Cekcok di Depan Rumah,Pria Di Tasikmalaya Berujung Maut Tewas Dianiaya

  • Bagikan

 

MEDIAINDO.ID-|Perselisihan yang berujung perkelahian menggunakan senjata tajam menewaskan Jajang Nuryadin di Kampung Cibeureum, Desa Tanjungjaya, Kecamatan Tanjungjaya, Kabupaten Tasikmalaya. Polisi mengungkap, insiden pada Sabtu siang, 3 Oktober 2026, itu bermula dari cekcok mulut akibat perkataan yang menyinggung perasaan.

Kapolres Tasikmalaya Ajun Komisaris Besar Ade Papa Rihi mengatakan Jajang mendatangi PF, 39 tahun, yang sedang duduk di teras rumahnya. Korban membawa sebilah golok. Pertengkaran kemudian berubah menjadi perkelahian setelah korban diduga lebih dulu membacok kepala PF.

“Tersangka yang terlebih dahulu mengalami pembacokan oleh korban di bagian kepala kemudian merebut golok yang dipegang korban,” kata Ade dalam konferensi pers di Markas Polres Tasikmalaya, Kamis, 15 Oktober 2026.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tasikmalaya Ajun Komisaris Polisi Heru Samsul Bahri menjelaskan, PF kemudian membalas serangan tersebut. Setelah merebut golok, tersangka membacok bagian belakang kepala dan punggung Jajang, masing-masing satu kali.

Serangan berlanjut menggunakan batu. PF memukul wajah dan kepala korban berulang kali, lalu membenturkan kepala korban ke tembok teras rumah warga. Jajang meninggal di lokasi kejadian.

Menurut Heru, setelah korban tak berdaya, PF sempat mencuci golok dan batu yang digunakan untuk menyerang korban di tempat pencucian piring milik warga. Tersangka kemudian meninggalkan lokasi untuk mencari pertolongan medis karena mengalami luka serius di kepala.

Sekitar satu jam setelah kejadian, PF mendatangi tempat praktik dokter di kawasan Mangunreja dengan diantar seorang pengemudi ojek pangkalan. Namun, tempat praktik tersebut tutup. Ia kemudian menuju Rumah Sakit KH Zaenal Mustofa Tasikmalaya untuk mendapatkan perawatan.

Petugas rumah sakit melakukan observasi terhadap luka di kepala PF. Pada Sabtu malam sekitar pukul 20.45 WIB, polisi menangkap tersangka di rumah sakit tanpa perlawanan.

Baca juga :   Almaster Datang ke DPRD Meminta Hadirkan Atas Tuduhan ALMASTER di Danai oleh Cukong Jangan Sembunyi di Balik Media

PF kemudian dibawa ke Rumah Tahanan Polres Tasikmalaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain sebilah golok, sebuah batu, dua patahan gigi, pakaian korban dan tersangka, serta dua ember.

Polisi menjerat PF dengan Pasal 468 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun. Penyidik juga menerapkan Pasal 466 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Kapolres Tasikmalaya menegaskan, proses hukum terhadap tersangka akan berlanjut berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang telah dikumpulkan.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *