Apoteker Kabupaten Tasikmalaya Perketat Pengawasan Obat Ilegal

  • Bagikan

 

MEDIAINDO.ID-| Pengurus Cabang (PC) Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Kabupaten Tasikmalaya bersama Pengurus Daerah (PD) IAI Jawa Barat menegaskan komitmen memperketat pengawasan obat, khususnya untuk mencegah penyalahgunaan psikotropika dan peredaran ilegal Obat-Obat Tertentu (OOT).

Komitmen tersebut disampaikan dalam momentum World Pharmacists Day (WPD) 2026 yang diperingati pada 23 September. Peringatan Hari Apoteker Sedunia itu dimanfaatkan untuk memperkuat peran apoteker dalam memastikan keamanan penggunaan dan distribusi obat di tengah masyarakat.

Ketua PC IAI Kabupaten Tasikmalaya, apt. Sridana, SFarm MM mengatakan apoteker memiliki tanggung jawab penting untuk memastikan obat yang beredar dan diberikan kepada masyarakat memenuhi ketentuan kefarmasian serta regulasi yang berlaku.

“Apoteker tidak hanya bertugas meracik dan menyerahkan obat, tetapi juga menjadi benteng pertahanan utama masyarakat dari ancaman obat-obat berbahaya,” ujarnya, Jumat (26/9/2026).

Menurut Sridana, komitmen tersebut berlaku di seluruh fasilitas pelayanan kefarmasian, mulai dari apotek, klinik hingga rumah sakit di Kabupaten Tasikmalaya.

Ia menegaskan seluruh fasilitas kefarmasian harus menjalankan praktik sesuai standar etika profesi dan menolak segala bentuk penyalahgunaan maupun peredaran OOT secara ilegal.

Sridana mengatakan penyalahgunaan sejumlah OOT menjadi perhatian karena obat-obatan tersebut berpotensi disalahgunakan apabila diperoleh dan digunakan tidak sesuai ketentuan. Beberapa jenis yang menjadi perhatian antara lain Tramadol, Trihexyphenidyl, Hexymer dan Alprazolam.

Karena itu, pengawasan tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah dan aparat penegak hukum. Tenaga kefarmasian dan masyarakat juga memiliki peran penting dalam mencegah penyalahgunaan serta peredaran obat secara ilegal.

Organisasi profesi, lanjutnya, juga tidak memberikan ruang bagi apoteker yang terbukti membiarkan atau terlibat dalam praktik peredaran obat ilegal.

“Tidak ada kompromi. Apoteker yang terbukti membiarkan, apalagi terlibat, dalam jaringan peredaran obat ilegal akan menghadapi sanksi tegas, baik dari organisasi profesi maupun sesuai regulasi hukum yang berlaku,” tegasnya.

Baca juga :   Kini Pengurus DPC PERADI WPI Kota Surakarta Dilantik Ketum DPP WPI 

Sridana mengimbau masyarakat lebih cermat ketika memperoleh obat dengan membeli melalui sarana pelayanan kefarmasian resmi. Masyarakat juga diminta memastikan pelayanan diberikan oleh tenaga kefarmasian yang memiliki kewenangan serta izin sesuai ketentuan.

Ia mengajak masyarakat tidak ragu berkonsultasi dengan apoteker untuk memperoleh informasi yang tepat mengenai penggunaan obat.

“Jika masyarakat merasa ragu atau membutuhkan informasi seputar obat, jangan ragu untuk datang dan berkonsultasi langsung dengan apoteker di apotek terdekat. Ingat, Tanya Obat, Tanya Apoteker,” pungkasnya.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *