Orang Tua Harus Sering Ngobrol untuk Melindungi Anak dari Dampak Negatif Teknologi Digital

  • Bagikan

 

MEDIAINDO.ID —| Perkembangan teknologi digital membuka akses informasi seluas-luasnya bagi anak. Namun, tanpa pendampingan, ponsel yang semula menjadi sarana belajar bisa berubah menjadi pintu masuk menuju konten negatif, judi online, hingga kejahatan digital. Orang tua pun dituntut tidak sekadar memberikan gawai, tetapi juga hadir mengawasi dan membangun komunikasi dengan anak.

Pesan itu mengemuka dalam diskusi publik mengenai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP TUNAS (Tunggu Anak Siap), di Aula Kantor Bappelitbangda Kota Tasikmalaya, Jumat (16/10/2026).

Pakar komunikasi, Savero Dwipayana, yang menjadi pemateri menegaskan, perkembangan teknologi tidak mungkin dibendung. Hampir seluruh aktivitas masyarakat kini bersinggungan dengan layanan digital. Karena itu, pendekatan perlindungan anak tidak cukup dilakukan dengan melarang penggunaan teknologi.

“Teknologi itu sudah ada di sekitar kita dan itu bukan sesuatu yang bisa kita bendung,” ungkapnya.

Menurut dia, PP TUNAS menjadi salah satu instrumen untuk melindungi anak dari dampak negatif teknologi digital. Aturan tersebut bukan bertujuan menjauhkan anak dari teknologi, melainkan memastikan penggunaannya sesuai dengan usia dan kesiapan mereka.

“Bukan untuk melarang, tapi memberikan perlindungan sesuai usianya,” ujarnya.

Savero menyoroti media sosial yang dipenuhi konten yang belum tentu layak dikonsumsi anak. Persoalannya, anak-anak pada usia tertentu belum memiliki kemampuan memadai untuk memilah informasi, membedakan hal baik dan buruk, serta memahami risiko dari aktivitas daring.

Di sisi lain, rasa ingin tahu anak yang tinggi bisa membuat mereka mudah mengakses konten yang tidak sesuai. Tanpa pendampingan, paparan tersebut berpotensi memengaruhi perilaku dan perkembangan mereka.

Risiko juga muncul dari penggunaan aplikasi yang tidak sesuai usia. Anak bisa terpapar kebiasaan digital yang tidak sehat, terjerat judi online, hingga menghadapi ancaman dari aplikasi kencan dan ruang interaksi daring lainnya.

Baca juga :   Koperasi Desa Merah Putih Bantu Masyarakat dari Jeratan Rentenir

“Bisa jadi doom scrolling, bisa judi online, bahkan penggunaan dating app,” terangnya.

Karena itu, orang tua perlu mengetahui aktivitas digital anak, mulai dari aplikasi yang digunakan hingga konten yang diakses. Pengawasan diperlukan agar penggunaan gawai tidak berlangsung tanpa batas dan tanpa kendali.

Namun, Savero mengingatkan, perlindungan anak tidak cukup hanya mengandalkan pemantauan. Komunikasi yang terbuka antara orang tua dan anak justru menjadi bagian penting agar pendampingan berjalan efektif.

“Jadi orang tua juga harus banyak ngobrol dengan anak,” ucapnya.

Lewat komunikasi, orang tua dapat memahami kebiasaan digital anak sekaligus mengarahkan mereka untuk menggunakan teknologi secara sehat dan sesuai kebutuhan. Anak juga perlu merasa nyaman bercerita ketika menemukan konten mengganggu, mengalami perundungan siber, atau menghadapi situasi mencurigakan di internet.

Dengan demikian, perlindungan anak di ruang digital tidak berhenti pada aturan dan pembatasan akses. Kehadiran orang tua dalam keseharian anak tetap menjadi kunci agar teknologi tidak berkembang menjadi ancaman yang luput dari pengawasan.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tasikmalaya H Asep Goparullah mengatakan, pemerintah menginginkan generasi muda mampu menguasai teknologi digital dan memanfaatkan luasnya akses informasi untuk kegiatan produktif.

“Kita ingin generasi muda di Kota Tasikmalaya tumbuh menjadi generasi yang cerdas, kreatif, kritis, produktif dan mampu memanfaatkan teknologi untuk belajar dan berkarya,” ungkapnya.

Meski demikian, Asep mengakui teknologi digital juga menyimpan risiko apabila tidak diimbangi pendampingan yang memadai. Anak-anak dapat menjadi sasaran berbagai bentuk kejahatan, mulai dari perundungan siber, penipuan, eksploitasi, penyalahgunaan data pribadi hingga paparan informasi menyesatkan.

“Perundungan siber, penipuan, eksploitasi, penyalahgunaan data pribadi, informasi menyesatkan dan berbagai bentuk kejahatan lainnya,” katanya.

Baca juga :   Era Baru Tarung Derajat Kabupaten Tasikmalaya, Luthfi Hizba Rusydia Terpilih Secara Aklamasi Jadi Ketua

Ia berharap seluruh pihak, mulai dari pemerintah, keluarga hingga lingkungan masyarakat, turut mengambil peran dalam melindungi anak di tengah pesatnya perkembangan teknologi digital.

Sebab, ketika akses internet semakin mudah dijangkau, perlindungan anak tidak bisa hanya dibebankan kepada aturan. Orang tua juga harus hadir, mengawasi, dan membuka ruang percakapan sebelum anak lebih banyak belajar dari dunia maya tanpa pendampingan.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *