“Maraknya Tambang Pasir Ilegal di Banjarnegara Menimbulkan Pertanyaan atas Kinerja Aparat dan Instansi Terkait.”

  • Bagikan
Banjarnegara,  Jateng, Mediaindo.id  Penambangan pasir yang dicurigai ilegal di Desa Karanganyar, Kecamatan Purwanegara, Kabupaten Banjarnegara diduga dimiliki oleh tiga pelaku usaha tambang, antara lain F, Yn, dan D. Tambang ini telah beroperasi cukup lama tanpa pengawasan dari instansi terkait dan aparat penegak hukum (APH), yang dapat merugikan keuangan negara.

‎Ketika tim media melakukan investigasi pada 28 November 2025, mereka menemukan bahwa lokasi tambang tersebut terletak di tempat yang sangat tersembunyi dengan akses yang sulit, sehingga dapat dimaklumi jika instansi terkait atau APH tidak mengetahuinya. Namun, tim media tidak berhasil bertemu dengan pemilik tambang karena mereka tidak berada di lokasi.

‎Saat tim media bertemu dengan seorang warga yang meminta namanya dirahasiakan, dia menjelaskan bahwa “Sehubungan dengan tambang tersebut, sejumlah warga merasa terganggu karena jalan yang dilalui adalah jalan desa, membuatnya licin saat hujan dan berdebu saat kering,” jelasnya.

‎Di sisi lain, saat tim media mencoba menemui F sebagai pemilik tambang, dia mengakui, “Benar, ini adalah tambang pasir milik saya, tetapi di area itu bukan hanya milik saya, masih ada pelaku usaha tambang lain. Saya kira, dalam waktu dekat, sekitar dua bulan lagi, saya akan menutupnya karena pasir yang tersedia sudah hampir habis. Namun, kami berencana untuk membentuk sebuah paguyuban,” paparnya.

‎Tim media juga berupaya menghubungi kepala desa Karanganyar, tetapi dia tidak ada di tempat. Selanjutnya, mereka mengonfirmasi dengan sekretaris desa Karanganyar melalui WhatsApp, dan dia menjelaskan bahwa “Kami dari pemerintahan desa juga merasa tidak nyaman dengan kehadiran tambang itu. Sudah banyak keluhan masyarakat yang masuk ke pemerintah desa. Meskipun kami hanya mengetahui adanya tambang tersebut, tidak ada kontribusi yang diterima pemerintah desa dari kegiatan penambangan. Namun, di tingkat RT ada retribusi dengan tarif Rp. 5. 000,-,” tambahnya.

‎Lebih lanjut, sekretaris desa menambahkan, “Dalam beberapa hari ke depan, kami akan berkoordinasi dengan para penambang, mengingat kegiatan ini cenderung merusak ekosistem yang ada serta mengganggu kenyamanan warga. Jika tidak ada solusi, kami tidak akan ragu untuk menutup lokasi tambang tersebut,” ujarnya.

‎Dari hasil penelusuran tim media, aktivitas penambangan yang terjadi di desa Karanganyar diduga kuat ilegal. Oleh karena itu, dengan adanya berita ini, diharapkan dapat menjadi acuan bagi pihak-pihak terkait untuk melakukan penegakan hukum dengan cara yang terukur dan bermartabat.

‎Tim / Red
Baca juga :   Kini Pengurus DPC PERADI WPI Kota Surakarta Dilantik Ketum DPP WPI 
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *