MEDIAINDO.ID —| Polres Tasikmalaya Kota mengungkap sejumlah perkara tindak pidana selama September 2026. Pengungkapan tersebut mencakup kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), peredaran narkotika, obat keras tertentu (OKT), hingga penertiban kendaraan yang menggunakan knalpot tidak sesuai standar.
Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Andik Eko Siswanto menyampaikan, selama September, jajaran Polres Tasikmalaya Kota terus meningkatkan kegiatan penegakan hukum sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Dari fungsi Satuan Lalu Lintas, polisi melakukan penertiban terhadap kendaraan yang menggunakan knalpot brong atau knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi standar.
“Selama bulan September ini, khususnya dari Satuan Lalu Lintas, kami sudah melaksanakan penertiban terhadap knalpot brong atau yang tidak sesuai standar. Jumlahnya sebanyak 436 buah,” ujar Andik.
Penertiban knalpot tersebut tidak hanya dilakukan melalui kegiatan di jalan raya. Polres Tasikmalaya Kota juga menggandeng pihak sekolah untuk memberikan edukasi dan pembinaan kepada para pelajar.
Petugas mendatangi sejumlah sekolah di wilayah hukum Polres Tasikmalaya Kota untuk memberikan imbauan mengenai tertib berlalu lintas. Apabila ditemukan sepeda motor milik siswa yang menggunakan knalpot tidak sesuai standar, petugas melakukan penertiban dan penggantian dengan knalpot standar.
Menurut Andik, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian menciptakan budaya tertib berlalu lintas sejak kalangan pelajar.
“Program ini akan terus berjalan. Kami juga melakukan kerja sama dengan sekolah-sekolah untuk memberikan pemahaman kepada para siswa mengenai pentingnya tertib berlalu lintas,” katanya.
Sementara itu, dari fungsi Satuan Reserse Narkoba, Polres Tasikmalaya Kota berhasil mengungkap 11 laporan polisi selama September 2026.
Dari jumlah tersebut, lima laporan berkaitan dengan barang bukti narkotika jenis sabu, sedangkan enam laporan lainnya merupakan perkara dengan barang bukti non-sabu.
Dari seluruh pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya sabu seberat 140,48 gram, tembakau sintetis sebanyak 121 gram, obat keras tertentu (OKT) sebanyak 3.690 butir, serta tujuh butir ekstasi.
Pengungkapan tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian menekan peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang di wilayah hukum Polres Tasikmalaya Kota.
Pada fungsi Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim), polisi juga berhasil mengungkap perkara pencurian kendaraan bermotor.
Selama September, Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota mengungkap 10 laporan polisi terkait kasus curanmor yang terjadi di wilayah hukum Polres Tasikmalaya Kota.
Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 14 unit sepeda motor yang diduga berkaitan dengan perkara curanmor.
Belasan kendaraan tersebut selanjutnya akan dikembalikan kepada pemilik yang berhak melalui proses yang telah ditentukan.
Pengembalian kendaraan juga dilakukan secara simbolis sebagai bentuk pelayanan kepolisian kepada masyarakat.
Andik menyampaikan, berbagai hasil kegiatan kepolisian selama September tidak terlepas dari dukungan masyarakat.
“Kegiatan selama bulan September ini dapat berjalan dengan dukungan seluruh lapisan masyarakat,” ujarnya.
Ia menegaskan, Polres Tasikmalaya Kota tetap membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan informasi maupun laporan terkait gangguan keamanan dan tindak pidana.
“Kami tidak menutup diri dan akan menindaklanjuti setiap informasi maupun laporan dari masyarakat sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” katanya.
Andik berharap sinergi antara kepolisian dan masyarakat dapat terus diperkuat sehingga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kota Tasikmalaya tetap terjaga.
“Kami mengajak seluruh masyarakat Kota Tasikmalaya bersama-sama menjaga keamanan dan menciptakan Kota Tasikmalaya yang aman dan damai,” pungkasnya.












