MEDIAINDO.ID-|Kepolisian Resor Tasikmalaya menangkap seorang pria yang membawa kabur mahasiswi asal Kabupaten Tasikmalaya, ke luar daerah hingga ke Provinsi Lampung untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.
“Kami berhasil menemukan korban sekaligus mengamankan seorang pria yang diduga membawa lari korban hingga ke Lampung,” kata Kepala Polres Tasikmalaya, Ajun Komisaris Besar Ade Papa Rihi, di Tasikmalaya, seperti dikutip dari Antara, Senin 7 September 2026. Dia menuturkan, kepolisian menangkap pemuda berinisial JCP (31), warga Raja Basa, Kota Bandar Lampung, kurang dari 24 jam setelah keluarga korban melaporkan kehilangan mahasiswi tersebut ke kepolisian, pada Minggu 6 September 2026.
Tim dari Polres Tasikmalaya langsung bergerak mencari korban berinisial CMP (23) mahasiswi salah satu perguruan tinggi di Tasikmalaya sampai akhirnya dapat diketahui keberadaannya di wilayah Lampung.
Dia menjelaskan, tersangka selanjutnya dibawa ke Markas Polres Tasikmalaya untuk menjalani proses hukum dan dijerat Pasal 454 dan atau Pasal 450 KUHP tentang Penculikan atau Kemerdekaan Seseorang dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
“Tersangka dilaporkan terkait dugaan tindak pidana membawa lari perempuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 454 dan atau Pasal 450 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” ujar dia.
Ade menyampaikan hasil dari pengakuan korban dan tersangka bahwa keduanya saling mengenal dari permainan daring Mobile Legends, kemudian bertukaran nomor WhatsApp sampai akhirnya menjalin hubungan asmara secara daring selama hampir satu tahun. Tersangka mengaku kepada korban bekerja di pemerintahan dengan status PPPK yang berdomisili di Kota Bandar Lampung.
Dia juga mengaku belum menikah sehingga korban tertarik. Pada 30 Agustus 2026, mereka memutuskan bertemu di Kota Bandung, kemudian janji akan dinikahi sehingga korban mau dibawa ke Lampung untuk dikenalkan ke orangtua tersangka.
“Sesampainya di Lampung, ternyata tidak sesuai dengan janji yang disampaikan tersangka,” kata Ade.
Menurut dia, selama di Lampung itu mereka berpindah-pindah tempat, dan seluruh biayanya ditanggung oleh korban dengan uang hasil pinjaman daring menggunakan identitas korban.












