MEDIAINDO.ID-| Sebanyak 77 keluarga di Kecamatan Sodonghilir, Kabupaten Tasikmalaya, mengikuti pelayanan jemput bola sidang isbat nikah yang digelar Pengadilan Agama Kabupaten Tasikmalaya di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sodonghilir, Jumat (18/9/2026).
Pelayanan tersebut diperuntukkan bagi pasangan yang telah melangsungkan pernikahan, tetapi belum memiliki akta nikah sebagai dokumen resmi pencatatan perkawinan. Dengan sistem jemput bola, proses persidangan dihadirkan lebih dekat ke wilayah tempat tinggal masyarakat.
Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Tasikmalaya turut hadir langsung dalam pelaksanaan sidang isbat nikah tersebut.
Camat Sodonghilir Asep Priyatna Saputra, S.STP., M.M., mengapresiasi pelaksanaan sidang isbat nikah dengan sistem jemput bola. Menurutnya, pelayanan tersebut memberikan kemudahan bagi masyarakat, terutama dalam mengakses layanan hukum tanpa harus datang langsung ke Pengadilan Agama di Singaparna.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Kepala KUA dan Pengadilan Agama Kabupaten Tasikmalaya. Tentunya ini merupakan inovasi jemput bola untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.
Asep mengatakan, jika sidang dilaksanakan di Kantor Pengadilan Agama Singaparna, setidaknya empat orang harus berangkat, yakni kedua pasangan dan saksi. Perjalanan dari Sodonghilir menuju Singaparna juga membutuhkan biaya akomodasi.
“Dari Sodonghilir ke Singaparna tentunya membutuhkan biaya akomodasi. Dengan pelayanan jemput bola ini, sehingga beban masyarakat bisa lebih ringan.”
Karena itu, menurut Asep, pelayanan sidang isbat di tingkat kecamatan menjadi bagian dari upaya pemerintah mendekatkan akses pelayanan hukum kepada masyarakat, khususnya warga yang memiliki keterbatasan untuk datang langsung ke Pengadilan Agama di Singaparna.
Selain mempermudah akses layanan, pencatatan perkawinan secara resmi juga penting untuk memberikan kepastian administrasi serta perlindungan terhadap hak dan kewajiban pasangan dan keluarga.
“Dengan adanya pencatatan nikah resmi, tentu hak dan kewajiban dalam pernikahan menjadi terlindungi oleh undang-undang,” katanya.
Asep menambahkan, kepemilikan dokumen perkawinan juga berkaitan dengan berbagai kebutuhan administrasi kependudukan dan pemerintahan, termasuk pencatatan akta kelahiran dan hak waris.
“Administrasi pemerintahan juga akan terbantu, seperti pencatatan akta kelahiran, kemudian hak waris dan sebagainya.”
Dengan terlaksananya sidang isbat nikah tersebut, Asep berharap masyarakat dapat memperoleh kepastian hukum atas perkawinan yang telah dijalani sekaligus melengkapi dokumen administrasi keluarga.
“Dengan pelayanan yang dilaksanakan lebih dekat ke masyarakat, warga tidak perlu menanggung seluruh beban perjalanan dan akomodasi untuk mengakses layanan persidangan di Pengadilan Agama Kabupaten Tasikmalaya,” pungkasnya.












