MEDIAINDO.ID –| Penanganan kasus dugaan perundungan di SMAN 3 Tasikmalaya tidak berhenti pada pemberian sanksi kepada enam siswa senior yang diduga terlibat. UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Tasikmalaya kini menyoroti kondisi psikologis korban serta potensi munculnya tekanan baru setelah masa skorsing berakhir.
“Berdasarkan hasil Asesment, korban sementara masih memerlukan pendampingan lanjut dikarenakan masih ada trauma dan takut. Sehingga kami terus berupaya memberikan layanan sesuai kewenangan,” ujar Kepala UPTD PPA Kota Tasikmalaya, Epi Mulyana, Kamis (1/10/2026).
Menurutnya kondisi korban perlu dilihat secara menyeluruh melalui asesmen psikolog. Sebab, berdasarkan informasi yang diterima, korban mengalami tekanan cukup berat hingga enggan bersekolah dan bahkan meminta pindah sekolah.
“Kalau asesmen itu menggali potensi yang terjadi di lapangan oleh psikolog langsung. Orang tua korban melaporkan anaknya mengalami depresi yang lumayan karena tidak mau sekolah, bahkan tidak mau melanjutkan pendidikan di situ dan meminta pindah,” kata Epi.
Menurutnya, keinginan korban untuk pindah sekolah perlu disikapi hati-hati. Jangan sampai keputusan yang diambil untuk menyelesaikan persoalan justru menimbulkan persoalan baru bagi korban. Epi menilai, korban membutuhkan pendampingan untuk memulihkan kondisi psikologisnya. Namun, pendampingan tidak hanya diperlukan oleh korban.
Saksi maupun siswa yang diduga menjadi pelaku juga perlu mendapatkan pendampingan karena seluruh pihak yang terlibat masih berusia anak.
“Jangan karena sesuatu hal, pindah, jadi bumerang. Korban juga perlu pendampingan, nanti saksi perlu pendampingan, pelaku juga perlu pendampingan karena usianya anak semua,” ujarnya.
Epi menegaskan, proses pemulihan tidak bisa dipatok dengan hitungan hari. Kondisi psikologis setiap anak berbeda sehingga penanganannya harus menyesuaikan situasi masing-masing.
“Kalau pemulihan itu sebetulnya waktunya tidak bisa ditarget dan ditetapkan. Nanti lihat situasional anaknya,” katanya.
Persoalan lain yang menjadi perhatian UPTD PPA adalah kondisi korban setelah masa skorsing siswa yang diduga menjadi pelaku selesai. Enam siswa senior yang diduga terlibat dalam kasus tersebut sebelumnya dikenai skorsing selama lima hari, terhitung 29 September hingga 5 Oktober 2026.
Epi mengingatkan, kembalinya siswa ke sekolah harus menjadi perhatian serius. Sebab, korban berpotensi kembali berhadapan dengan situasi yang memunculkan tekanan psikologis baru.
“Yang ditakutkan itu pasca-skorsing masuk lagi sekolah ada perbuatan tambahan lain dari rekan-rekan yang dianggap bisa menjatuhkan dan menimbulkan stigma depresi baru,” tuturnya.
Ia menyebut tekanan tersebut tidak selalu berbentuk kekerasan fisik. Perbuatan verbal maupun psikis juga dapat memberikan dampak terhadap kondisi korban. Menurut Epi, tindakan sederhana yang dianggap sepele oleh lingkungan sekitar dapat menjadi tekanan tersendiri bagi anak yang sedang dalam proses pemulihan.
“Bukan menuduh, ini ada perbuatan kekerasan secara verbal, psikis. Contohnya sekarang digeser saja ditempelkan, pasti itu jadi down. Tekanan, apalagi kalau dibicarakan,” katanya.
Karena itu, proses pemulihan korban tidak cukup hanya dengan menjauhkan sementara siswa yang diduga sebagai pelaku melalui skorsing.
Pengawasan setelah siswa kembali ke sekolah juga menjadi bagian penting agar persoalan tidak berlanjut dalam bentuk tekanan baru. Sementara itu, terkait dua korban lainnya, UPTD PPA masih melakukan komunikasi dengan masing-masing orang tua.
Epi mengatakan, proses asesmen tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Ada keterbatasan sumber daya psikolog maupun pekerja sosial yang harus disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing anak.
“Lagi dikomunikasikan dengan orang tua masing-masing karena ini menyangkut ketersediaan SDM kita, psikolog, dan juga peksos,” ujarnya.
Dugaan perundungan yang terjadi di lingkungan SMAN 3 Tasikmalaya kini ditangani Polres Tasikmalaya Kota. Laporan terkait kasus tersebut telah diterima kepolisian dan sejumlah saksi mulai diperiksa.
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota, AKP Januar Rangga Fardhela, mengatakan penyidik masih mendalami laporan tersebut. Polisi juga melakukan koordinasi dengan pihak sekolah dan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) terkait untuk mengumpulkan informasi mengenai kejadian.
“Kita sudah terima laporan dan telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi, termasuk koordinasi dengan pihak sekolah dan UPTD. Sampai saat ini kita masih melakukan pendalaman,” ujar Januar, Kamis (1/10/2026).
Menurutnya, pemeriksaan saksi menjadi salah satu langkah awal kepolisian untuk mengetahui secara utuh peristiwa yang dilaporkan. Polisi masih mengumpulkan keterangan dari berbagai pihak sebelum menentukan langkah penanganan selanjutnya.
Kasus tersebut juga mendapat perhatian Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota. Unit PPA tidak hanya melakukan pendalaman terhadap laporan, tetapi juga berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Tasikmalaya.
Koordinasi tersebut diarahkan pada penyusunan langkah penanganan sekaligus pencegahan kekerasan terhadap siswa di lingkungan sekolah.
“Kanit PPA kami saat ini sedang berkomunikasi dan bertemu dengan jajaran Pemerintah Kota untuk merumuskan program penanganan dan pencegahan kekerasan terhadap siswa di lingkungan sekolah ke depan,” kata Januar.
Polisi hingga kini masih merahasiakan sejumlah detail hasil pemeriksaan karena proses pendalaman masih berlangsung. Termasuk mengenai kronologi lengkap kejadian dan pihak-pihak yang terlibat, kepolisian belum memberikan keterangan secara menyeluruh.
Januar memastikan penanganan laporan tetap berjalan dengan melibatkan pihak terkait. Polisi bersama sekolah, UPTD dan pemerintah daerah akan berkoordinasi untuk menangani persoalan tersebut sekaligus mendorong upaya pencegahan agar kekerasan terhadap siswa tidak kembali terjadi.
“Perkembangan kasus dugaan perundungan di SMAN 3 Tasikmalaya selanjutnya akan menunggu hasil pendalaman dan pemeriksaan yang dilakukan penyidik,” pungkasnya.












