MEDIAINDO.ID-| Pengadilan Negeri Tasikmalaya menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara kepada Moh Rizwan Faturrahman, mantan surveyor PT Summit Oto Finance (SOF) Cabang Tasikmalaya.
Rizwan dinyatakan bersalah dalam perkara manipulasi data calon debitur yang menyeret 15 pengajuan kredit sepeda motor. Perkara tersebut tercatat dengan nomor 170/Pid.Sus/2026/PN Tsm.
Putusan dibacakan Majelis Hakim di Ruang Sidang Kartika Pengadilan Negeri Tasikmalaya, Jumat (26/9/2026). Majelis hakim dipimpin Ranto Indra Karta SH MH, dengan anggota Arief Hadi Saputra SH MH dan Noema Dia Anggraini SH.
Selain pidana penjara, terdakwa juga dijatuhi denda Rp55 juta. Denda tersebut wajib dibayarkan dalam waktu satu bulan dan dapat diangsur.
Apabila denda tidak dibayarkan, harta benda terdakwa dapat dilelang untuk memenuhi pembayaran denda. Jika harta benda tidak mencukupi, pidana denda tersebut diganti dengan pidana kurungan selama 51 hari.
Usai mendengar putusan, Rizwan menyatakan masih pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum berikutnya, termasuk kemungkinan mengajukan banding.
Perkara ini bermula ketika Rizwan bekerja sebagai surveyor di PT Summit Oto Finance Cabang Tasikmalaya sejak September 2023.
Dalam perkara tersebut, jaksa menguraikan Rizwan bersama Ripaldi Adriansyah yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO) menjalankan skema pengajuan kredit menggunakan nama orang lain.
Ripaldi disebut mencari orang yang bersedia meminjamkan identitasnya untuk pengajuan kredit sepeda motor.
Mereka kemudian dijanjikan imbalan, sementara unit motor yang telah dicairkan diserahkan kembali kepada Ripaldi untuk dijual.
Rizwan, berdasarkan uraian perkara, menerima data calon debitur dari Ripaldi.
Data tersebut kemudian dimasukkan ke sistem perusahaan, meskipun sebagian informasi hasil survei tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Sedikitnya terdapat 15 calon debitur yang datanya diproses dalam skema tersebut. Rizwan juga disebut memberikan rekomendasi layak terhadap pengajuan kredit tersebut sehingga proses persetujuan dapat berlanjut.
Dalam praktiknya, persoalan bukan sekadar angka di layar sistem. Saat dilakukan pengecekan lapangan terhadap salah satu debitur, Gina Rosdiana, ditemukan keterangan bahwa identitasnya digunakan untuk pengajuan kredit.
Gina disebut mengaku menjual identitasnya atas suruhan Ripaldi dan dijanjikan uang Rp1 juta, tetapi baru menerima Rp200 ribu. Ia juga disebut tidak pernah mengeluarkan uang untuk uang muka maupun cicilan kendaraan.
Hasil pengecekan terhadap sejumlah nama lainnya juga menemukan persoalan serupa.
Bahkan, berdasarkan uraian perkara, terdapat pihak yang namanya tercantum sebagai debitur tetapi tidak merasa menandatangani perjanjian kredit.
Data yang seharusnya menjadi pintu pertama untuk memastikan kelayakan kredit justru diduga menjadi celah. Kredit pun berjalan, sementara sebagian nama hanya menjadi kendaraan administratif untuk mencairkan pembiayaan.
Akibat perkara tersebut, PT Summit Oto Finance Cabang Tasikmalaya disebut mengalami kerugian Rp367.141.235,64 dari total pokok pembiayaan awal sekitar Rp381,63 juta.
Tim Penasehat Hukum PT Summit Oto Finance, Yos Rajendra, mengatakan perkara bermula dari adanya aplikasi berupa KTP dan KK yang diberikan seseorang yang kini berstatus DPO.
Menurut Yos, Rizwan mengetahui bahwa para calon debitur tersebut hanya digunakan namanya sebelum melakukan survei.
“Moh. Rizwan sebelum melakukan survei sudah mengetahui bahwa para debitur ini hanya pinjam nama,” ujar Yos usai sidang putusan.
Yos menyebut total debitur yang digunakan namanya mencapai 15 orang. Akibat perbuatan tersebut, perusahaan mengalami kerugian lebih dari Rp367 juta.
Pihak SOF juga mengingatkan masyarakat agar tidak sembarangan memberikan data pribadi hanya karena tergiur imbalan.
Selain itu, SOF akan melakukan pemblokiran surat-menyurat kepemilikan terhadap 15 unit motor yang terkait perkara tersebut.
Langkah itu dilakukan agar kendaraan tidak digunakan secara ilegal. SOF juga meminta pihak yang saat ini menguasai 15 unit motor tersebut segera menyelesaikan persoalannya dengan PT Summit Oto Finance Cabang Tasikmalaya.
Jika tidak, perusahaan menyatakan akan mempertimbangkan upaya hukum lanjutan.
Kasus ini sekaligus memperlihatkan bagaimana data pribadi dan proses verifikasi kredit dapat menjadi titik rawan ketika pemeriksaan administratif hanya berhenti pada berkas.
Di atas kertas terlihat layak, tetapi ketika pintu lapangan dibuka, ceritanya bisa berbeda.












