MEDIAINDO.ID-| Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya meminta 39 camat lebih responsif dalam menangani berbagai persoalan di wilayah masing-masing. Setiap persoalan, mulai dari pertanahan, kedisiplinan aparatur sipil negara (ASN), hingga pemerintahan desa, tidak cukup hanya dicatat, tetapi harus segera dikoordinasikan dan diupayakan penyelesaiannya sesuai kewenangan.
Penegasan tersebut disampaikan dalam kegiatan Penguatan Peran Camat dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di Ruang Rapat Bapelitbangda, Selasa (29/9/2026). Kegiatan yang berlangsung pukul 08.30-13.30 WIB itu menjadi forum evaluasi kinerja sekaligus penyamaan pemahaman kebijakan antara pemerintah daerah dan jajaran kecamatan.
Kegiatan dilaksanakan Agianto Ahmad Tahir, S.STP, Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Kabupaten Tasikmalaya sekaligus peserta Pendidikan Kepemimpinan Nasional Tingkat II (PKN II) di LAN-Pusdikmin Lemdiklat Polri Bandung. Pembinaan menghadirkan lima narasumber, yakni Sekretaris Daerah, Kepala BKPSDM, Asisten Pemerintahan dan Kesra, Asisten Administrasi Umum, serta Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD). Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda bertindak sebagai moderator.
Agianto mengatakan, kegiatan tersebut menjadi forum untuk menyampaikan berbagai arahan sekaligus membahas persoalan yang dihadapi kecamatan dalam menjalankan tugas pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
“Selain penguatan peran camat, kegiatan tersebut juga diisi dengan sosialisasi Peraturan Bupati Nomor 31 Tahun 2025 tentang Pedoman Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati kepada Camat untuk melaksanakan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah,” ujarnya.
Menurut Agianto, sosialisasi tersebut penting untuk memberikan pemahaman kepada camat mengenai kewenangan yang dilimpahkan Bupati sehingga dapat dilaksanakan secara efektif sesuai ketentuan.
Sejumlah isu strategis turut dibahas, di antaranya penyelesaian persoalan pertanahan, kedisiplinan dan kehadiran ASN, peningkatan kompetensi aparatur, serta penguatan kinerja kecamatan.
Dalam persoalan pertanahan, kecamatan didorong lebih aktif mengidentifikasi dan melaporkan berbagai masalah yang muncul di wilayah. Persoalan tersebut selanjutnya dapat ditindaklanjuti melalui koordinasi dengan perangkat daerah maupun tim terpadu yang memiliki kewenangan.
Beberapa persoalan yang menjadi perhatian antara lain keberadaan tanah terlantar, termasuk yang berkaitan dengan eks Hak Guna Usaha (HGU), serta persoalan penguasaan dan pemanfaatan tanah. Camat juga diminta memperhatikan status dan peruntukan tanah dalam pelaksanaan berbagai kegiatan agar pemanfaatan lahan sesuai ketentuan.
Setiap persoalan, inovasi, maupun hal strategis yang membutuhkan penanganan lebih lanjut juga diminta segera disampaikan melalui mekanisme koordinasi yang tersedia.
Di bidang kepegawaian, pembinaan menekankan pentingnya kedisiplinan, kehadiran, dan kepatuhan ASN terhadap ketentuan jam kerja. Camat diharapkan memastikan kondisi kehadiran pegawai di lingkungan kecamatan terpantau dan pencatatannya dilakukan secara tertib melalui sistem yang telah ditetapkan.
Forum juga membahas pelaksanaan tugas aparatur di luar jam kerja serta pekerjaan kewilayahan yang membutuhkan keterlibatan aparatur.
“Hal tersebut menjadi salah satu masukan yang perlu diperhatikan dalam pengelolaan kinerja aparatur,” katanya.
Penguatan kapasitas aparatur turut menjadi perhatian. Kompetensi, keterampilan (skill), dan pengalaman dinilai penting untuk mendukung pelaksanaan tugas pemerintahan di tingkat kecamatan. Para camat didorong meningkatkan kemampuan kepemimpinan dan pengelolaan pemerintahan wilayah, terutama dalam menangani persoalan yang membutuhkan respons cepat dan koordinasi lintas sektor.
Sejumlah camat juga menyampaikan masukan mengenai beban tugas, karakteristik wilayah, serta pekerjaan yang dilakukan aparatur di luar jam kerja. Hal tersebut diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan dalam evaluasi kinerja dan pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), sesuai ketentuan yang berlaku.
“Masukan tersebut menjadi bagian dari evaluasi untuk memastikan pengukuran kinerja dapat menggambarkan pelaksanaan tugas secara lebih komprehensif,” tuturnya.
Pembinaan juga mencakup manajemen talenta dan pengukuran kinerja. Kecamatan diharapkan mendukung penerapan sistem tersebut dengan menyediakan data dan informasi kinerja yang akurat. Pengelolaan data juga perlu diperkuat melalui pemanfaatan sistem digital untuk menyajikan capaian kinerja dan mendukung evaluasi secara lebih terukur.
Koordinasi antara kecamatan dan desa menjadi bagian lain yang mendapat perhatian. Program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat membutuhkan sinergi antara pemerintah kecamatan, pemerintah desa, dan perangkat daerah terkait.
Penguatan BUMDes, peran BPD, pengelolaan potensi desa, serta penyelesaian berbagai persoalan di tingkat desa turut dibahas dalam forum tersebut.
“Kecamatan diharapkan dapat menjalankan fungsi koordinasi dan pembinaan secara optimal sehingga berbagai program yang dilaksanakan di tingkat desa dapat berjalan sesuai dengan arah kebijakan pemerintah daerah,” tegasnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Tasikmalaya Dr. H. Kurniawan, Ak., CA, meminta para camat semakin responsif terhadap berbagai persoalan yang muncul di wilayah masing-masing.
“Setiap persoalan tidak hanya perlu dicatat, tetapi juga harus diupayakan penyelesaiannya melalui koordinasi dengan pihak yang berwenang,” katanya.
Kurniawan juga mendorong kecamatan untuk membagikan berbagai inovasi yang telah dilakukan agar dapat menjadi pembelajaran bagi kecamatan lainnya.
Menurutnya, kegiatan pembinaan tersebut menjadi ruang evaluasi dan komunikasi antara pemerintah daerah dengan jajaran kecamatan untuk menyamakan pemahaman kebijakan, memperkuat koordinasi, serta meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
“Dengan penguatan koordinasi tersebut, kecamatan diharapkan mampu menjadi ujung tombak pemerintahan yang semakin responsif, disiplin, adaptif dan berorientasi pada penyelesaian persoalan masyarakat,” pungkasnya.












