Polres Subang Amankan 13 Tersangka Penyalahgunaan Narkoba Puluhan Gram Jenis Sabu dan Ganja Dista

  • Bagikan
Polres Subang Amankan 13 Tersangka Penyalahgunaan Narkoba Puluhan Gram Jenis Sabu dan Ganja Dista

MEDIAINDO.ID Subang – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Subang berhasil mengungkap 10 kasus penyalahgunaan narkoba selama periode Maret-April 2024.sepuluh kasus sabu, ganja, dan sediaan farmasi tanpa izin edar dengan tersangka 13 orang. Kasus tersebut diungkap dalam waktu sebulan.

 

Kepala Polres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu mengatakan dari sepuluh kasus yang berhasil diungkap Satresnarkoba terdiri tujuh kasus sabu, satu kasus ganja, dan dua kasus sediaan farmasi tanpa izin edar.

 

Untuk kasus ganja, tambahnya, tersangkanya dua orang, dan tersangka sediaan farmasi tanpa izin edar empat orang. “Tersangka kasus sabu dan ganja, DL, FS, TW, FC, RR, DA, SR, TF dan FR,” ucap Kapolres Subang.untuk tersangka sediaan farmasi tanpa izin edar terdiri dari YY, ZR, MI dan AM. Para tersangka ditangkap di Pagaden, Ciasem, Subang, Blanakan, Kalijati, Pusakajaya, dan Pamanukan.

 

Dari para tersangka menyita barang bukti sabu 47,4 gram, ganja 21,54 gram, sediaan farmasi 1.050 butir, HP 12 unit, timbangan tiga unit dan uang 326 ribu. Tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Subang untuk proses hukum lebih lanjut. “Masyarakat bisa lapor bila dapati penyalahgunaan narkoba dan sediaan farmasi kepada polisi.

Baca juga :   Kapolda Sulut Kunker ke Polres Bitung dan Tinjau Pasar Murah di Aspol Pinokalan
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *