Kades Sukawangun Diduga Ancam Bunuh Ketua KDMP Saat Verifikasi Fasilitas, Sejumlah Pihak Disebut Jadi Saksi

  • Bagikan
Kades Sukawangun Diduga Ancam Bunuh Ketua KDMP Saat Verifikasi Fasilitas, Sejumlah Pihak Disebut Jadi Saksi

MEDIAINDO.ID – TASIKMALAYA |o Suasana kegiatan verifikasi dan validasi fasilitas yang telah diterima Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) Desa Sukawangun, Kecamatan Karangnunggal, Kabupaten Tasikmalaya, Senin (28/9/2026) sekitar pukul 17.00 WIB, disebut sempat memanas.

Kegiatan yang melibatkan sejumlah pihak tersebut antara lain tim Perpal KDMP, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), Babinsa, Camat, perangkat desa, serta unsur dari beberapa dinas terkait. Namun, agenda yang semestinya berlangsung untuk melakukan pemeriksaan dan validasi fasilitas KDMP itu justru diwarnai dugaan perselisihan antara Kepala Desa Sukawangun, Iman Carliman, dengan Ketua KDMP Desa Sukawangun berinisial IM.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, peristiwa tersebut bermula ketika Ela Komala selaku Ketua Tim Perpal KDMP menanyakan mengenai penggunaan dan sewa kendaraan truk milik KDMP kepada Ketua KDMP.

Dalam kesempatan tersebut, IM disebut menjelaskan bahwa dari penggunaan kendaraan tersebut tidak terdapat pemasukan yang diterima oleh pihak Ketua KDMP.

Pertanyaan tersebut kemudian diduga memicu kemarahan Kepala Desa Sukawangun Iman Carliman. Di hadapan sejumlah peserta kegiatan, Kades disebut marah dan terlibat perdebatan dengan Ketua KDMP.

Situasi tersebut kemudian berkembang menjadi dugaan adanya ucapan bernada ancaman terhadap IM. Berdasarkan keterangan yang diterima, Kades Sukawangun disebut mengeluarkan ancaman akan membunuh Ketua KDMP.

Dugaan ancaman tersebut menjadi perhatian karena disebut terjadi di hadapan sejumlah orang yang sedang mengikuti kegiatan verifikasi dan validasi fasilitas KDMP. Sejumlah pihak yang berada di lokasi, termasuk unsur kecamatan, tim Perpal, Babinsa, perangkat desa dan pihak lainnya, disebut mengetahui atau menyaksikan kejadian tersebut.

Namun demikian, mengenai persisnya kalimat yang diucapkan, konteks keseluruhan pertengkaran, serta apakah ucapan tersebut memenuhi unsur pidana, hal tersebut tetap perlu dibuktikan melalui keterangan para saksi, bukti pendukung, dan proses hukum apabila perkara dilaporkan kepada aparat penegak hukum.

Persoalan Penggunaan Truk KDMP

Perselisihan tersebut juga berkaitan dengan kondisi kendaraan truk yang menjadi salah satu fasilitas KDMP Desa Sukawangun.

Dalam kegiatan tersebut, Ela Komala disebut menyampaikan bahwa kendaraan truk KDMP mengalami kerusakan akibat sering digunakan. Bahkan, disebutkan pula angka kilometer kendaraan telah mencapai sekitar 7.000 kilometer.

Muncul pula dugaan bahwa kendaraan tersebut digunakan untuk kepentingan usaha pribadi Kepala Desa Sukawangun.

Baca juga :   Kemenag Kota Sukabumi Berikan Bimbingan Manasik Kepada ( CALHAJ)

Informasi tersebut tentu perlu diklarifikasi dan diverifikasi lebih lanjut, khususnya mengenai siapa yang menggunakan kendaraan, untuk kepentingan apa kendaraan digunakan, siapa yang memberikan izin penggunaan, biaya operasional, kondisi kendaraan sebelum dan sesudah digunakan, serta apakah terdapat pencatatan administrasi dan pemasukan bagi KDMP.

Sebab, apabila kendaraan tersebut merupakan fasilitas yang diperuntukkan bagi kepentingan KDMP, penggunaan dan pengelolaannya idealnya dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka sesuai ketentuan dan tata kelola koperasi yang berlaku.

Kondisi kendaraan, catatan kilometer, biaya bahan bakar, biaya perawatan, serta pendapatan yang dihasilkan dari penggunaan kendaraan juga menjadi bagian penting yang perlu diperiksa dalam proses evaluasi.

Danramil Disebut Sudah Mengingatkan

Dalam perkembangan persoalan tersebut, Danramil disebut telah memberikan penjelasan bahwa Kepala Desa Sukawangun sebelumnya sudah diberikan pemahaman mengenai penggunaan kendaraan atau fasilitas KDMP.

Menurut keterangan yang disampaikan, kendaraan KDMP tidak seharusnya digunakan sebelum koperasi tersebut benar-benar berjalan sebagaimana mestinya.

Pernyataan tersebut memperlihatkan bahwa persoalan utama bukan hanya menyangkut kondisi kendaraan, tetapi juga menyentuh aspek tata kelola, kewenangan penggunaan fasilitas, serta pertanggungjawaban terhadap aset yang berkaitan dengan program KDMP.

Karena itu, pemeriksaan terhadap penggunaan kendaraan menjadi penting agar tidak terjadi kesalahpahaman antara pemerintah desa dan pengurus koperasi.

Jika terdapat izin penggunaan, dokumen atau keputusan yang menjadi dasar pemakaian kendaraan perlu diperiksa. Sebaliknya, jika tidak terdapat dasar penggunaan yang jelas, hal tersebut juga perlu mendapatkan penjelasan dari pihak yang menggunakan maupun pihak yang memberikan izin.

Dugaan Ancaman Perlu Diperiksa Secara Serius

Terlepas dari persoalan pengelolaan kendaraan, dugaan ancaman pembunuhan terhadap Ketua KDMP merupakan persoalan berbeda yang perlu ditangani secara hati-hati.

Apabila benar terdapat ancaman terhadap keselamatan seseorang, maka peristiwa tersebut tidak semestinya dianggap sekadar perselisihan biasa antara kepala desa dengan pengurus koperasi.

Ketua KDMP sebagai pihak yang disebut menerima ancaman memiliki hak untuk mendapatkan rasa aman dan perlindungan hukum. Sementara pihak yang dituduh mengeluarkan ancaman juga mempunyai hak untuk memberikan klarifikasi dan pembelaan sesuai mekanisme hukum.

Dengan adanya sejumlah orang yang disebut berada di lokasi ketika peristiwa berlangsung, keterangan para saksi dapat menjadi bagian penting apabila perkara tersebut dibawa ke aparat penegak hukum.

Baca juga :   Tarik Paksa Kendaraan Tanpa Persetujuan Nasabah Eksekutor Adira Di Polisikan

Selain saksi, apabila terdapat rekaman suara, video, dokumentasi kegiatan, pesan elektronik, ataupun bukti lain, seluruhnya dapat diserahkan kepada pihak berwenang untuk dinilai sesuai ketentuan hukum.

Bukan Lagi Pasal 335 KUHP Lama

Perlu diluruskan bahwa untuk peristiwa yang terjadi pada 28 September 2026, rujukan hukum tidak tepat jika hanya menggunakan Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP lama tentang “perbuatan tidak menyenangkan”.

UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP telah berlaku sejak 2 Januari 2026 dan menggantikan ketentuan pidana lama.

Dalam KUHP Nasional, Pasal 448 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 mengatur mengenai perbuatan memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu secara melawan hukum dengan kekerasan atau ancaman kekerasan. Ketentuan tersebut memiliki ancaman pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak kategori II.

Sementara itu, Pasal 449 ayat (1) huruf d mengatur mengenai ancaman dengan suatu tindak pidana terhadap nyawa orang, dengan ancaman pidana penjara paling lama tiga tahun atau denda paling banyak kategori IV.

Namun, penerapan pasal tertentu terhadap dugaan ucapan Kades Sukawangun tidak dapat ditentukan hanya berdasarkan pemberitaan. Aparat penegak hukum perlu menilai bentuk ucapan, konteks, maksud, situasi ketika ucapan disampaikan, bukti yang tersedia, serta keterangan para saksi.

Pemerintah Kecamatan dan Dinas Terkait Diharapkan Klarifikasi

Persoalan yang muncul dalam kegiatan verifikasi dan validasi fasilitas KDMP Desa Sukawangun ini diharapkan tidak berhenti pada perdebatan antarpihak.

Pemerintah kecamatan, pemerintah kabupaten, tim terkait KDMP, serta unsur pengawasan lainnya perlu melakukan klarifikasi secara objektif mengenai dua persoalan yang berbeda.

Pertama, terkait dugaan ancaman terhadap Ketua KDMP. Kedua, mengenai tata kelola dan penggunaan kendaraan yang disebut sebagai fasilitas KDMP.

Keduanya harus diperiksa berdasarkan data dan fakta, bukan berdasarkan kepentingan salah satu pihak.

Apabila kendaraan tersebut memang digunakan untuk kepentingan KDMP, maka harus dapat diketahui secara jelas bagaimana mekanisme penggunaannya. Begitu pula apabila kendaraan digunakan oleh pihak lain, harus ada kejelasan dasar penggunaan, pencatatan, biaya operasional, perawatan, serta manfaat ekonominya bagi koperasi.

Baca juga :   Benteng Gedung Koperasi Merah Putih di Cisempur Ambruk, Warga Soroti Kualitas Material dan Ketiadaan Papan Proyek

Transparansi Menjadi Kunci

Program KDMP pada dasarnya membutuhkan tata kelola yang transparan karena fasilitas yang diberikan harus dapat dimanfaatkan sesuai tujuan dan dipertanggungjawabkan kepada pihak-pihak yang berkepentingan.

Oleh karena itu, setiap aset atau fasilitas yang telah diterima harus memiliki administrasi yang jelas. Penggunaan kendaraan, misalnya, semestinya dapat diketahui melalui pencatatan perjalanan, tujuan penggunaan, pengguna kendaraan, biaya operasional, kondisi kendaraan, serta pendapatan apabila kendaraan memang disewakan atau digunakan untuk kegiatan usaha.

Dengan demikian, apabila kemudian terjadi kerusakan atau muncul pertanyaan mengenai penggunaan kendaraan, persoalan tersebut dapat ditelusuri berdasarkan catatan administrasi, bukan hanya berdasarkan keterangan lisan.

Di sisi lain, hubungan antara pemerintah desa dan pengurus KDMP juga diharapkan tetap mengedepankan komunikasi yang sehat. Perbedaan pendapat terkait pengelolaan fasilitas tidak seharusnya berkembang menjadi konflik personal maupun dugaan ancaman.

Menunggu Klarifikasi Kepala Desa

Hingga berita ini disusun, dugaan ancaman pembunuhan tersebut perlu ditempatkan sebagai dugaan sampai terdapat pemeriksaan dan pembuktian oleh pihak yang berwenang.

Begitu pula tudingan bahwa kendaraan KDMP digunakan untuk kepentingan usaha pribadi Kepala Desa Sukawangun dan menyebabkan kendaraan mengalami kerusakan serta mencapai sekitar 7.000 kilometer masih memerlukan klarifikasi dari Kepala Desa Iman Carliman maupun pihak-pihak yang terkait dengan penggunaan kendaraan tersebut.

Keterangan dari seluruh pihak menjadi penting agar pemberitaan tidak hanya bersumber dari satu sisi.

Apabila benar terdapat dugaan ancaman, pihak yang merasa dirugikan dapat menempuh jalur hukum dan menyerahkan bukti serta saksi kepada aparat penegak hukum. Sebaliknya, pihak yang dituduh juga memiliki hak memberikan keterangan dan membantah apabila tuduhan tersebut tidak sesuai fakta.

Masyarakat berharap persoalan ini dapat diselesaikan secara transparan dan profesional, sehingga tidak mengganggu keberlangsungan KDMP Desa Sukawangun maupun hubungan antara pemerintah desa, pengurus koperasi, dan masyarakat.

Pada akhirnya, fasilitas KDMP semestinya dapat memberikan manfaat bagi masyarakat desa. Karena itu, setiap persoalan mengenai penggunaan aset, pengelolaan kendaraan, administrasi, maupun konflik antar-pihak perlu diselesaikan berdasarkan aturan, bukti, dan mekanisme yang dapat dipertanggungjawabkan.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *