mengganggu kesejahteraan, ketenangan dan profesionalitas ASN/PNS dalam menjalankan tugas kedinasan.

Sementara kepada OJK, LBH PKGI meminta adanya kajian dan kebijakan perlindungan khusus bagi debitur ASN/PNS. OJK juga diminta mengkaji praktik pemberian kredit kepada ASN/PNS, khususnya kredit dengan pembayaran yang bersumber dari penghasilan tetap atau payroll.

“Kami mengusulkan agar dilakukan pengaturan atau standar perlindungan yang memastikan total beban angsuran/kewajiban kredit tidak menghilangkan kemampuan ASN/PNS memenuhi kebutuhan hidup secara layak,” kata dia.

LBH PKGI mengusulkan angka maksimal 50 persen dari penghasilan PNS sebagai batas perlindungan yang perlu dikaji secara regulatoris.

Tuntutan berikutnya ditujukan kepada pemerintah daerah dan Dinas Pendidikan. LBH PKGI meminta pemerintah daerah dan Dinas Pendidikan mengambil peran aktif dalam melindungi kesejahteraan ASN/PNS, khususnya guru ASN/PNS, agar persoalan hubungan dengan lembaga keuangan tidak mengganggu pelaksanaan tugas kedinasan.

LBH PKGI juga meminta PT TASPEN menjaga batas kewenangan kelembagaan dan tidak mencampuri atau mengintervensi hubungan hukum antara peserta dengan lembaga perbankan atau lembaga pembiayaan, sepanjang hubungan tersebut merupakan hubungan keperdataan tersendiri dan tidak terdapat dasar hukum yang memberikan kewenangan kepada PT Taspen untuk melakukan intervensi.

Terakhir, LBH PKGI meminta Baznas menghentikan segala bentuk pemotongan yang diberi label zakat dari pencairan kredit maupun rekening nasabah apabila tidak terdapat persetujuan atau kuasa yang sah dari nasabah.

Baca juga :   ALMASTER Tegaskan Tidak Ada Keterlibatan Bos Kolektor Timah Maupun Ibu Desi di Balik Aksi Demonstrasi

Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Tasikmalaya Cecep Nuryakin mengatakan, hasil audiensi menunjukkan PGRI bersedia bekerja sama dengan LBH PKGI yang mendampingi para guru.

“Endingnya PGRI juga membuka ruang yang luas ketika ada anggotanya yang merasa harus diupayakan hak-haknya. Atau ada yang dirugikan,” terang Cecep.

Terkait tuntutan kepada OJK, Cecep mengatakan pihaknya mendorong agar regulasi pemberian kredit kepada ASN atau PNS memperhatikan batas kemampuan pembayaran debitur.

“Dalam tuntutannya audiens menyampaikan BJB itu jangan sampai memberikan kredit lebih dari 50 persen. Dan OJK pun siap untuk memberikan semacam pemberitahuan atau edaran,” jelas Cecep.

Untuk persoalan Taspen, lanjut Cecep, LBH PKGI mengadukan dugaan keterlibatan Taspen dalam mengarahkan pensiunan kepada perbankan tertentu.

“Dan sudah di klarifikasi Taspennya tidak seperti itu dan tidak ikut campur. Dan siap berdiri sendiri Taspen tidak ada intervensi untuk mengarahkan pensiunan ini mau ke bank manapun untuk kredit,” ungkap dia.

Sedangkan terkait Baznas, Cecep menyampaikan adanya persoalan pemotongan zakat terhadap seorang kepala sekolah SMP di Kabupaten Tasikmalaya yang belum bersedia dipotong zakat sebesar Rp 150 ribu.

Kejadiannya dipotong Rp 150 ribu dari gaji guru tersebut Rp 6 juta. Tetapi gajinya hanya tersisa Rp 700 ribu, sudah tidak mau dipotong sama Baznas.

“Dan Baznas pun, mempersilahkan kepada guru tersebut jika tidak mau zakat, tinggal menulis surat keberatan, karena dulunya pernah menandatangani kesanggupan zakat, secara kolektif,” paparnya.

Terkait BJB, Cecep mengatakan pihak bank telah hadir dalam audiensi dan menjelaskan bahwa ketika kuota kredit telah habis, tidak dapat dilakukan top up. Sementara para guru meminta penurunan suku bunga kredit agar disesuaikan dengan sistem yang berlaku di BJB.

Baca juga :   Pelajar SMA-SMK dan SLB Wajib Tes Urine

“Kita tidak bisa terlalu jauh, ada Undang-undang Perbankan dan aturan internal bank juga. Audiensi guru aktif dan pensiunan guru sudah kami fasilitasi Komisi II dan Komisi IV,” tambah dia.

Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Tasikmalaya Asep Saepuloh mengatakan, audiensi tersebut merupakan tindak lanjut atas pengajuan penurunan suku bunga kredit bagi PNS yang sebelumnya telah dibahas LBH PKGI di DPRD Provinsi Jawa Barat.

“Kita juga mendorong kalau itu sudah menjadi keputusan dari BJB pusat, maka BJB di Kabupaten Tasikmalaya juga harus dengan serta merta melakukan hal yang sama,” jelas Asep.

Menurut Asep, persoalan kredit PNS tidak hanya menyangkut mekanisme penyaluran kredit. Edukasi kepada ASN juga diperlukan agar tidak terjebak dalam beban utang yang berlangsung dalam jangka panjang.

“Jangan sampai sekarang itu ada PNS yang hanya menerima gaji Rp 50 ribu, Rp 400 ribu. Kan jelas itu bisa mengurangi produktivitas PNS itu sendiri,” kata Asep.

Karena itu, DPRD mendorong lembaga terkait, baik perbankan maupun OJK, memberikan edukasi dan sosialisasi kepada PNS. Hal tersebut juga perlu didukung KORPRI, PGRI dan pemerintah daerah.

“Coba memberikan edukasi kepada PNS bahwa ada batasan tertentu dalam melakukan pengambilan kredit jangan sampai kesananya terjebak dalam sistem pinjaman uang di perbankan,” tambah Asep.

Selain edukasi, DPRD juga meminta perbankan mempertimbangkan kebijakan suku bunga bagi kredit PNS. Menurut Asep, kredit dengan sumber pembayaran gaji PNS memiliki mekanisme pembayaran yang relatif terjamin karena langsung dipotong dari penghasilan.

“Jangan sampai menggunakan sistem atau produk lainnya tidak memberatkan kepada PNS,” dorong Asep.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *