Polres Tasikmalaya Ringkus Lima Pelaku Curanmor

  • Bagikan

 

MEDIAINDO.ID –| Satreskrim Polres Tasikmalaya menangkap lima orang yang diduga terlibat dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) roda dua dan roda empat di wilayah Kabupaten Tasikmalaya. Dari lima tersangka tersebut, satu orang diduga berperan sebagai penadah kendaraan hasil curian.

Kelima tersangka masing-masing RP (38), HP (29), HW (23), RP alias O (36), dan FR (20). RP, HP, dan RP alias O diduga terlibat dalam pencurian sepeda motor, sedangkan FR diduga mencuri kendaraan roda empat. Adapun HW diduga membeli kendaraan hasil curian dari RP dan HP.

RP alias O diketahui merupakan residivis kasus pencurian kendaraan roda dua yang pernah menjalani hukuman di Lapas Tasikmalaya pada 2022.

Kapolres Tasikmalaya AKBP Ade Papa Rihi menjelaskan, para pelaku menjalankan aksinya dengan motif ekonomi, yakni memperoleh keuntungan dari hasil penjualan kendaraan curian.

Aksi pencurian tersebut terjadi di tiga lokasi berbeda. Pertama, Kamis (24/9/2026), di Jalan Irigasi, Kampung Cipager, RT 003/RW 010, Desa Rancapaku, Kecamatan Padakembang.

Kedua, Selasa (29/9/2026), di Kampung Warungbandung, RT 002/RW 001, Desa Cintajaya, Kecamatan Tanjungjaya. Ketiga, Kamis (1/10/2026), di Kampung Semahmadu, RT 027/RW 011, Desa Purwarahayu, Kecamatan Taraju.

Ade Papa Rihi mengungkapkan, setiap tersangka memiliki modus dan peran berbeda dalam menjalankan aksinya.
RP bersama HP diduga mencuri sepeda motor dengan cara merusak kunci kontak menggunakan astag, yakni alat berbentuk anak kunci yang ujungnya telah dilancipkan.

Sementara itu, RP alias O memanfaatkan kelengahan korban yang meninggalkan kunci kontak masih menempel pada sepeda motornya. Pelaku kemudian meninggalkan sepeda motor jenis Bektu yang dikendarainya dan membawa kabur sepeda motor Yamaha milik korban.

Adapun FR diduga mencuri mobil Mitsubishi L300 dengan memanfaatkan statusnya sebagai karyawan atau sopir pemilik kendaraan. Pada malam hari, tersangka mendatangi lokasi kejadian, kemudian menggunakan kunci kontak kendaraan roda empat lain untuk menyalakan mobil milik korban.

Baca juga :   Pelaku Buang Bayi Masih Belum Diketahui di Tasikmalaya

Tersangka mengetahui bahwa kunci kontak kendaraan milik korban sudah dalam kondisi rusak. Setelah berhasil menyalakan mesin, FR membawa kabur mobil tersebut.

Sementara itu, HW diduga berperan sebagai penadah setelah membeli sepeda motor hasil curian dari RP dan HP. Kendaraan tersebut disebut berasal dari wilayah Pasar Cikurubuk, Kota Tasikmalaya.

Khusus penangkapan RP alias O, Subnit Resmob Polres Tasikmalaya melakukan penyelidikan berdasarkan hasil pemeriksaan tempat kejadian perkara (TKP) dan analisis rekaman kamera pengawas atau CCTV.

Dari hasil penyelidikan tersebut, polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan tersangka di wilayah Kecamatan Sukaraja.
RP alias O kemudian ditangkap pada Kamis (1/10/2026) sekitar pukul 22.00 WIB. Tersangka beserta barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolres Tasikmalaya untuk menjalani proses hukum.

Sementara itu, FR ditangkap pada Jumat (2/10/2026) sekitar pukul 22.00 WIB di Dusun Pangarih, Desa Parumasan, Kecamatan Sodonghilir.

Penangkapan FR dilakukan setelah Subnit Resmob Satreskrim Polres Tasikmalaya menerima informasi dari saksi yang mengetahui keberadaan tersangka. Setelah diamankan, FR dibawa ke Mapolres Tasikmalaya untuk proses hukum lebih lanjut.

“Kami menghimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati saat memarkirkan kendaraannya baik roda dua maupun roda empat. Apabila perlu kunci ganda, dan menyimpan kendaraan di tempat aman dan mudah diawasi,” imbaunya.

Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Heru Samsul Bahri menyebutkan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti dalam pengungkapan kasus tersebut.
Barang bukti itu meliputi tiga set dokumen kendaraan berupa BPKB dan STNK, empat unit sepeda motor, satu unit mobil Mitsubishi L300 warna hitam, dua buah kunci kontak asli kendaraan, satu buah kunci L, satu buah astag, satu buah helm KYT warna abu-abu metalik, serta tiga potong pakaian yang digunakan pelaku.

Baca juga :   Mahasiswa Asal Taraju Tasikmalaya Dibawa Ke Lampung, Berawal dari Kenalan di Mobile Legend

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun atau denda paling banyak kategori V sebesar Rp500 juta.

Sementara itu, tersangka yang diduga melakukan penadahan dijerat Pasal 591 huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak kategori V sebesar Rp500 juta.
Para tersangka kini menjalani proses hukum di Polres Tasikmalaya.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *