Banjarnegara,Jateng – mediaindo.id Tengah. Keberadaan penambangan pasir ilegal di Desa Karanganyar, Kabupaten Banjarnegara, mencerminkan sikap arogansi para pengusaha tambang yang tidak memperhatikan dampak besar dari aktivitas mereka, demi kepentingan pribadi tanpa adanya kerjasama dengan pihak pemerintahan desa.
Saat tim media mengadakan klarifikasi dengan sekretaris desa pada Minggu, 30 November 2025, di rumahnya, Tejo, selaku sekretaris desa Karanganyar, menyampaikan bahwa, “Pengusaha tambang sama sekali tidak memberikan kontribusi kepada
pemerintah desa, mereka hanya memberikan sumbangan untuk lingkungan sekitar lokasi tambang, dan disepakati untuk membayar retribusi sebesar Rp 5. 000 dari setiap sopir truk untuk kas RT, yang nantinya akan dipergunakan untuk memperbaiki jalan ketika jalan tersebut rusak akibat dilalui kendaraan pengangkut pasir. ”
Sekretaris desa Karanganyar menambahkan, “Kami benar-benar tidak menyadari bahwa tambang ini adalah tambang ilegal. Kami sebagai pemerintah desa juga merasa dirugikan, mengingat jalan yang dilalui dibangun dengan dana desa yang berasal dari masyarakat. Oleh karena itu, kami merencanakan untuk memanggil ketiga penambang guna melakukan klarifikasi lebih lanjut. ”
Ia juga menekankan, “Kegiatan penambangan pasir ini jelas memberikan dampak negatif terhadap lingkungan, dan kami khawatir akan terjadinya bencana alam. Saat musim hujan, jalan yang dilalui truk menjadi licin, menyebabkan banyak warga yang melewati jalan tersebut sering terjatuh dari motor, dan saat musim kemarau, debunya sulit untuk dikelola. ”
Dalam wawancara sebelumnya, salah satu pengusaha tambang yang disebut dengan inisial F mengakui bahwa usaha tambangnya tidak memiliki izin, sehingga dapat dikategorikan sebagai tindakan arogansi oleh para pengusaha yang tidak takut terhadap konsekuensi hukum yang berlaku di Republik Indonesia.
Mengingat situasi ini, penayangan berita ini dapat menjadi laporan bagi Aparat Penegak Hukum (APH) atau dinas terkait supaya mengambil langkah yang tepat sesuai dengan regulasi yang ada. Jika diperlukan tindakan hukum, tim media siap untuk mendampinginya, sehingga keadilan bagi masyarakat dapat terwujud.
(Team Red)












